Lingkaran.id- Pembebasan bersyarat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023).
Kebebasan Anas Urbaningrum yang juga merupakan mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendapatkan Program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Viral Aksi Pemukulan Terhadap Driver Ojek OnlineDiketahui Anas Urbaningrum terjetat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 yang membuatnya harus menjalani hukuman kurungan penjara selama delapan tahun lamanya.
Digadang-gadang usai mendapatkan kebebasannya Anas Urbaningrum akan kembali terjun ke dunia politik dan bergabung dalam Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang akan mengisi jabatan khusus yang telah disiapkan oleh PKN.
"Nanti tinggal saya dengan AU saja bicara. Yang pasti tempat yang strategis dan menentukan arah perjuangan partai," ungkap Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika pada Minggu (2/4/2023).
Bareskrim Layangkan Surat Panggilan Untuk Razman NasutionMengingat hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik itu diberikan majelis hakim di tingkat kasasi mengakomodir permohonan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Anas Urbaningrum, namun pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengungkapkan bahwa tidak ada halangan jika Anas Urbaningrum jadi pengurus partai.
“Hak politik itu hak memilih dan dipilih. Jadi, bukan halangan jika yang bersangkutan jadi pengurus partai,” jelas Chairul Huda pada Selasa (11/4/2023).***