
Hotman Paris Bela Nadiem, Minta Prabowo Gelar Perkara Korupsi Laptop di Istana
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, kasus ini bermula pada pertengahan 2023 ketika TW mengajukan kredit ritel senilai Rp 4 miliar. Namun, permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“Setelah pengajuan kredit ritel ditolak, TW bersama DBF mengubah strategi dengan mengajukan kredit mikro menggunakan enam nama orang lain sebagai debitur dengan total pinjaman Rp 3 miliar,” jelas Arfan.
Permohonan kredit mikro itu kemudian mendapat persetujuan EYK. Dana pinjaman lantas dicairkan masing-masing Rp 500 juta untuk enam debitur fiktif. Namun, seluruh uang justru dikendalikan oleh TW.
“Begitu akad kredit selesai, buku tabungan, ATM, dan slip pencairan langsung diambil alih oleh TW. Angsuran hanya dibayar sebagian, lalu akhirnya kredit macet,” ungkap Arfan.
DPR Sepakati Tuntutan “17+8”: Hentikan Tunjangan Rumah dan Pangkas Fasilitas Anggota Dewan
Akibat perbuatan tersebut, Bank DKI Cabang Semarang mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025. TW ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, sedangkan EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang,” tambah Arfan.
Seluruh tersangka telah dibawa ke Kejati Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik memastikan penanganan kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.***