Menurut keterangan pihak kepolisian, Descofa mengajak korban bertemu di RD Kost, tepatnya di lantai 2 kamar nomor 7. Setibanya di lokasi, Descofa menawarkan imbalan dengan "jaminan tubuhnya" sebagai bentuk balas jasa atas bantuan uang yang diminta.
Saat korban mulai menanggalkan pakaian, dua rekan Descofa secara tiba-tiba masuk ke dalam kamar, membawa sebilah pisau dan melakukan kekerasan fisik seperti mencekik serta memukuli korban.
Miris! Anak Yatim Piatu Disiksa Bibinya Sendiri, Tidur di Gudang dan Tak Diberi Makan
Ketiga pelaku kemudian menuduh korban telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, sebagai dalih untuk menakut-nakuti dan memerasnya. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban akhirnya dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp 30 juta ke rekening milik Descofa. Tak hanya itu, pelaku juga merampas uang tunai Rp 2,5 juta serta ponsel milik korban.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Palembang. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau jaringan yang lebih luas di balik modus kejahatan tersebut.***