
Puluhan Siswa SMP Terindikasi Gunakan Narkotika, BNN Lakukan Screening dan Rehabilitasi
Dokumen tersebut diketahui ditandatangani langsung oleh Lurah Mulyoharjo, Sigit Dwi Pamungkas, serta dilengkapi cap resmi kelurahan. Setelah salinannya tersebar dan menjadi bahan pembicaraan publik, klarifikasi pun disampaikan pihak terkait.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (26/2/2026), Sigit Pamungkas membenarkan adanya surat permohonan tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat itu dikirimkan kepada sejumlah institusi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pos Indonesia, serta beberapa bank yang beroperasi di wilayahnya.
Menurutnya, permohonan tersebut tidak ditujukan kepada warga maupun pelaku usaha di Kelurahan Mulyoharjo. Ia menyebut paket bingkisan lebaran itu direncanakan untuk perangkat RT/RW dan pengurus yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak memperoleh THR dari pemerintah.
“Mereka hanya menerima gaji pokok dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya,” jelasnya.
Konferensi Internasional GDIC 2026 di Universitas Jambi: Bahas Ekonomi Hijau, Climate Change hingga Nature-Positive Future
Meski demikian, langkah tersebut menuai perhatian dari pemerintah kecamatan. Camat Pemalang, Prasetyo Widiyatmoko, langsung mengambil tindakan dengan memerintahkan agar surat permohonan tersebut segera ditarik dan dibatalkan. Kebijakan itu diambil untuk mencegah potensi pelanggaran aturan, termasuk kemungkinan terjadinya gratifikasi.
Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi pembahasan di lingkungan pemerintahan setempat, sembari menunggu langkah lanjutan guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***