Salah satu poin penting dalam UU ASN 2023 adalah dihapusnya status tenaga honorer atau pegawai non-ASN lainnya. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Desember 2024. Dengan begitu, struktur ASN di Indonesia akan lebih sederhana, hanya terdiri dari dua kategori utama, yaitu PNS dan PPPK.
Langkah ini diambil untuk menuntaskan persoalan ketidakpastian status honorer yang selama bertahun-tahun menjadi polemik di berbagai instansi pemerintah. Pemerintah berharap penyederhanaan kategori ini mampu meningkatkan profesionalitas aparatur negara.
BSU BPJS 2025 Cair Mulai 6 Juni, Berikut Cara Cek Penerima Rp600 Ribu Lewat HP
Perubahan yang cukup revolusioner dalam UU ASN 2023 adalah pemberian hak pensiun kepada PPPK. Sebelumnya, hak pensiun hanya berlaku bagi PNS, sementara PPPK tidak mendapatkan fasilitas serupa.
Kini, PPPK yang memiliki masa kerja minimal 16 tahun berhak mendapatkan pensiun bulanan layaknya PNS. Sedangkan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari 16 tahun, akan mendapatkan hak pensiun dalam bentuk pembayaran sekaligus ketika memasuki masa pensiun.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh aparatur sipil negara, tanpa membeda-bedakan statusnya.
3. Kewenangan Pengangkatan Pejabat Daerah Kembali ke Pemerintah PusatUU ASN 2023 juga membawa perubahan dalam tata kelola kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Jika sebelumnya kewenangan itu berada di tangan pemerintah daerah, kini diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui Presiden.
Namun, langkah ini memicu perdebatan. Komisi II DPR RI menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945. Mereka khawatir langkah ini menjadi bentuk resentralisasi kekuasaan yang mengurangi kewenangan pemerintah daerah.
4. Komisi ASN DihapusDalam rangka efisiensi birokrasi, UU ASN 2023 secara resmi menghapus keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tugas dan fungsi pengawasan yang sebelumnya diemban oleh KASN dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah beralasan, langkah ini dilakukan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal dan mempercepat proses tata kelola ASN agar lebih efektif.
5. Penyetaraan Hak P3K dan PNSSalah satu persoalan yang kerap menjadi keluhan PPPK di berbagai instansi adalah adanya kesenjangan hak dibandingkan PNS. Kini, melalui UU ASN 2023, pemerintah menegaskan adanya penyetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Penyetaraan ini mencakup hak karier, hak tunjangan, serta hak perlindungan jaminan sosial. Dengan demikian, seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kedudukan yang setara secara profesional.
Babak Baru Honorer Indonesia: Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Juni 2025, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya
Secara umum, perubahan besar yang diatur dalam UU ASN 2023 mendapat sambutan positif, terutama terkait penghapusan tenaga honorer dan pemberian hak pensiun kepada PPPK. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat perlindungan dan kesejahteraan ASN.
Namun, beberapa ketentuan seperti pengalihan kewenangan ke pusat dan penghapusan Komisi ASN masih menimbulkan perdebatan. Sebagian kalangan menilai kebijakan ini bisa menggerus semangat otonomi daerah yang telah lama diperjuangkan.
Pemerintah berharap reformasi sistem ASN ini dapat melahirkan aparatur negara yang lebih profesional, adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.***