Majelis Hakim Jatuhi Juliari Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Albert Maulana 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara pada Senin (23/8/21), menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang digelar secara virtual.Aziz Yanuar : Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini.Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam perkara ini JPU KPK mengajukan tuntutan 11 tahun penjara kepada mantan Mensos sekaligus kader partai PDI Perjuangan.“Menjatuhi pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ucap ketua majelis hakim Muhammad Damis.==break here==Mantan Mensos sendiri tersandung kasus korupsi dalam pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di tahun 2020 lalu. Selain vonis yang kurungan penjara selama 12 tahun, Juliari juga dicabut hak politiknya.Sudah Nonaktif Sejak 2020, Pinangki Masih Dapat Tunjangan 50 persen“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” kata hakim Damis.“Mennjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas ketua majelis hakim.Pada kasus ini majelis hakim menilai Juliari telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sejumlah Rp 32,48 miliar. ***
Read More Aziz Yanuar : Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini.
Agung P. Putra 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Kuasa hukum Habi Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan harusnya HRS hari ini bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. Aziz mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakara.Sudah Nonaktif Sejak 2020, Pinangki Masih Dapat Tunjangan 50 persen“Harusnya demikian (HRS besok senin bebas) demi hukum,” kata Aziz, Minggu (8/8/21) seperti dilansir dari Detik.Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan. Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah.“Kan beliau (kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN,” ungkap Aziz.Kejati DKI Jakarta menanggapi pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq soal pembebasan HRS. Kejati DKI mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.“Bentar ya aku konfirmasi dulu,” kata Kasipendum Kejati DKI Jakarta, Asyari Syam.==break here==Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi covid-19 terkait acara Mauild Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.Saut Situmorang Kritik KPK Perihal Isu OTT Bocor“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/21).Dalam kasus kerumunan Megamendung, HRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata hakim Suparman. ***
Read More Sudah Nonaktif Sejak 2020, Pinangki Masih Dapat Tunjangan 50 persen
Albert Maulana 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksanaan Agung (Kapuspen) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa sejak tahun 2020, Pinangki tidak lagi menerima gaji setelah diberhentikan sementara.Pemerintah Seret Obligor BLBI ke Jeruji BesiWalaupun per bulan Agustus 2020 Pinangki telah diberhentikan sementara namun ia masih mendapatkan 50 persen dari tunjangan. Tapi Leonard tidak merinci berapa kali Pinangki menerima tunjangan 50 persen tersebut.“Dalam keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki, dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara kepada Pinangki sebesar 50 persen dan tunjangan yang didapat,” ujar Leonard, dalam konferensi pers daring, Jum’at (6/8/21).==break here==Leonard juga menegaskan bahwa Pinangki telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh fasilitas negara bagi Pinangki telah dicabut per hari ini (6/8/21).Saut Situmorang Kritik KPK Perihal Isu OTT Bocor“Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki tidak dipegang lagi sudah di tarik dari Pinangki,” jelas Leonard.Mantan Jaksa Pinangki telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tanggerang, Banten. ***
Read More Saut Situmorang Kritik KPK Perihal Isu OTT Bocor
Agung P. Putra 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengatakan menerima laporan dan indikasi bahwa banyaknya kebocaran Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada masa Firli Bahuri. Petisi yang dilakukan oleh staf meminta agar penghentian segala bentuk upaya dalam menangani kasus.Menkeu Cemas Ekonomi Makin Jeblok“Ada laporan atau petisi dari staf, lalu pimpinan dan staf merapatkan hal itu membahas sejumlah indikasi, fakta dan analisis-analisis dan lain-lain. Rapat itu menanggapi petisi sejumlah staf yang intinya meminta hentikan segala bentuk upaya menghambat penanganan kasus. Diantaranya isu kebocoran.” ujar Saut dilansir dari CNN Rabu (16/6/21).==break here==Mengenai info yang tengah gencar-gencarnya dimana pada tahun 2018 menurut data ada sejmlah 30 Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK dan pada tahun 2019 ada 21 Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK. Dia geram beberapa bulan lagi masa periode akan habis dan muncul isu kebocoran OTT.DPRD DKI Tolak Pemberlakuan Rem Darurat Kembali“Saya marah karena ada info ditengah gencar-gencarnya mengejar OTT tahun 2018 yang jumlahnya 30, saya analisis ada perlambatan. Saat itu akhirnya OTT tahun 2019 hanya 21, menurun dari 2018 yang 30. Sebal saya karena pimpinan mau habis periode, walau beberapa bulan lagi, muncul isu kebocoran OTT dan lain-lain,” tutupnya. ***
Read More Pemerintah Seret Obligor BLBI ke Jeruji Besi
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran - Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan langkah-langkah untuk menagih utang kepada obligor yang terlibat utang BLBI dan menghargai sikap keturunan putra dan putri untuk menyelesaikan kasus ini.Per Juli, Tarif Listrik Tidak Ada Subsidi Lagi!“Saya menghargai umpamanya ada obligor yang bahkan sekarang turunannya putra atau putrinya mencoba reaching out kepada kita untuk menyelesaikan,” ujar Sri Mulyani yang dilansir dari Hukum Online.Menteri Sri Mulyani juga memerintahkan satgas untuk menagih dana BLBI sebesar Rp.110 triliun yang terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur orang yang meminjam sekitar 112 ribu berkas.==break here==“BLBI kita sampaikan kepada satgas jumlah Rp 110 triliun terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur orang yang pinjam ke bank itu 112 ribu berkas,” kata Sri Mulyani dilansir dari Hukum OnlinePerusahaan Tidak Mendapat Laba, Wajib Bayar Pajak!Para obligor diancam untuk mengembalikan hutang Negara, jika tidak Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan masalah ini akan berlanjut ke ranah hukum.“Kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini, bisa saja nanti berbelok jadi perkara pidana.” ungkapnya dilansir dari Tempo. ***
Read More 51 Pegawai KPK dipecat!
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran – 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diberhentikan dikarenakan tidak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK) dan tidak memiliki waktu untuk dilakukan pembinaan.Wakil Kepala BKN, Supranawa mengatakan proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) harus selesai pada Oktober 2021 sehingga waktu pembinaan untuk 51 pegawai yang tidak lolos TWK dirasa tidak cukup.Indonesia Habiskan Rp 10,7 Triliun untuk Pasien Covid-19“Kenapa ini dianggap tidak bisa dibina karena kita concern waktu juga. Mandat atau perintah dari Undang-Undang 19 tahun 2019 itu diberikan waktu dua tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019 itu memberikan waktu untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu 2 tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019,” ujar Supranawa dalam salah satu Program Kompas TV, Rabu, (26/5/21)==break here==Dalam proses assemen alih status pegawai KPK menjadi ASN, terdapat tiga aspek utama yang dinilai. Pertama, dukungan atau kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah (PUNP). Kedua, kepengaruhan terhadap keluarga, lingkungan, teman atau kelompok tertentu. Ketiga, aspek pribadi yang berkaitan dengan keyakinan, motivasi, nilai dan sebagainya.Pertamina Restrukturisasi Anak Perusahaan Menjadi 12Dilanjutkannya, 51 pegawai yang dipecat tersebut lantaran tidak memenuhi ketiga aspek utama yang harus dipenuhi untuk peralihan status pegawai.“Yang tidak bisa dilakukan pembinaan itu yang bersangkutan masuk dalam kategori yang PUNP-nya kena. Kemudian pengaruhnya juga kena dan pribadinya juga iya,” lanjutnya. ***
Read More