Website Thinkedu

Viral Surat Permohonan Bingkisan Lebaran Lurah Jadi Sorotan, Camat Perintahkan Penarikan

Viral Surat Permohonan Bingkisan Lebaran Lurah Jadi Sorotan, Camat Perintahkan Penarikan
Foto : Viral Surat Permohonan Bingkisan Lebaran Lurah
Lingkaran.id - Dugaan permintaan bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seorang lurah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memicu perbincangan luas di tengah masyarakat. Polemik muncul setelah beredarnya surat resmi yang berisi permohonan bantuan paket lebaran dan ditujukan kepada sejumlah lembaga di wilayah tersebut.

Surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, itu mencantumkan permintaan sebanyak 43 paket bingkisan. Dalam rincian yang tercantum, sebanyak 26 paket dialokasikan untuk perangkat kelurahan, sementara 17 paket lainnya diperuntukkan bagi pengurus PKK setempat.


Puluhan Siswa SMP Terindikasi Gunakan Narkotika, BNN Lakukan Screening dan Rehabilitasi

Dokumen tersebut diketahui ditandatangani langsung oleh Lurah Mulyoharjo, Sigit Dwi Pamungkas, serta dilengkapi cap resmi kelurahan. Setelah salinannya tersebar dan menjadi bahan pembicaraan publik, klarifikasi pun disampaikan pihak terkait.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (26/2/2026), Sigit Pamungkas membenarkan adanya surat permohonan tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat itu dikirimkan kepada sejumlah institusi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pos Indonesia, serta beberapa bank yang beroperasi di wilayahnya.

Menurutnya, permohonan tersebut tidak ditujukan kepada warga maupun pelaku usaha di Kelurahan Mulyoharjo. Ia menyebut paket bingkisan lebaran itu direncanakan untuk perangkat RT/RW dan pengurus yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak memperoleh THR dari pemerintah.

“Mereka hanya menerima gaji pokok dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya,” jelasnya.

Konferensi Internasional GDIC 2026 di Universitas Jambi: Bahas Ekonomi Hijau, Climate Change hingga Nature-Positive Future

Meski demikian, langkah tersebut menuai perhatian dari pemerintah kecamatan. Camat Pemalang, Prasetyo Widiyatmoko, langsung mengambil tindakan dengan memerintahkan agar surat permohonan tersebut segera ditarik dan dibatalkan. Kebijakan itu diambil untuk mencegah potensi pelanggaran aturan, termasuk kemungkinan terjadinya gratifikasi.

Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi pembahasan di lingkungan pemerintahan setempat, sembari menunggu langkah lanjutan guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Program Kontributor Lingkaran ID
Berita Terbaru
banyuasin.cerdas|ESN