Website Thinkedu

Kakek Perkosa Wanita Penyandang Disabilitas di Palembang

Kakek Perkosa Wanita Penyandang Disabilitas di Palembang
Foto : Prima Syahbana
Lingkaran- Seorang kakek Risat (68) dengan tega melancarkan aksi bejatnya kepada wanita disabilitas yang berinisial DN (22). Pemerkosaan dilakukan oleh Risat di Kawasan 30 Ilir, Ilir Barat II Kota Palembang (4/2/22). Pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian,dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi pada Senin (7/2/22).

“Kakek pemerkosa wanita disabilitas itu sudah kita tangkap,” Ungkap Tri.

Awalnya korban DN diimingin akan diberikan uang oleh pelaku setelah membantunya untuk mengangkat kayu yang berada di area lokasi tempat kejadian (TKP), melihat kondisi korban maka dengan sengaja dimanfaatkan oleh Pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Pada saat korban sedang bermain di tempat keluarganya di dekat TKP (tempat kejadian perkara), korban bertemu pelaku, pelaku yang tahu bahwa korban cacat mental (disabilitas). Menyuruh korban untuk membantu pelaku mengangkat kayu dengan diiming-imingi akan diberi uang, korban pun bersedia membantu,” kata Tri.

Setelah korban selesai membantu memangkat kayu, pelaku menyuruh korban untuk mengambil uang imbalannya ke dalam rumah, pada saat inilah Kakek Risat memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Setelah korban masuk ke dalam rumah pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami isteri, atas kejadian itu keluarga korban merasa tak senang dan melaporkan ke polisi. Dari laporan tersebut, kita menangkap pelaku tanpa perlawanan dan pelaku pun mengakui perbuatannya itu,” ujar Tri.

Karena perbuatannya Kakek Risat harus mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan UU No.1 Tahun 1946 tentang pasal 285 dan atau 286 KUHP.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada