Lingkaran – Persidangan yang menjerat Mukti Sulaiman sebagai mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan dan Ahmad Nasuhi selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel dalam kasus korupsi dana masjid sriwijaya telah berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada Rabu (8/12/21).
Isi Surat Pemanggilan oleh Pihak Universitas Sriwijaya Memberatkan Mahasiswi Terduga Korban Pelecehan!Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua terdakwa dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Selatan, Iskandar mengungkapkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan dituntut dengan pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdapat perbedaan waktu hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa dimana Mukti Sulaiman dituntut dengan waktu hukuman selama 10 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi lebih lama yaitu selama 15 tahun penjara serta harus membayar denda selama subsider 6 bulan sebesar Rp 750 juta.