Humas PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025) membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Benar, perkara ini berkaitan dengan ijazah Presiden Jokowi," ujarnya.
Cahyono juga mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum masih dalam tahap awal, yakni pemanggilan para pihak yang tergugat. Ia menambahkan, Komardin dikenal sebagai seorang advokat sekaligus pengamat sosial.
Menanggapi gugatan ini, Sekretaris UGM, Andi Sandi, membenarkan bahwa pihak universitas telah menerima salinan gugatan dan sedang mempelajarinya.
"Kami sudah menerima salinannya, namun isi gugatannya masih kami kaji secara lebih mendalam," kata Andi.
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa UGM siap mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan taat terhadap ketentuan hukum," ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, selain pejabat universitas, nama IR Kasmojo juga tercantum sebagai salah satu pihak tergugat. Andi menjelaskan bahwa Kasmojo merupakan dosen pembimbing akademik Presiden Jokowi semasa kuliah di UGM. Menanggapi sosok penggugat, Andi mengaku belum mengetahui secara jelas latar belakang Komardin.
"Kami belum mendalami siapa penggugatnya," katanya.
Pemerintah Kucurkan Rp 5 Miliar Perdesa untuk Program Koperasi Merah Putih
Andi juga mengungkap bahwa sebelumnya UGM pernah menerima somasi terkait permintaan untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah somasi itu berasal dari Komardin atau dari pihak lain.
"Saat itu kami jawab bahwa dokumen tersebut tidak berada di kami," jelasnya.
Kasus ini menambah daftar polemik seputar keaslian ijazah Presiden Jokowi yang sebelumnya sempat mencuat di ruang publik. Hingga kini, pihak pengadilan masih menunggu kehadiran seluruh pihak untuk memulai proses persidangan.***