ThinkEdu

Siswi MTs Berusia 13 Tahun Dicabuli Hingga Diperkosa Tiga Pemuda Di Kontrakan

Siswi MTs Berusia 13 Tahun Dicabuli Hingga Diperkosa Tiga Pemuda Di Kontrakan
Foto : Ist

Lingkaran.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lahat berhasil meringkus tiga pemuda di Kabupaten Lahat, yaitu NR (20), MM (24), dan ADF (22), setelah melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 13 tahun berinisial A. 

Kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 18.30 WIB, di MTs Sabilul Mutaqqin, Jalan Poros, Kecamatan Lahat. Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Sapta Eka Yanto, menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula ketika tersangka NR, yang merupakan mantan pacar korban, mengajak korban untuk bertemu.

Kekerasan Seksual di BEM FMIPA UNY Kabar Hoaks, Ini Motif Tersangka Pelaku Postingan

"Tersangka NR, buruh bangsal batu, mengajak korban untuk bertemu di MTs Sabilul Mutaqqin. Saat tiba di lokasi, keduanya mengobrol, namun NR tiba-tiba menarik tangan korban dan melakukan aksi pemerkosaan," ujar AKP Sapta Eka Yanto pada Rabu (15/11/2023).

Korban, yang sudah dikenal dengan NR pada tahun 2022, berusaha untuk melawan dan meninggalkan lokasi, namun NR dengan kejam mencabuli korban hingga korban tak berdaya. MM, yang juga berada di lokasi, ikut serta dalam aksi bejat tersebut. Kejadian ini terjadi di ruang kelas salah satu sekolah.

"Tak puas dengan kejadian tersebut, kedua tersangka, NR dan MM, ingin mengulangi perbuatannya. MM menghubungi korban dan mengajaknya ke kontrakannya, di mana korban kembali menjadi korban pemerkosaan," jelas AKP Sapta Eka Yanto.

Korban juga mengalami pelecehan seksual dari tersangka ADF, teman kontrakan kedua tersangka sebelumnya. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Pria Berinisial SJ Diringkus Polisi Usai Cabuli Puluhan Pelajar SMP Sesama Jenis

Ketiga tersangka, yang merupakan buruh pembuat batu bata dan tinggal dalam satu rumah kontrakan, kini telah ditangkap dan diamankan di Polres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku ini terancam dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tambah AKP Sapta Eka Yanto.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitarnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik