Website Thinkedu

Kebebasan Anas Urbaningrum Dari Lapas Sukamiskin, Siap Bergabung Bersama PKN

Kebebasan Anas Urbaningrum Dari Lapas Sukamiskin, Siap Bergabung Bersama PKN
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id- Pembebasan bersyarat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023).

Kebebasan Anas Urbaningrum  yang juga merupakan mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendapatkan Program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Viral Aksi Pemukulan Terhadap Driver Ojek Online

Diketahui Anas Urbaningrum  terjetat dalam kasus  korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 yang membuatnya harus menjalani hukuman kurungan penjara selama delapan tahun lamanya.

Digadang-gadang usai mendapatkan kebebasannya Anas Urbaningrum  akan kembali terjun ke dunia politik dan bergabung dalam Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang akan mengisi jabatan khusus yang telah disiapkan oleh PKN.

"Nanti tinggal saya dengan AU saja bicara. Yang pasti tempat yang strategis dan menentukan arah perjuangan partai," ungkap Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika pada Minggu (2/4/2023).

Bareskrim Layangkan Surat Panggilan Untuk Razman Nasution

Mengingat hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik itu diberikan majelis hakim di tingkat kasasi mengakomodir permohonan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Anas Urbaningrum, namun pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengungkapkan bahwa tidak ada halangan jika Anas Urbaningrum jadi pengurus partai.

“Hak politik itu hak memilih dan dipilih. Jadi, bukan halangan jika yang bersangkutan jadi pengurus partai,” jelas Chairul Huda pada Selasa (11/4/2023).***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada