Website Thinkedu

Viral Empat Pulau Eksotis Anambas Tiba-Tiba Dijual Online, ini Klarifikasi KKP

Viral Empat Pulau Eksotis Anambas Tiba-Tiba Dijual Online, ini Klarifikasi KKP
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Publik dikejutkan oleh beredarnya kabar mengenai penjualan sejumlah pulau kecil di Indonesia melalui situs properti internasional. Isu ini mencuat setelah empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, yakni Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala, muncul di laman Private Islands Online yang dikenal menjual pulau-pulau di berbagai belahan dunia.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik jual beli pulau di Indonesia. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menyatakan bahwa istilah “penjualan pulau” sejatinya tidak memiliki legitimasi hukum di Indonesia.


Resmi! Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara STAN 2025 Dibuka 29 Juni: Ini Syarat, Jurusan, dan Cara Daftarnya Tanpa UTBK

“Dalam regulasi kita, tidak ada yang namanya jual beli pulau. Yang diatur hanyalah peralihan hak atas tanah, itu bisa melalui jual beli atau sewa. Tapi istilah jual pulau itu menyesatkan,” tegas Koswara dalam pernyataannya saat Dialog Bersama Media di kantor KKP, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Ia juga menekankan bahwa kepemilikan oleh pihak asing atas pulau di Indonesia tidak dimungkinkan. Pulau, menurutnya, bukan sekadar daratan, tetapi juga menyatu dengan wilayah laut di sekitarnya yang termasuk dalam kedaulatan negara.

“Kalau dijual pulaunya saja, lalu bagaimana dengan lautnya? Pulau dan laut adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan. Tidak bisa dipisahkan,” jelasnya.

Koswara juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai landasan hukum untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam undang-undang tersebut, negara wajib mempertahankan minimal 30 persen penguasaan atas kawasan pulau kecil.

Inter Miami Memimpin 2-0 atas Palmeiras di Menit ke-71, Tiket 16 Besar Semakin Terbuka

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam situs tersebut, Pulau Ritan diketahui hanya seluas 0,43 km², sedangkan Tokongsendok jauh lebih kecil dengan luas 0,07 km². Keempat pulau tersebut berada di kawasan konservasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata melalui Peraturan Daerah Kabupaten Anambas. Dari sisi pertanahan, sebagian lahan di Pulau Ritan dan Tokongsendok tercatat memiliki Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, sementara Pulau Nakok dan Mala belum memiliki legalitas serupa.

“Jadi, yang dimiliki adalah tanah di atas pulau, bukan pulaunya. Kalau orang mengaku punya pulau, tapi tidak punya hak atas laut sekitarnya, ya sama saja tidak bisa mengaksesnya. Negara tidak akan memberikan akses laut untuk kepemilikan yang tidak sah,” jelas Koswara lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut atas munculnya informasi yang dinilai menyesatkan itu, KKP telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil langkah tegas. Pemerintah meminta situs tersebut diberi peringatan, bahkan siap untuk memblokir aksesnya jika tidak segera menurunkan informasi terkait penjualan pulau-pulau tersebut.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada