
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban melintas di jalan yang relatif sepi. Tiba-tiba dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor menghentikan laju kendaraan korban.
“Korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang. Di tengah jalan ia dihentikan oleh dua orang yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku kemudian turun dari kendaraan dan mendekati dirinya. Pelaku tersebut diduga mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit sambil meminta agar korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
Karena merasa takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Tidak hanya membawa kabur sepeda motor, pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah kejadian itu, korban segera pulang ke rumah dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Lawang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. RA kemudian ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama anggota Polsek Lawang pada Kamis (5/3/2026) di kediamannya di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi perampasan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah, serta satu unit telepon genggam milik korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil yang mencapai sekitar Rp17,5 juta.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diketahui identitasnya namun masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
GMKI Pertanyakan Anggaran Rp486,9 Juta untuk Meja Biliar Pimpinan DPRD Sumsel: Di Mana Kepekaan Wakil Rakyat?
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Bambang.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak perampasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di jalan yang sepi pada malam hingga dini hari.***