“Kami akan meminta penjelasan dari Pak Bupati. Mungkin saat retret kepala daerah beberapa waktu lalu, ada penjelasan dari Pak Mendagri yang terlewat dipahami, khususnya mengenai kewajiban serta larangan yang berlaku bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
Ia menegaskan bahwa ketentuan hukum yang mengatur izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah sudah sangat jelas. Kepala daerah yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian sementara dari jabatannya.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur dengan gamblang. Dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran ini juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama.
Heboh! Rumor Shin Tae-yong Kembali ke PSSI, Ternyata Hanya April Mop
“Kepala daerah yang melanggar bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, keputusan sanksi diambil oleh Presiden. Sedangkan untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, keputusan tersebut berada di tangan Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Isu ini mencuat ke publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan sejumlah foto Lucky Hakim yang tampak tengah berlibur di Jepang. Dalam unggahan media sosialnya, Dedi juga menuliskan pesan bernada sindiran.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya" tulis Dedi dalam unggahan tersebut.
Saat ini, publik dan Kemendagri menanti klarifikasi resmi dari Lucky Hakim atas perjalanannya yang dinilai melanggar prosedur tersebut.***