Website Thinkedu

Sakit Hati Tak Dipinjami Rp100 Ribu, Wanita Tembak Teman Sekampung di Depan Istrinya hingga Tewas

Sakit Hati Tak Dipinjami Rp100 Ribu, Wanita Tembak Teman Sekampung di Depan Istrinya hingga Tewas
Foto : Wanita Tembak Teman Sekampung di Depan Istrinya hingga Tewas
Lingkaran.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil meringkus seorang wanita bernama Maharani alias Rani (34), pelaku penembakan yang menewaskan Karya (40), warga satu kampungnya di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal. Penangkapan dilakukan hanya dalam hitungan jam setelah peristiwa berdarah yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB itu.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengungkapkan bahwa motif utama penembakan berasal dari rasa sakit hati. Pelaku disebut merasa dipermalukan oleh korban karena tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp100 ribu. Insiden penolakan itu terjadi sekitar satu minggu sebelum aksi penembakan berlangsung.

Guru Honorer Diduga Alami Diskriminasi, Diminta Mundur dan Tak Direkomendasikan Seleksi PPPK

“Pelaku mengaku tersinggung dan merasa direndahkan ketika korban menolak permintaan pinjam uangnya. Sejak saat itu, pelaku menyimpan dendam dan berniat untuk membalas dengan cara menghabisi korban,” jelas AKBP Eko dalam konferensi pers di Mapolres OKI, Senin (6/10/2025).

Menurut Eko, pelaku kemudian menyiapkan senjata api rakitan jenis revolver untuk melancarkan aksinya. Pada hari kejadian, Rani secara tidak sengaja berpapasan dengan Karya yang tengah melintas bersama istrinya menggunakan motor trail. Tanpa banyak bicara, pelaku menembak korban dari jarak dekat hingga peluru bersarang di dada. Korban langsung terjatuh dan meninggal di tempat, sementara sang istri sempat berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan mobil Toyota Fortuner.

Polisi yang menerima laporan warga segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rani beberapa jam kemudian. Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kapolres.

Magang Hub Kemnaker 2025 Segera Dibuka: Cara Daftar, Syarat, dan Gaji Rp 3,3 Juta per Bulan

Dalam pemeriksaan, Rani mengaku bahwa aksi penembakan tersebut tidak direncanakan secara matang. Ia mengaku hanya terbawa emosi ketika melihat korban. Meski begitu, penyidik menilai ada unsur perencanaan karena pelaku sudah menyiapkan senjata api sebelumnya.

Peristiwa ini sempat menghebohkan media sosial setelah rekaman video kejadian diunggah dalam video tersebut terlihat detik-detik pelaku datang lalu melepaskan tembakan ke arah korban yang melintas.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual