Lingkaran.id - Seorang karyawan PT. Global Jet Express (J&T Express), Bayu Derwantara (29), yang merupakan warga Dusun II, Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap aparat kepolisian tanpa perlawanan di tempat kontrakannya di Kota Palembang.
Bayu ditangkap oleh Tim Polsek Sanga Desa setelah terbukti menggelapkan sejumlah besar uang perusahaan. Kasus ini terungkap setelah supervisor perusahaan, Roby Yobiansyah (26), melaporkan bahwa Bayu telah membawa kabur uang setoran pengantaran barang dengan total sebesar Rp129.970.397.
Padangsidimpuan Banjir !! Akibat Sungai Batang Ayumi MeluapAksi penggelapan ini terjadi pada 18 dan 19 Februari 2025 di Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa. Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa Bayu mengumpulkan uang hasil pembayaran Cash on Delivery (COD) pada 18 Februari 2025 dengan total Rp62.368.842.
Keesokan harinya, ia kembali menerima uang setoran dari seorang saksi bernama Arija sebesar Rp67.538.555. Namun, alih-alih menyetorkan uang tersebut ke perusahaan, Bayu justru menggunakannya untuk keperluan pribadinya.
Gibran Rakabuming: Solusi Penundaan CASN Sudah Ada, Tunggu Pengumuman Resmi"Setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, kami berhasil menemukan keberadaan tersangka di Kota Palembang. Tim segera bergerak dan menangkap pelaku di tempat kontrakannya tanpa ada perlawanan," ujar IPTU Joharmen dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan ini.***