Lingkaran.id- Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap Ghisca Debora Aritonang (19), mahasiswi salah satu kampus swasta di Jakarta, sebagai pelaku utama penipuan tiket konser Coldplay. Sebanyak enam laporan polisi diterima dari enam korban yang kesemuanya reseller dari korban, yang dijanjikan tiket oleh Ghisca tetapi tidak pernah diterima.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa Ghisca meraup uang sebesar Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket yang tidak pernah diserahkan kepada korban.
Tersangka Pemerkosaan Terhadap Remaja Putri di Lubuklinggau Ditangkap Usai 5 Bulan Buron
"Para pelapor adalah reseller dari korban yang dijanjikan oleh GDA," ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat.
Berikut rincian kerugian dari para korban:
Ghisca ditangkap setelah salah satu pelapor membawanya ke Polres Jakarta Pusat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan upaya paksa untuk membawa barang bukti kejahatannya.
Polisi Berikan Penghargaan Seorang Remaja Berhasil Melawan 5 Pelaku Bega
"Aksinya berawal pada bulan Mei ketika dia mengaku mengenal promoter konser sehingga menjanjikan ribuan tiket kepada korban. Sampai pada hari konser, Ghisca sulit dihubungi dan hanya memberikan 39 tiket," jelas Kombes Pol Susatyo.
Ghisca dijerat Pasal KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekening atas nama pelaku dan barang-barang branded seperti tas dan laptop. Saat ini, Ghisca ditahan di Polres Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.***