Website Thinkedu

Skandal Suap di MA, Anggota DPR: Bongkar Semua Hakim, Gedung Bisa Runtuh

Skandal Suap di MA, Anggota DPR: Bongkar Semua Hakim, Gedung Bisa Runtuh
Foto : kandal Suap di MA
Lingkaran.id - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, melontarkan pernyataan tajam terkait praktik dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, apabila seluruh hakim yang pernah menerima aliran dana haram dari mantan pejabat MA, Zarof Ricar, benar-benar diungkap, maka citra lembaga peradilan tertinggi itu akan runtuh.

Ucapan tersebut disampaikan Nasir saat menguji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung, Annas Mustaqim, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Alat Pemantau Aktivitas Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar Raib Diduga Dicuri

“Kasus Zarof itu kan jelas, dia mengumpulkan uang dari berbagai perkara. Kalau semua hakim yang terlibat dibuka, lengkap dengan kasus apa saja, barangkali bisa roboh gedung Mahkamah Agung. Tapi begitulah potret yang kita saksikan hari ini,” ungkap Nasir dengan nada tegas.

Sebagaimana diketahui, Zarof Ricar sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi yang dikategorikan sebagai suap. Nilainya fantastis, mencapai Rp915 miliar ditambah 51 kilogram emas. Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang menjerat pejabat MA dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, Nasir menilai transparansi perlu ditegakkan agar masyarakat semakin percaya terhadap lembaga peradilan.

“Kalau semua dibuka secara terang benderang, publik justru akan melihat keseriusan pengadilan dalam berbenah,” tambahnya.

Ahmad Sahroni Kembali Jadi Sorotan, Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Jabar

Ia juga menekankan pentingnya peran pimpinan MA, pengadilan tingkat banding, hingga pengadilan tingkat pertama untuk selalu mengingatkan bawahannya agar memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPH).

“Harusnya rekan-rekan hakim yang memiliki keimanan lebih kuat bisa mengingatkan atau menasihati sesamanya supaya tetap berpegang pada kode etik dan berperilaku sesuai pedoman hakim,” tutupnya.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual