Website Thinkedu

Awalnya Korban Pencurian, Pemilik Toko Ponsel Justru Jadi Tersangka

Awalnya Korban Pencurian, Pemilik Toko Ponsel Justru Jadi Tersangka
Foto : Pemilik Toko Ponsel Justru Jadi Tersangka
Lingkaran.id - Sebuah kasus pencurian di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berkembang menjadi polemik hukum yang memancing perhatian publik. Seorang pemilik toko ponsel berinisial PP, yang semula melaporkan diri sebagai korban pembobolan toko, kini justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Perbedaan pandangan antara kepolisian dan pihak keluarga korban mencuat ke permukaan. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menilai PP telah bertindak di luar prosedur dengan melakukan penangkapan sendiri terhadap pelaku pencurian di sebuah hotel, alih-alih menunggu kehadiran aparat.

Lansia Tewas Usai Berjam-jam Antre Urus Domisili

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 22 September 2025. Saat itu, toko ponsel milik PP dilaporkan dibobol. Dua orang terduga pelaku berinisial G dan R diketahui merupakan karyawan baru yang belum genap dua pekan bekerja di toko tersebut.

Usai kejadian, PP melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Pancur Batu. Namun, laporan itu tidak menghentikan langkah PP untuk mencari keberadaan kedua terduga pelaku. Upaya pencarian inilah yang kemudian berujung pada peristiwa di sebuah hotel, tempat G dan R diketahui menginap.

Menurut AKBP Bayu, insiden yang menjadi titik balik kasus terjadi saat pintu kamar hotel dibuka. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan terjadi di lokasi tersebut. PP disebut melakukan tindakan fisik terhadap kedua terduga pelaku yang berada di kamar hotel terpisah.

Setelah kejadian itu, PP membawa G dan R ke Polsek Pancur Batu untuk diproses secara hukum. Namun, persoalan tak berhenti sampai di situ. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 September 2025, ibu salah satu terduga pelaku menjenguk anaknya dan mendapati adanya sejumlah luka lebam di tubuh korban.

Awalnya, keluarga menduga luka tersebut disebabkan oleh perlakuan aparat kepolisian. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, dugaan mengarah pada peristiwa penggerebekan di hotel yang dilakukan oleh pemilik toko bersama sejumlah rekannya.

Berdasarkan temuan tersebut, keluarga G dan R melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan inilah yang kemudian mengubah posisi hukum PP dari korban pencurian menjadi tersangka.

Di sisi lain, pihak keluarga pemilik toko menyampaikan versi berbeda. Tionia Sihotang, istri LS salah satu rekan PP yang turut mengamankan pelaku menilai penetapan tersangka terhadap korban pencurian sebagai langkah yang tidak adil.

“Kami ini korban, jangan justru dijadikan tersangka. Kami hanya meminta keadilan,” ujar Tionia, dikutip Rabu (4/2/2026).

Tionia menjelaskan bahwa sebelum mendatangi hotel, LS telah lebih dahulu menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan lokasi keberadaan kedua terduga pencuri. Informasi tersebut mencakup posisi pelaku yang diketahui sedang menginap di sebuah hotel.

Menurutnya, aparat yang menerima laporan justru meminta agar pihak keluarga mengamankan pelaku terlebih dahulu sebelum dibawa ke kantor polisi. Atas arahan tersebut, LS bersama rekan-rekannya mendatangi hotel tempat G dan R berada.

Dalam proses pengamanan, situasi disebut berlangsung tegang. Tionia mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam, sehingga tindakan yang dilakukan oleh LS dan rekan-rekannya disebut sebagai upaya membela diri.

Setelah kondisi berhasil dikendalikan, kedua terduga pelaku akhirnya dibawa dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Bocah Diduga Gangguan Mental Diikat dan Dipaksa Mengaji, Ini Faktanya

Kasus ini pun menempatkan publik di tengah dua versi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, aparat menilai telah terjadi tindakan main hakim sendiri. Di sisi lain, keluarga korban pencurian merasa telah bertindak sesuai arahan demi mengamankan pelaku.

Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dan menyisakan pertanyaan besar mengenai batas antara inisiatif warga, pembelaan diri, dan kewenangan penegakan hukum. Publik pun menunggu kejelasan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Program Kontributor Lingkaran ID
Berita Terbaru
banyuasin.cerdas|ESN