ThinkEdu

Dishub Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis, Warga Diminta Tak Bayar ke Jukir Liar

Dishub Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis, Warga Diminta Tak Bayar ke Jukir Liar
Foto : Dishub Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis
Lingkaran.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir liar yang kerap mangkal di depan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan bahwa seluruh pelanggan minimarket di Palembang berhak mendapatkan fasilitas parkir gratis.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah, dalam keterangannya pada Selasa (15/4/2025). Ia menjelaskan bahwa pihak manajemen kedua jaringan minimarket tersebut telah menjalin kerja sama resmi dengan Pemerintah Kota Palembang melalui sistem pembayaran iuran parkir secara bulanan.

5 Langkah Mudah Cek Tilang ETLE Online, Hindari Denda Terlambat Bayar!

“Seluruh minimarket di Palembang, baik Indomaret maupun Alfamart, telah membayar retribusi parkir secara kolektif untuk satu paket wilayah. Artinya, pelanggan tidak dibebankan biaya parkir lagi,” ujar Juliansyah.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, pihak minimarket juga telah memasang papan pengumuman yang menjelaskan bahwa parkir di area tersebut tidak dipungut biaya. Meski begitu, Dishub Palembang mengaku masih menemukan keberadaan oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan berpura-pura menjadi juru parkir, terutama saat toko sedang ramai pengunjung.

“Memang masih ada saja yang mencoba-coba menjadi jukir liar, apalagi kalau toko sedang ramai. Tapi masyarakat perlu tahu dan berani menolak, karena itu ilegal,” lanjutnya.

Viral Ditilang Kamera ETLE, Tapi Bukan Pemilik Asli? Begini Kronologinya!

Dishub Palembang berharap masyarakat semakin sadar akan haknya dan tidak ragu untuk menolak memberikan uang parkir kepada juru parkir tidak resmi, khususnya di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai zona parkir gratis. Petugas Dishub juga akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk menindak oknum yang melanggar aturan ini.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot Palembang dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar, terutama di ruang-ruang publik yang seharusnya memberikan kemudahan bagi warga.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik