Ringkus Seorang Kurir Paket Usai Cabuli 15 Gadis Remaja
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Polisi berhasil menangkap seorang kurir paket berinisial M (32) yang diduga telah mencabuli 15 gadis remaja di berbagai lokasi di Kota Tangerang. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, mengadu ke orang tuanya.Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan atas dugaan aksi pencabulan yang telah dilakukan pelaku terhadap 15 korban yang berbeda."Korban-korban ini ditemui di beberapa tempat berbeda," jelasnya Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.Insiden Tragis Pengemudi Ojek Online Dianiaya dan Dicabuli Tiga WariaMenurut penyelidikan polisi, pelaku mengenal korban-korban tersebut saat mengantar paket sebagai kurir. Dari situ, pelaku memanfaatkan situasi dan membangun hubungan dekat dengan para korban. Tersangka melakukan bujuk rayu dengan janji-janji palsu, termasuk janji untuk memberikan sesuatu dan bahkan menikahi korban jika mereka hamil."Ancaman juga digunakan oleh pelaku untuk membuat korban tidak berani menceritakan hal ini kepada siapa pun," ujar Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.Kecelakaan Beruntun Sebuah Mobil Mewah Ferrari Seruduk Pengedara Motor Hingga TerpentalOrang tua salah satu korban melaporkan kasus ini ke polisi setelah mendengar pengakuan anaknya. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, yang kini dihadapkan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.Kompol Arief Nazaruddin Yusuf juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu mengawasi dan berkomunikasi dengan anak-anak mereka, serta mengajarkan mereka pentingnya berbicara terbuka tentang pengalaman atau masalah yang mereka hadapi. Polisi juga memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku kejahatan terhadap anak-anak.***
Read More Sejumlah Fakta Tragis Kematian Andini Usai Dianiaya Pacar Anak Anggota DPR RI
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Tragedi memilukan terjadi di Surabaya yang menimpa seorang perempuan muda bernama Dini Sera Afrianti alias Andini (27 tahun) tewas dianiaya kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, yang juga merupakan anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Edward Tannur.Aksi penganiayaan terhadap korban dimulai sejak mereka keluar dari sebuah ruang karaoke. Penganiayaan berlanjut di lift, di mana Ronald mulai memukul Andini dengan menggunakan botol tequila.Oknum Anggota DPRD Ditangkap Usai Tabrak Lari Menewaskan Bocah 9 TahunTidak hanya samapai disana, Kejadian mengerikan ini berlanjut di luar gedung, di mana Ronald melindas Andini dengan mobilnya dan menyeret tubuhnya hingga sejauh 5 meter.Setelah melindas korban, tersangka tetap tak kenal ampun. Ia kemudian didatangi oleh petugas keamanan (sekuriti) yang berada di sekitar lokasi. Namun, tindakan brutal Ronald tak berhenti di situ. Setelah menghentikan mobilnya, ia mengangkat tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya pergi.Seorang Pemuda Tega Ancam Hingga Aniaya Ibu Kandung Usai Tak Diberikan UangKepolisian setempat segera bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Kini, Ronald Tannur akan menghadapi proses hukum atas perbuatannya yang sangat keji ini. Sementara itu, keluarga dan teman-teman korban diliputi kesedihan mendalam atas kehilangan yang begitu tragis.Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap kekerasan dan berperan aktif dalam melindungi sesama dari bahaya yang tidak terduga untuk segera memberikan pertolongan apabila terjadi insiden serupa.***
Read More Usai Viral Seorang Sopir Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Nabi Muhammad Diamankan Polisi
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aksi penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dilakukan oleh seorang sopir bernama TS viral di media sosial. Pelaku TS merupakan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap suatu agama melalui akun Facebooknya, Lang Lang Buwana.Peristiwa ini terjadi ketika TS mengomentari sebuah postingan terkait peringatan Maulid Nabi dengan kata-kata yang dianggap tak pantas. Komentar tersebut, yang diduga menghina dan merendahkan Nabi Muhammad.Ayah Cabuli Anak Kandung Usai Cekoki Film PornoDengan cepat komentar tersebut menjadi viral setelah tangkapan layar dari komentar TS beredar luas di jagat maya. Kejadian ini langsung ditanggapi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban (Satreskrim) yang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.Ketika dimintai keterangan, TS berdalih bahwa komentarnya hanya bercanda dan tidak ada niat untuk menghina Nabi Muhammad."Itu cuma bercanda dan tidak ada niat untuk merendahkan Nabi Muhammad. Saya juga meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan di media sosial," ucap TS.Geger! Temukan Kerangka Manusia Dicor Didalam Drum Diduga Telah Bertahun-TahunNamun, pihak kepolisian tidak meremehkan kasus ini. KBO Satreskrim Polres Tuban, Iptu Edi Siswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini."Kami masih meminta keterangan lebih lanjut dari TS. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka," ungkap Iptu Edi Siswanto.Iptu Edi Siswanto menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati nilai-nilai keagamaan serta norma yang berlaku di masyarakat.
