Website Thinkedu

Kekerasan Seksual di BEM FMIPA UNY Kabar Hoaks, Ini Motif Tersangka Pelaku Postingan

Kekerasan Seksual di BEM FMIPA UNY Kabar Hoaks, Ini Motif Tersangka Pelaku Postingan
Foto : YouTube/Polda DIY

Lingkaran.id- Kasus dugaan kekerasan seksual yang menggemparkan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akhirnya mendapatkan titik terang setelah Polda DIY mengungkap bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

Tersangka pembuat postingan kontroversial berinisial RAN (19), seorang mahasiswa UNY asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, ditangkap pada Senin (13/11/2023).

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kementerian Kesehatan, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Dalam konferensi pers, Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan kronologi peristiwa ini. RAN membuat unggahan di akun media sosial dengan akun palsu yang menyebarkan informasi palsu tentang dugaan kekerasan seksual.

Kombes Pol Idham Mahdi menyatakan bahwa RAN mengakui perbuatannya dan memberikan alasan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati karena ditolak saat mendaftar di organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNY.

"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," ujar Idham Mahdi.

Motif lain dari RAN adalah rasa sakit hati karena ditegur oleh MF, salah satu anggota BEM FMIPA UNY, dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan oleh organisasi tersebut.

RAN kemudian memutuskan untuk membuat postingan yang menggambarkan dirinya sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.

Polisi berhasil menyita ponsel milik RAN dan mengamankan akun X yang digunakan untuk menyebarkan kabar bohong tersebut. RAN dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Pria Berinisial SJ Diringkus Polisi Usai Cabuli Puluhan Pelajar SMP Sesama Jenis

Kepala Bagian Pemberitaan Polda DIY menyampaikan bahwa penangkapan RAN merupakan langkah tegas dalam menanggulangi penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan nama baik individu dan lembaga.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan atau percaya pada informasi yang belum terverifikasi secara jelas.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada