Website Thinkedu

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Foto : Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses panjang pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga ekspose perkara.


Kapolri Tanggapi Isu Keterlibatan Riza Chalid dalam Pendanaan Kerusuhan Demo Nasional

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, pada sore ini setelah dilakukan ekspose, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Menurut Anang, penyidik telah memeriksa sekitar 120 orang saksi dan menghadirkan 4 orang ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut mencakup keterangan dari pejabat terkait, pihak vendor, hingga ahli pengadaan dan akuntansi.

“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 orang dan juga 4 ahli,” jelasnya.

Suami Istri Provokator Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Ditangkap Polisi

Kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena nilainya yang fantastis serta menyangkut kepentingan dunia pendidikan. Penetapan Nadiem sebagai tersangka menambah daftar pihak yang telah terjerat dalam perkara tersebut.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual