Website Thinkedu

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Ke MK, Pramono-Rano Karno Klaim Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Ke MK, Pramono-Rano Karno Klaim Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran
Foto: Ridwan Kamil-Suswono
Lingkaran.id -Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terlihat dari tidak adanya gugatan baik dari paslon nomor 1 RIDO maupun paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun- Kun Wardana hingga batas akhir permohonan pada Rabu (11/12).

Momen Haru Siswa Berprestasi Ajak Ayah Disabilitas ke Panggung Perpisahan

Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Aris Setiawan Yodi menyebut, hingga semalam (Rabu, 11/12), tidak ada satu pun paslon di Pilkada Jakarta yang melakukan gugatan. "Kami ketahui bersama bahwa baik Paslon 01 dan 02 tidak ada yang menggugat ke MK artinya kami dari Mas Pram-Bang Doel menghargai keputusan tersebut," ujarnya, Kamis (12/12).

Dengan tidak adanya gugatan, dapat dipastikan Pilkada Jakarta hanya akan berlangsung satu putaran. "Secara aturan sikap tidak mendaftarkan sengketa ke MK artinya memang menerima hasil dari Pilkada Jakarta yang diselenggarakan oleh KPU dan diawasi Bawaslu dan hasilnya kita ketahui bersama Mas Pram-Bang Doel menang satu putaran," terang Aris.

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan Aset

KPU Jakarta telah menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta. Mereka memperoleh sebanyak 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada