
ASN Wajib Tahu! Ini Daftar Lengkap 8 Hari Cuti Bersama 2026
Maman menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pembiayaan KUR mikro tidak mensyaratkan jaminan tambahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam skema KUR, jaminan utama seharusnya adalah usaha atau proyek yang dibiayai, bukan aset pribadi debitur.
Dalam sidaknya, Menteri UMKM meminta agar pihak BSI segera mengembalikan sertifikat rumah milik Sakinah. Ia menilai penahanan dokumen tersebut tidak sejalan dengan aturan yang berlaku, terlebih Sakinah saat ini tengah menghadapi kredit bermasalah dan berniat menjual rumahnya untuk menyelesaikan kewajiban finansial.
Ujian Paket A, B, dan C Dihapus, Pemerintah Terapkan TKA, ini Penjelasan Lengkapnya
Namun demikian, pihak BSI disebut menolak menyerahkan sertifikat tersebut. Bank beralasan bahwa dokumen agunan baru dapat dikembalikan setelah seluruh kewajiban kredit Sakinah dilunasi. Sikap ini memicu perhatian serius dari Kementerian UMKM, yang menilai perlu adanya evaluasi terhadap implementasi kebijakan KUR di lapangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan pelaku UMKM, khususnya nasabah KUR mikro, agar tetap mendapatkan akses pembiayaan yang adil dan sesuai regulasi tanpa memberatkan mereka dengan agunan tambahan yang tidak semestinya.***