KPK Akan Tindak Tegas Dan Telusuri Pungli Hingga Rp 4 M Di Rumah Tahanan KPK
Wulan _ 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap temuan Dewan Pengawas (Dewas) mengenai adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri pungutan liar yang dilakukan oleh oknum hingga Rp4 miliar di rutan KPK dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022."Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," ungkap Asep Guntur pada Selasa (20/6/2023).Seorang Pria Dikeroyok Usai Pesan Wanita Open BOAsep Guntur juga menyebutkan bahwa temuan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di rutan KPK merupakan temuan langsung dari Dewan Pengawas KPK yang kemudian dilaporkan kurang lebih sebulan untuk dilakukan penyidikan lebih dalam."Pada saat itu dari dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," jelas Asep Guntur.Bentrok Antar Geng, Putuskan Lengan PemudaTindakan tegas akan dilakukan oleh KPK kepada setiap orang yang terindikasi dalam melakukan tindak pidana korupsi dan tidak akan pandang bulu dalam memproses dan menindaklanjuti temuan tersebut."Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di manapun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegas Asep Guntur.***
Read More Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar Hari Ini
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Gelar sidang pedana terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan berlangsung hari ini, pada Senin (19/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Dalam sidang perdana yang akan digelar hari ini, Lukas Enembe dikabarkan akan hadir langsung ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk menjalani sidang dalam kasus yang menjeratnya, hal ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Petrus Bala Pattyona"Hadir di Pengadilan," ungkap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi pada Senin (19/6/2023).Perwira Polri dan ASN Mabes Polri Tipu Tukang Bubur Janjikan Sang Anak Masuk PolisiPetrus Bala Pattyona mengungkapkan bahwa keadaan kliennya yang tidak cukup baik untuk hadir langsung dalam persidangan hari ini dikarenakan masih dalam kondisi sakit hingga sempat dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan karena muntah-muntah pada Kamis, 15 Juni 2023.Petrus Bala Pattyona juga membeberkan hasil pemeriksaan tim dokter yang menyatakan bahwa tekanan darah Lukas cukup tinggi, namun Lukas memilih untuk dapat hadir secara langsung ke pengadilan untuk menjalani sidang perdananya.“Seperti persidangan terdahulu, beliau ingin hadir sendiri dan sepertinya tidak bisa pakai sepatu karena kedua kakinya masih bengkak," ujar Petrus Bala Pattyona.Kanit Paminal Polres Musi Rawas Ditemukan Tewas Dalam Mobil Dengan Luka TembakHarapan juga disampaikan oleh Petrus Bala Pattyona kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menyiapkan tim dokter dalam mengantisipasi kondisi kesehatan Lukas Enembe yang masih belum stabil."Harapan tim pengacara supaya jaksa KPK juga menyiapkan dokter untuk mengantisipasi kondisi-kondisi yang kurang baik," harap Petrus Bala Pattyona.Diketahui sebelumnya Lukas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua yakni suap dari Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, dan gratifikasi dari pihak lainnnya.***
Read More Aksi Bejat Oknum Kepala Dusun Di Bangkalan Tega Setubuhi Keponakan
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aksi bejat dilancarkan oleh seorang oknum kepala dusun di Desa Manga'an, Kecamatan Modung, Bangkalan , Madura berinisial AS yang tega mengancam hingga menyetubuhi sang keponakannya berinisial NJ. Mengetahui sang anak disetubuhi oleh sang paman, ibu korban tak terima dan langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya.Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian pelaku terus membantah terkait laporan pemerkosaan yang dilakukannya kepada NJ dan dirinya mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut kepada korban.Himbauan Sejumlah Tempat Hiburan Ini Ditutup, Sambut Hari Raya Iduladha 2023Peristiwa bejat tersebut terungkap pada saat korban NJ secara tidak sengaja keceplosan ketika menonton televisi bersama bibinya terkait berita pemerkosaan di Jakarta, hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya.“Korban keceplosan cerita ke bibi nya dan bibi korban pun lalu mencerca korban terkait celetukan korban yang keceplosan. Korban pun akhirnya mengaku bahwa ia pernah diperkosa di bawah ancaman oleh pamannya AS,” ungkap AKP Bangkit Dananjaya.Usai korban bercertita kronologi kejadian yang menimpanya kepada sang bibi langsung menghubungi ibu korban FA yang sedang bekerja di luar kota untuk memberitahukan insiden yang menimpa anaknya.Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, Jalan Medan Merdeka Barat DitutupMendengar hal tersebut sang ibu korban kaget dan langsung pulang ke Bangkalan untuk melaporkan pelaku ke Polres Bangkalan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa baju milik korban saat terjadinya pemerkosaan.Akibat perbuatannya Tersangka AS yang tega mengancam hingga memperkosa sang keponakan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.***
Read More Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
Agung P. Putra 2 tahun yang lalu
Lingkaran id- Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ditutup sekitar pukul 09.30 WIB pada Kamis (15/6/2023).Penutupan ini dilakukan jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Pantauan Kompas.com, sebelumnya, polisi sempat memberlakukan contraflow, sehingga hanya jalan sisi Monumen Nasional (Monas) yang ditutup.Namun, pada 09.30 WIB, kedua ruas jalan sudah tak lagi bisa dilintasi kendaraan. Hanya beberapa ojek online yang dipersilakan melintas dengan syarat bertujuan gedung kementerian/lembaga di Jalan Medan Merdeka Barat.Universitas Bina Darma Datangkan Pakar Ilmu Pendidikan Bahasa Pada Kuliah Umum Prodi Sastra Inggris Dan Pendidikan Bahasa IndonesiaSementara itu, arus lalu lintas secara umum dialihkan ke Jalan Abdul Muis. Sebagai informasi, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, pada Kamis (15/6/2023). Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Gugatan ini menuai kontroversi.Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung MK. "Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023).Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Ungkap Kondisi Faktual Kepemilikan Dan Penguasaan Aset Hingga Saat IniMajelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Kontroversi dan sorotan mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 29 Desember 2020 mengomentari adanya gugatan ini, yang belakangan ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.
Read More Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan Jadi Tersangka KPK
Agung P. Putra 2 tahun yang lalu
Lingkaran id- Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo memilih bungkam atau tidak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai isu yang menyebut dirinya bakal ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.Hal itu terjadi saat Syahrul Yasin Limpo melakukan kunjungan kerja melihat panen bawang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/6/2023).Selidiki Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Sudah Minta Keterangan Sejumlah PihakSaat sesi wawancara di lokasi penen bawang warga Solok, sejumlah awak media mempertanyakan soal penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang dilakukan KPK.Universitas Bina Darma Datangkan Pakar Ilmu Pendidikan Bahasa Pada Kuliah Umum Prodi Sastra Inggris Dan Pendidikan Bahasa IndonesiaDugaan korupsi itu disebut menyeret nama Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pejabat Kementan. Namun, Syahrul Yasin Limpo tak berkomentar dan memilih meninggalkan awak media untuk masuk ke kendaraan dinasnya menuju Kota Padang.Kunjungan Syahrul Yasin Limpo ke Solok merupakan bagian dari rangkaianPekan Nasional (Penas) Petani dan Nelayan XVI di Kota Padang. Syahrul Yasin Limpo nampak didampingi Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah; dan Bupati Solok, Epyardi Asda.Di Solok, Syahrul meninjau sentra pengembangan bawang merah nasional sekaligus melakukan panen.Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Ungkap Kondisi Faktual Kepemilikan Dan Penguasaan Aset Hingga Saat IniSyahrul berharap budidaya bawang merah dapat menguatkan ketersediaan dalam negeri sehingga kebutuhan mampu bertahan di tengah ancaman El Nino atau perubahan iklim global."Saya gembira dan menyambut baik tanam dan panen raya bawang merah di Kabupaten Solok ini sebagai perwujudan keberhasilan petani. Saya kagum dengan langkah agresif Pak Gubernur dan Bupati yang mendorong petani optimalisasi lahan. Dan saya kagum langkah di Solok yang begitu cepat.Dalam dua tahun bisa mengimbangi petani di Jawa," kata Syahrul. Diberitakan, pada hari ini beredar kabar KPK bakal menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Syahrul bakal menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Read More Luhut Ingin Mengaudit Seluruh LSM di Indonesia, Apa Alasannya ?
Agung P. Putra 2 tahun yang lalu
Lingkaran id- Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan mengusulkan audit lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia. Luhut menilai hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui dari mana asal dana mereka.Hal itu disampaikan Luhut saat bersaksi terkait kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Mulanya Luhut menyayangkan sikap Haris Azhar yang tidak meminta maaf kepadanya terkait kasus ini.Kecelakaan Tunggal Minibus Pengantar Calon Jemaah Haji Terguling Di Tol Solo–Semarang"Itu saya sayangkan kenapa tidak tanya. Kan komunikasi bagus. Datang ke kantor, rumah, komunikasi, WhatsApp, kan bisa tanya dan dia kita minta maaf lagi, supaya dia minta maaf tidak juga, jadi menurut saya ada kesombongan," kata Luhut.uhut bercerita ada duta besar salah satu negara yang sempat datang menemuinya setelah konten YouTube di Haris Azhar tersebut. Kepada duta besar tersebut, Luhut mengatakan negara Indonesia tidak boleh dicampuri oleh negara asing."Yang saya mau sampaikan begini Yang Mulia, sampai kedutaan asing pun, duta besarnya datang ke saya, dia bilang dari Kemlu-nya mereka, saya bilang 'Eh kau boleh pilih dia atau pilih saya' karena saya lakukan semua ini benar. 'Anda boleh jawab sekarang' terus dia bilang 'Nggak, kita hanya menyampaikan saja'. Terus saya bilang 'Jangan pernah negara kami dicampuri oleh asing'," kata Luhut disambut tepuk tangan pengunjung sidang.Kekayaan Kuliner Indonesia, Menyelami Sensasi Rasa yang Menggugah SeleraDi sinilah Luhut menegaskan akan mengusulkan LSM-LSM untuk diaudit. Luhut menyebutkan hal itu untuk mengetahui dari mana asal dana mereka."Kami negara berdaulat, dan itu sebabnya Yang Mulia, saya mau audit, usulkan itu semua LSM-LSM yang mendapat dana dari mana," kata Luhut.
Read More Haris Azhar Ke Luhut : Saya Bukan Cari Musuh Sama Bapak
Agung P. Putra 2 tahun yang lalu
Lingkaran id- Aktivis HAM Haris Azhar mengatakan tak sedang ingin mencari masalah dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait masalah tambang emas di Intan Jaya, Papua.Hal tersebut disampaikan Haris saat menanggapi kesaksian Luhut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).Kecelakaan Tunggal Minibus Pengantar Calon Jemaah Haji Terguling Di Tol Solo–Semarang"Saya bukan cari musuh sama bapak, ini saya sedih lihat orang Papua," kata Haris dengan suara bergetar.Haris mengatakan masyarakat Intan Jaya harus berjalan kaki naik ke gunung selama dua jam dalam menghindari konflik senjata di wilayah tersebut. Menurutnya, tak ada yang peduli ke para pengungsi tersebut."Itu masalahnya, mereka naik ke gunung dua jam. Tidak ada yang mengurusi pengungsi-pengungsi itu," ujarnya.Kekayaan Kuliner Indonesia, Menyelami Sensasi Rasa yang Menggugah SeleraPendukung Luhut sempat menyoraki Haris ketika mendengar suaranya bergetar saat menceritakan kondisi masyarakat Papua."Buat anda semua yang menganggap saya nangis, saya bukan minta ampun, silakan hukum saya. Saya menganggap panggung ini adalah tempat saya untuk menyuarakan. Kalau anda nangis karena ngetawain orang Papua anda keluar dari persidangan," katanya.
