Website Thinkedu

Bantuan Sosial PKH & BPNT Tahap 1 Segera Dicairkan, Simak Jadwal Dan Cara Cek Penerimanya

Bantuan Sosial PKH & BPNT Tahap 1 Segera Dicairkan, Simak Jadwal Dan Cara Cek Penerimanya
Foto: Tangkapan Layar / situs cekbansos.kemensos.go.id
Lingkaran.id -Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025. Pencairan ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM) di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), yang menjadi indikator bahwa dana akan segera disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 

Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, bansos PKH dan BPNT umumnya dicairkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Untuk tahap pertama tahun 2025, pencairan diprediksi akan dilakukan mulai Januari hingga Maret 2025. Namun, jadwal resmi akan diumumkan oleh Kemensos dalam waktu dekat.

Pencairan PKH diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun, sementara BPNT disalurkan setiap bulan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong yang bekerja sama dengan pemerintah.

Kejaksaan Agung RI menetapkan IR pada kasus PT.Asuransi Jiwasraya, Negara rugi 16 triliun

Cara Mengecek Penerima Bansos PKH & BPNT

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos, terdapat dua cara utama yang dapat dilakukan:

1. Cek melalui Website Kemensos

Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan penerima bansos secara online melalui website resminya. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer.

  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.

  • Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.

  • Klik tombol Cari Data dan sistem akan menampilkan daftar penerima bansos di wilayah tersebut.

2. Cek melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos".

  • Buat akun dengan memasukkan data pribadi sesuai KTP.

  • Login ke aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.

  • Masukkan data sesuai petunjuk untuk melihat status penerima bansos.

Aplikasi ini juga memiliki fitur Usul dan Sanggah yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan nama calon penerima bansos atau menyanggah penerima yang dianggap tidak layak.

Cara Mendaftar Sebagai Penerima Bansos

Bagi masyarakat yang belum terdaftar tetapi memenuhi syarat sebagai penerima bansos, ada beberapa cara untuk mengajukan diri:
  1. Mendaftar Melalui Desa/Kelurahan
    Warga dapat datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Data yang diberikan akan diverifikasi oleh petugas sebelum dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

  2. Mendaftar Melalui Aplikasi Cek Bansos
    Alternatif lain adalah mendaftar secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Login ke aplikasi "Cek Bansos".
  • Pilih menu Usul untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.
  • Isi data diri lengkap dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Setelah pengajuan selesai, data akan diverifikasi oleh pemerintah.
Sempat Terancam Gagal, MAN 2 Model Medan Akhirnya Hantarkan 332 Siswa Ke SNBP 2025,Terbanyak Di Sumatera!

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 akan segera dilakukan. Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima, lakukan pengecekan melalui website atau aplikasi resmi Kemensos. Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui kantor desa/kelurahan atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
 

Pastikan informasi yang digunakan selalu berasal dari sumber resmi untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan bansos.****

 

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada