Lingkaran- Penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang terhadap kedua pelaku sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Ijazah palsu, hal ini diketahui setelah salah satu pelaku kedapatan oleh pihak kepolisian menggunakan SIM palsu.
Kedua pelaku sindikat pemalsuan dokumen yakni Tri Sutrisno (42) warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Mukhlis yang merupakan warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kedua pelaku dan barang bukti berupa mesin printer serta dokumen palsu terdiri dari SIM, Ijazah dan KTP telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Sebuah Mobil Menjadi Amukan Warga, Hingga Ditenggelamkan Ke SungaiPengembangan perkara lebih dalam yang dilakukan pihak kepolisan diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi bahwa pengembangan kasus ini berawal dari tertangkapnya Mukhlis yang menggunakan SIM palsu saat berada di Palembang.
Tindakan cepat dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penggerebekan tepat dikediaman Tri yang berhasil mendapatkan barang bukti berupa printer dan dokumen hasil pemalsuan.
“Sejauh ini mereka bekerja berdua, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kasus ini masih dikembangkan,” ungkap Tri pada Jum’at (18/3/22) saat gelar perkara.
Pemilihan Cek Bagus dan Cek Ayu Palembang 2022, Segera Dibuka!Kedua pelaku yang menjadikan bisnis tindakan pemalsuan dokumen menjual dengan harga beragam, untuk SIM dan KTP dibandrol dengan harga Rp.300 ribu sedangkan untuk ijazah dihargai sebesar diatas Rp.1 jt.
“Untuk penggunaan dokumen palsu yang dibuat tersangka ini masih kit acari, termasuk yang memakai ijazah palsu,” jelasnya.***