Read More KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Yakin Ikut Nikmati Uang Suap
Wulan _ 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Dugaan yang saat ini diyakini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aliran dana suap pengurusan perkara berjumlah miliaran rupiah juga dinikmati oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum mau memberikan informasi detail menyangkut dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tersebut dalam kasus suap pengurusan perkara.Usai Viral Netizen Soroti LHKPN Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon : Ada Kejanggalan"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan. Kami akan sampaikan nanti pada waktunya ya," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (8/6/2023).Sejumlah bukti kuat juga sudah dikantongi oleh KPK dan kecukupan alat bukti untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu juga sudah memiliki bukti aliran uang suap pengurusan perkara untuk Hasbi Hasan dalam kasus yang saat ini sedang didalami.Mahasiswa ITB Tewas Usai Tertimpa Pasak saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak"Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," jelas Ali Fikri.Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang kuat.***
Read More Denny Indrayana Berkomunikasi Dengan Mahfud MD Soal Pernyataan MK yang Viral
Agung P. Putra 2 tahun yang lalu
Lingkaran id- Pakar hukum tata negara dan advokat, Denny Indrayana, mengatakan sempat berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md setelah perbincangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem proporsional pemilu legislatif viralJuventus Gagal ke Liga Europa, Berikut Klasemen Akhir Liga Spanyol dan Italia 2022/2023“Ketika soal putusan MK terkait sistem proporsional pemilu legislatif viral diperbincangkan, kami pun sempat komunikasi lewat telepon. Saya jelaskan rilis saya, bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Juni 2023.Denny menyebut saat itu Mahfud tidak menanyakan sumber pembocor putusan MK tersebut. Sebab, ia meyakini Mahfud paham dirinya tidak akan menyampaikan jika bertanya. “Hati kami sudah bicara meskipun tanpa kata. ‘Ya sudah santai-santai saja dulu,’ ujar Prof Mahfud sebelum menutup sambungan telepon,” kata Denny.Denny kembali menegaskan sumber terkait putusan sistem proporsional pemilu itu di luar lingkungan MK dan kredibel. Denny mengatakan Mahfud mengetahui siapa sumber tersebut.Sosok itu, kata Denny, sama-sama dihormati Mahfud sebagai tokoh antikorupsi dan punya integritas. Sehingga menurut Denny, karena itu informasi dan analisisnya soal putusan MK tentang sistem proporsional pantas dinilai kredibel, layak diperhitungkan.“Beberapa hari lalu, saya berkomunikasi lagi dengan sang “sumber kredibel”. Dia masih meyakini analisis yang dia berikan valid dan benar. ‘Meskipun bisa jadi berubah, karena informasi yang Mas Denny sebarkan’ katanya,” ujar DennyStrategi Yang Harus Dilakukan Generasi Muda Untuk Menghadapi Tantangan Dalam KehidupanSebelumnya, Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa akan ada enam hakim yang mengabulkan gugatan itu dan tiga hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.Mahfud mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.Ia menekankan putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan. “Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud.***
Read More Gelar Sidang Perdana Penganiayaan Brutal David Ozora Hari Ini
Wulan _ 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Kasus penganiayaan brutal yang menimpa David Ozora telah sampai ke sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut akan dilangsungkan hari ini, Selasa (6/6/2023).Dalam persidangan perdana tersebut juga akan dihadiri oleh ayah tersangka Shane Lukas, Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing dan menyebutkan bahwa ayah tersangka Shane Lukas juga hampir setiap hari mengunjungi sang putra.“Pasti hadir karena dia (ayah Shane) memiliki waktu. Dia juga hampir setiap hari membesuk anaknya di Polda Metro Jaya,” ungkap Happy Sihombing pada Senin (5/6/2023).Ditolak Ajak Balikan Mantan Pacar Sebarkan Video Porno BerduaHappy Sihombing juga mengungkapkan bahwa timnya telah siap untuk berjuang dalam menegakkan keadilan menjelang sidang perdana yang akan segera digelar untuk sang klien Shane dalam kasus penganiayaan tersebut.“Kita benar-benar berupaya untuk melakukan pembelaan yang seadil-adilnya. Jadi, kita siap untuk sidang besok,” tegas Happy Sihombing.Sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan digelar secara terbuka dan akan hadir tersangka Mario Dandy Satriyo maupun Shane Lukas ke hadapan majelis hakim, hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (5/6/2023)."Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa. Ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," jelas Djuyamto.Tak Terima Diceraikan Jebak Mantan Suami Dengan NarkobaPelaksanaan sidang perdana tersebut akan disesuaikan dengan surat dakwaan yang masuk ke PN Jakarta Selatan, lantaran tersangka masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. Sehingga walaupun sidang dilakukan secara terbuka masih akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada anak."Makanya, nanti walau prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," tandas Djuyamto.***
Read More Ditolak Ajak Balikan Mantan Pacar Sebarkan Video Porno Berdua
Wulan _ 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Tega seorang pemuda bernama Ahmad Dani Suseno (24) yang merupakan warga di OKU Selatan, Sumsel, menyebarkan video porno bersama mantan pacarnya lantaran dirinya ditolak oleh sang mantan kekeasih saat mengajak kembali berpacaran. Ahmad Dani Suseno berhasil ditangkap oleh usai korban berinisial UR (22) melaporkan pelaku yang telah menyebarkan video pornonya ke Polres OKU Selatan.Berdasarkan laporan yang telah diterima dari korban dalam kasus penyebaran video porno yang disebarkan oleh sang mantan kekasih, aparat kepolisian langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya, hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, melalui Kanit Pidsus, Ipda Akbar Rafsanjani.Pasangan Polisi Ini Putuskan Adopsi Bayi Yang Ditemukan Dipinggir Jalan"Korban tidak terima karena mantan kekasih yakni tersangka menyebarkan video keduanya saat berhubungan badan," ungkap Ipda Akbar Rafsanjani pada Senin (5/6/2023).Penyebaran video tersebut dilakukan oleh tersangka, Ahmad Dani Suseno lantaran masih menyimpan hati kepada korban dan tidak mau berakhir hubungan asmaranya."Ternyata tidak diinginkan oleh tersangka, yang ternyata masih menyimpan hati pada korban," jelas Ipda Akbar Rafsanjani.Upaya yang dilakukan Ahmad Dani untuk kembali mencoba mengajak menjalin asmara dengan korban namun korban tidak mau menjalin hubungan dengannya kembali dan sudah menjalin hubungan dengan orang lain.Tak Terima Diceraikan Jebak Mantan Suami Dengan Narkoba"Sakit hati ditolak korban tersangka lalu menyebarkan video saat bersetubuh tersebut melalui melalui WA, messenger, dan Instagram ke keluarga-keluarga korban," ujar Ipda Akbar Rafsanjani.Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka usai pelaku kabur ke luar daerah dan berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka di sebuah kosan yang berlokasi di Kawasan Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat."Tersangka ditangkap di kosan Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Kami tangkap tanpa ada perlawanan," jelas Ipda Akbar Rafsanjani.Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni 1 unit handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru. Kemudian 1 buah notebook merek Asus warna hitam. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***
Read More Nekat Jual Sepeda Motor Tetangga Untuk Pulang Kampung
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aksi nekat dua orang yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di PT. Swarna Nusa Sentora (PT. SNS) Desa Kemingking Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah membawa kabur sepeda motor milik tetangga.Kedua pelaku Nola Satria (32) dan Agus Irawan (30) berhasil diringkus oleh petugas, hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sungaiselan seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui AKP Bobory Niko bahwa kedua pelaku telah terbukti menggelapkan 1 unit sepeda motor milik tetangganya."Jadi awalnya korban ini melapor ke Polsek Sungai Selan pada Kamis 1 Juni 2023 kemarin perihal motornya yang dibawa kabur oleh 2 orang yang diketahui merupakan buruh harian lepas di PT. SNS," ungkap AKP Bobory pada Jumat (2/6/2023).Ringkus Komplotan Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMA Di PalembangAKP Bobory mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari kedua pelaku yang mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor miliknya dan berdalih ingin membeli gas ke warung."Kedua pelaku ini mendatangi korban dan meminta ijin untuk meminjam sepeda motornya. Korban awalnya tidak ingin meminjamkan sepeda motornya kepada ke dua pelaku ini dengan alasan tidak ada bensin. Namun kedua pelaku ini membujuk dan menjamin akan mengisikan bensin sepeda motor tersebut," jelas AKP Bobory.Usai berhasil membujuk korban, kedua pelaku langsung pergi namun setelah sekian lama ditunggu ternyata kedua orang tersebut tidak kunjung pulang hingga akhirnya korban melaporkan kedua pelaku tersebut dan telah mengecek mess tempat kedua orang tersebut tinggal sudah dalam keadaan kosong.Kecelakaan Tragis Libatkan 3 Kereta, Renggut Ratusan JiwaUsai mendapatkan laporan Polsek Sungaiselan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak cepat melacak keberadaan kedua pelaku dan diduga pelaku berada di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka."Kami berkoordinasi dengan Polsek Puding Besar dan benar kedua pelaku diamankan saat beristirahat di masjid yang berada di Desa Puding Besar. Pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor langsung kami amankan ke Polsek Sungai Selan," ujar AKP. Bobory.Aksi penggelapan motor tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualan akan digunakan sebagai ongkos untuk pulang kampung ke Pulau Jawa. Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP atau penggelapan yang mana ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara."Jadi motif pelaku membawa kabur sepeda motor ini untuk menjual sepeda motor hasil curian dan hasilnya akan dipergunakan untuk ongkos pulang ke kampung halamanya," tegas AKP Bobory.***
Read More Polda Metro Jaya Ringkus 2 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay, Usut Jaringan Lainnya
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Modus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay atau yang sering disebut jastip melalui media sosial kini tengah didalami Polda Metro Jaya sebab meningkatnya kasus penipuan yang dialami sejumlah korban dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay.Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Sidrap, Sulawesi Selatan, hal ini diungkapkan oleh ungkap Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar.Tiga Komisioner Bawaslu OI Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada“Tim sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga kuat masih ada pelaku lain yang terlibat,” ungkap AKP Charles Bagaisar pada Kamis (1/6/2023).Penyidikan tengah dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mendalami adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini dan penangkapan terhadap kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang sama.“Dua pelaku tersebut diamankan di lokasi yang sama dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Charles Bagaisar.Wanita Cantik Pemandu Karaoke Tewas Usai Dianiaya Oleh Sang KekasihDiketahui sebelumnya pengusutan yang terus dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser asal Inggris, Coldplay dengan sejumlah modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku.Modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku mulai dari menawarkan jasa titip dan pembelian tiket via media sosial. Namun setelah korban mentrasfer sejumlah uang bervariatif yakni kisaran Rp10 juta, puluhan juta bahkan sampai ratusan juta penyedia jasa atau pelaku sudah tidak dapat dihubungi atau melakukan pemblokiran terhadap korban.***
Read More 2 Oknum TNI Kurir Sabu Menangis Usai Divonis Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat
Wulan _ 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Putusan pengadilan terhadap dua Oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjatuhi vonis penjara seumur hidup dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.Dalam vonis tersebut tidak hanya kurungan penjara seumur hidup namun majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Kolonel Chk Asril Siagian juga melakukan pemecatan memecat Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan jabatannya sebagai TNI."Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," ungkap majelis hakim pada Senin (29/5/2023).Wanita Ini Digebuki Usai Tagih Hutang ke TemanDiketahui Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan ditangkap usai menjadi kurir sabu seberat 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir yang akan diantarkannya kepada para pembeli barang terlarang tersebut.“Bahwa jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara," jelas Hakim.Perbuatan keduanya terbukti bersalah dan melawan hukum melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN sehingga Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.Sedang Asyik Berjudi, Dua Ibu Rumah Tangga Diringkus PolisiPembacaan vonis tersebut sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa, dimana tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa dari dampak negatif pengkonsumsian narkoba.“Para terdakwa yang merupakan prajurit militer seharusnya sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI karena akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa dan melanggar hukum yang berlaku” tegas Majelis Hakim.***
Read More Nindy Ayunda Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan Kasus Dito Mahendra
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Pemanggilan oleh Bareskrim Polri terhadap penyanyi Nindy Ayunda untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat sang kekasih, Dito Mahendra atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang kini telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) alias berstatus buron.Pemeriksaan Nindy Ayunda yang cukup panjang pada Jumat (26/5/2023) mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.35 WIB, Jumat (26/5/2023) dengan dicecar sebanyak 20 pertanyaan sebagai saksi kasus dugaan penyembunyian Dito Mahendra yang kini masih dalam pengejaran polisi.Nindy Ayunda siap dan bersedia mengikuti rangkaian proses hukum yang berlaku dan akan bersikap kooperatif dalam menyampaikan sejumlah informasi yang dibutuhkan oleh kepolisian.Gegerkan Publik Usai Tersebar Undangan Pesta Seks "Gang Bang JB Party" Digelar Juni Mendatang"Ya kita ikutin ajah proses hukumnya. Sekarang ya saya capek ngantuk," ungakap Nindy Ayunda pada Jumat (26/5/2023) malam.Nindy Ayunda juga menyebutkan bahwa dirinya masih menjalin hubungan sebagai kekasih Dito Mahendra, dan telah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik."Ya saya sampaikan kepada penyidik. Saya masih berhubungan layaknya orang berpacaran," jelas Nindy Ayunda.Nindy Ayunda juga menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya telah tinggal satu rumah dengan Dito dan belum melakukan pernikahan hanya memiliki hubungan kedekatan saja."Saya tidak tinggal satu rumah saya mau klarifikasi. Kalo dibilang saya menikah dengan baju hitam itu salah, saya bisa buktikan dan saya sudah membuktikan," tegas Nindy Ayunda.3 Wakil Indonesia Berlaga di Semifinal Malaysia Masters 2023, Siap Lawan Unggulan DuniaNindy Ayunda juga mengaku dirinya tidak akan ambil pusing dengan isu-isu yang menggiring publik terhadap dirinya."Jadi terserah masyarakat yang sudah menerima penggiringan opini, saya ucapkan terimakasih," tandasnya.***
Read More Risma Sempat Berbincang Terkait pengeledahan Sebelum Kantornya di Geledah Oleh Penyidik KPK
Agung P. Putra 2 tahun yang lalu
Lingkaran id- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan tak tahu-menahu soal dugaan kasus korupsi terkait penggeledahan di Kementerian Sosial (Kemensos) oleh penyidik KPK, Selasa (24/6/2023). Saat pemeriksaan tersebut, Risma mengaku tak melibatkan diri karena memang tak terkait dengan kasus korupsi tersebut.Aldi Taher Ciptakan Lagu Baru Diduga Untuk Rebecca Klopper, Ini lirik LagunyaKetika memberikan penjelasan kepada awak media, Risma menyebut, sempat ada informasi jika kasus korupsi bansos pada 2020-2021 itu melibatkan staf di kantor Kemensos. Mendapat kabar itu, Risma pun memilih langsung memutasi pejabat terkait dari kantor pusat tanpa peran pengelolaan uang.Menyoal kebijakan rotasi, menurut Risma, hal itu dilakukan agar pejabat yang diduga terlibat tidak lagi memegang peran strategis hingga pemeriksaan di KPK selesai. Dengan demikian, pejabat Kemensos tersebut bisa fokus dengan kasus yang menjeratnya."Ya saya butuh aman kan? Itu bagi saya mengamankan saya. Saya gak tahu kalau setelah itu dia insaf atau tidak. Tapi, yang jelas saya butuh aman," ujar Risma.Ditanya siapa atau kapan pejabat terkait yang dimutasi atau non-job, eks wali kota Surabaya itu enggan menjawabnya. Dalam penjelasannya, penggeledahan oleh KPK di Kemensos diawali dengan kabar kedatangan tim antirasuah itu saat Risma sedang rapat bersama staf.Iwan Fals Buat Polling Capres 2024, Prabowo-Erick Thohir Duduki Posisi TeratasRisma mengaku sempat menemui tim penyidik KPK di ruang tamu. Dia pun mendapat penjelasan tentang rencana penggeledahan di kantor Kemensos terkait kasus korupsi bansos. Hanya saja, Risma tidak membocorkan percakapan itu kepada media.***
Read More Buntut Panjang Video Syur Diduga Rebecca Klopper, Kembali Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Organisasi Masyarakat Pekat IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) resmi melaporkan kepada pihak kepolisian terkait video syur yang tengah viral di media sosial yang diduga mirip Rebecca Klopper berdurasi 47 detik.Laporan tersebut dilayangkan Organisasi Masyarakat Pekat IB resmi ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (23/5/2023) dan akan segera ditindak lanjuti lantaran menjadi kasus nasional, hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Pekat IB Lisman Hasibuan."Tadi diarahkan Bareskrim ke lantai dua, karena ini kasus nasional dan jadi atensi khusus kepada yang menyebarkan video itu dan oknum artis itu," ungkap Lisman pada Selasa (23/5/2023).Sejumlah Fakta Video Skandal Asusila Diduga Rebecca Klopper Berdurasi 47 DetikWakil Ketua Pekat IB tersebut berharap dengan adanya laporan yang masuk kepada pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus video asusila tersebut dan langsung menangkap pelaku penyebar video syur dan pemeran dalam video untuk memberikan efek jera.Lisman Hasibuan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti otentik dari penyebaran video syur tersebut sebagai tindak pelanggaran UU ITE dan pornografi yang dilakukan oleh pelaku di media sosial.Partai Gerindra Angkat Bicara Duet Prabowo-Gibran : Bukan Manuver"Kami siapkan video, dan screenshoot. Ketika kami dipanggil kami akan serahkan ini juga, Pasalnya pornografi terus UU ITE juga masuk karena kan di media sosial," tuturnya.Diketahui sebelumnya terdapat sejumlah laporan lain terkait video syur diduga mirip Rebecca Klopper yang juga telah dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) di hari yang sama di Bareskrim Mabes Polri.***
