Lingkaran.id- Aparat keamanan berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) tak berizin berkedok agama di daerah Rawabuaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 13 November 2023. sejumlah pria diamankan setelah terbukti terlibat dalam pemungutan sumbangan yang tidak memiliki izin resmi dari RT atau RW setempat.
Praktik pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah pria tersebut mengatasnamakan kegiatan keagamaan, dimana warga diharapkan memberikan sumbangan untuk keperluan keagamaan setempat.
Panitia Temukan Berbagai Jenis Jimat Dibawa Peserta Dalam Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS
Namun, tidak ada izin resmi dari RT atau RW yang memberikan legitimasi untuk melakukan pungutan tersebut. terlihat dalam video teresebut seorang petugas kepolisian menghitung uang yang telah diambil oleh sejumlah pria tersebut dengan total dua juta seratus tujuh puluh enam ribu.
Tidak hanya melakukan pungutan liar, petugas juga mengungkapkan bahwa para pria tersebut memaksa warga untuk memberikan uang sumbangan dan langsung masuk kerumah warga tanpa izin.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada pemungutan sumbangan masuk wilayah tanpa surat izin resmi dari pihak berwenang," tegas pihak keamanan setempat.
Siswi MTs Berusia 13 Tahun Dicabuli Hingga Diperkosa Tiga Pemuda Di Kontrakan
Praktik pungli yang berkedok agama seringkali mengecoh masyarakat, dan kasus ini menjadi peringatan bahwa masyarakat perlu waspada dan selalu meminta surat izin resmi dari pihak berwenang setempat sebelum memberikan sumbangan apapun.
Pihak berwajib sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dan akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti praktik pungli yang merugikan masyarakat.***