
“Kasus Zarof itu kan jelas, dia mengumpulkan uang dari berbagai perkara. Kalau semua hakim yang terlibat dibuka, lengkap dengan kasus apa saja, barangkali bisa roboh gedung Mahkamah Agung. Tapi begitulah potret yang kita saksikan hari ini,” ungkap Nasir dengan nada tegas.
Sebagaimana diketahui, Zarof Ricar sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi yang dikategorikan sebagai suap. Nilainya fantastis, mencapai Rp915 miliar ditambah 51 kilogram emas. Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang menjerat pejabat MA dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, Nasir menilai transparansi perlu ditegakkan agar masyarakat semakin percaya terhadap lembaga peradilan.
“Kalau semua dibuka secara terang benderang, publik justru akan melihat keseriusan pengadilan dalam berbenah,” tambahnya.
Ahmad Sahroni Kembali Jadi Sorotan, Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Jabar
Ia juga menekankan pentingnya peran pimpinan MA, pengadilan tingkat banding, hingga pengadilan tingkat pertama untuk selalu mengingatkan bawahannya agar memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPH).
“Harusnya rekan-rekan hakim yang memiliki keimanan lebih kuat bisa mengingatkan atau menasihati sesamanya supaya tetap berpegang pada kode etik dan berperilaku sesuai pedoman hakim,” tutupnya.***