Read More Kejagung Resmi Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka
Wulan _ 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka yang saat ini menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.Dewan Pengawas KPK Tindak Lanjuti Dugaan MaladministrasiKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan telah menetapkan Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung."Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Ketut Sumedana pada Rabu (17/6/2023).Desta Resmi Gugat Cerai Sang Istri Natasha RizkiPenetapan tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate diambil lantaran wewenang yang dimiliki sebagai pengguna anggaran dan posisinya yang menjabat sebagai Menteri, hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.***
Read More Dewan Pengawas KPK Tindak Lanjuti Dugaan Maladministrasi
Wulan _ 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi dan dokumen penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Penyelidikan lebih lanjut ditinjau oleh Dewan Pengawas KPK terhadap surat dari Ombudsman terkait laporan Brigjen Pol Endar Priantoro dengan dugaan maladministrasi pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.Desta Resmi Gugat Cerai Sang Istri Natasha Rizki"Kami sudah mempelajari surat dari ORI dan kami sudah menjawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut," ungkap Alexander Marwata pada Kamis (18/5/2023).Pemeriksaan juga telah dilakukan untuk mendapat sejumlah keterangan dalam kasus yang tengah didalami oleh Dewan Pengawas KPK tersebut, salah satunya pemeriksaan dilakukan kepada Alexander Marwata yang dimintai klarifikasi terlebih dahulu. "Saya berharap juga tidak terlalu lama Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi," jelas Alexander Marwata.Pertumbuhan Ekonomi China Diproyeksikan MelambatSementara itu Brigjen Endar Priantoro turut diperiksan oleh Dewan Pengawas KPK yang berlangsung pada Selasa (9/5/2023) kemarin di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan."Saya diklarifikasi terkait pengaduan ke Dewas tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran informasi pada penanganan kasus di Kementerian ESDM, dari jam 13.00 sampai 14.30," ungkap Endar pada Rabu (10/5/2023). ***
Read More KPK Panggil Wahyu Widodo Dan Sam Sachrul Klarifikasi LHKPN Hari Ini, Ada Kejanggalan
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Penjadwalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengklarifikasi dua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang akan berlangsung hari ini, Selasa (16/5/2023).Kedua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tersebut akan memanggil Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wahyu Widodo dan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, hal ini diungkapkan oleh Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati."Untuk hari ini, KPK mengundang Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak dan Bupati Bolaang Mongondow Timur terkait klarifikasi LHKPN," ungkap Ipi Maryati.Sri Mulyani Ungkap Tata Kelola Bansos Bermasalah Hingga Manipulasi Data, Kemensos : Beberkan Datanya!Diketahui sebelumnya KPK berhasil menemukan kejanggalan dalam pelaporan harta kekayaan Pejabat Pajak dan Bupati Boltim tersebut sehingga perlu dilakaukan klarifikasi keduanya Wahyu Widodo dan Sam Sachrul Mamonto yang berjumlah fantastis.Berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, memperlihatkan harta kekayaan yang dimiliki oleh Sam Sachrul Mamonto sebesar Rp6.062.500.000 (Rp6 miliar) yang dilaporkan Sam Sachrul ke KPK pada 31 Desember 2021 untuk periodik 2020.Sri Mulyani Ungkap ASN Akan Dapat Tambahan Penghasilan Dalam Anggaran IniDari laporannya Sam Sachrul memiliki rincian yang teridi dari tanah dan bangunan sebanyak enam bidang yang berlokasi di Manado dan Bolaang Mongondow Timur. Aset tanah Sam Sachrul tersebut yang mencapai Rp2.440.000.000 (Rp2,4 miliar).Aset lainnya yang dimiliki oleh Sam Sachrul yakni terdiri dari alat transportasi yang di antaranya, Toyota Hardtop Jeep 1982 seharga Rp100 juta; Toyota Fortuner 2016 senilai Rp 480 juta; Mitsubishi Pajero Sport 2019 senilai Rp 450 juta dengan total aset transportasi mencapai Rp1 miliar.Sementara harta bergerak milik Sam Sachrul senilai Rp172,5 juta dengan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2.420.000.000 (Rp2,4 miliar) dengan total harta kekayaan mencapai Rp6.062.500.000 (Rp6 miliar).***
Read More 




















