Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat di Jakarta, pada 17 April 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa tokoh senior yang turut membubuhkan tanda tangan antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Pernyataan ini juga diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI periode 1993–1998.
Forum ini menyoroti keputusan MK atas gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Surakarta. Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Keputusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu belum genap berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Dari sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut, dua hakim yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic memberikan pendapat berbeda (concurring opinion), sedangkan empat hakim lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
TBS Energi Umumkan Dividen Tertinggi dalam Sejarah, RUPST 2025 Tandai Transformasi Kepemimpinan Strategis
Proses pengambilan keputusan MK ini kemudian memunculkan polemik karena diduga terdapat konflik kepentingan, mengingat Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo. Dugaan pelanggaran etik tersebut kemudian diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK akhirnya menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Sebagai konsekuensi, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK melalui putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada 7 November 2023.
Meski demikian, MKMK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menilai sah tidaknya putusan MK terkait perubahan syarat usia capres-cawapres. Seperti yang disampaikan oleh Wahiduddin Adams dalam putusan MKMK, tugas MKMK terbatas pada penanganan pelanggaran etik, bukan pada pengujian substansi hukum dari putusan MK.***