Penahanan Hasto merupakan babak baru dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta buronan Harun Masiku. KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 bersama Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya. Keduanya diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Fakta-Fakta Penahanan Hasto Kristiyanto, Dari Rompi Oranye Hingga Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku
Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan agar Harun Masiku melarikan diri dan merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan barang bukti saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020. KPK menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya sistematis untuk menghalangi jalannya penyelidikan.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif. "PDI Perjuangan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menghormati supremasi hukum di Indonesia," ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.
Penahanan Hasto Kristiyanto semakin memperdalam kontroversi yang mengiringi kasus suap Harun Masiku. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron dan menjadi salah satu kasus korupsi yang paling disorot publik. Dengan ditahannya Hasto, publik menanti apakah KPK akan mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.
Rocky Gerung Bakar Semangat Mahasiswa dalam Aksi 'Indonesia Gelap', Kalian Punya Hak Menentukan Arah Negeri!
Kasus ini kembali menjadi ujian besar bagi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap bahwa langkah penahanan ini akan membawa kejelasan hukum dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.