Read More Viral Aksi Tawuran Remaja Gegerkan Warga Bantul: 5 Pelajar Diringkus
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aksi tawuran antar kelompok remaja Menggegerkan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang terjadi pada Minggu (1/10/2023) hingga membuat warga panik dan resah.Dalam Video tawuran brutal tersebut terlihat menggunakan senjata tajam yang terjadi di dekat Pasar Niten Dusun Santanan, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, hingga menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Twitter @teteppermisi dan kemudian diulang oleh akun @merapi_uncover.Seorang Pria Tewas Mengenaskan Dengan Kepala Terpisah Usai Terlindas KeretaDalam keterangan unggahan video tersebut, disertai dengan sindiran pedas terhadap para pelaku tawuran yang masih bocah dan sudah nekat dalam tawuran menggunakan senjata tajam tanpa tahu masalahnya."Bocil-bocil kematian kurang gawean do geger cerak omah rareti masalahe opo sik penting ribut (anak-anak kurang kerjaan ribut dekat rumah, tidak tahu apa masalahnya yang penting ribut)," keterangan dalam cuitan akun tersebut, dikutip pada Senin (02/10/2023).Kepala Bagian Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian tawuran itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB tak jauh dari Pasar Niten Baru."Waktu kejadian, piket Polsek Sewon mendapat laporan dari warga tentang adanya keributan di dekat Pasar Niten Baru," ungkap Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.Petugas segera merespons laporan tersebut dengan langsung meninjau ke lokasi bentrok dan berhasil mengamankan lima orang remaja yang terlibat dalam tawuran tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah gir yang diikat dengan sabuk.Puluhan Warga Alami Keracunan Massal Usai Santap Nasi Kotak Acara MuludanIptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan para remaja tersebut pulang setelah menonton pertandingan futsal antara SMPN 3 Sewon melawan MTSN Gondowulung.Namun, motif pasti dari tawuran ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Para pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Kasihan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden ini.***
Read More Seorang Kakek Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan, Bocah Laki-Laki Tewas Diduga Usai Kemaluan Diremas
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Polisi menetapkan seorang kakek berusia 70 tahun dengan inisial N alias Engkong sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin seorang bocah di Tapos, Depok, Jawa Barat. Sayangnya, salah satu korban bocah berinisial MDF (12) dilaporkan tewas diduga akibat aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi yang juga merupakan korban pencabulan oleh tersangka. Dalam pengungkapannya, Hadi menjelaskan bahwa tersangka kakek lansia N telah melakukan beberapa kali aksi pencabulan terhadap anak-anak.Viral Kisah Haru Mahasiswi UIN Lampung Beri Kado Terakhir untuk Sang Ayah"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang juga korban serta beberapa saksi lainnya, tersangka melakukan beberapa kali pencabulan terhadap beberapa korban, sekitar 3-5 korban yang rata-rata adalah anak-anak," ungkap Kompol Hadi Kristanto pada Kamis (28/9/2023) malam.Kompol Hadi Kristanto mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang juga korban melaporkan bahwa saat bermain, mereka sering kali menjadi korban peremasan oleh tersangka. Namun, mereka tidak melaporkan kejadian tersebut karena merasa risih.Dinas Pendidikan Sumsel Keluarkan Surat Edaran Tanggapi Kabut Asap Dampak KarhutlaKejadian tragis terjadi ketika tiga orang saksi, D, A, dan R, melihat Engkong melakukan peremasan terhadap korban MDF yang kemudian mengakibatkan korbannya mengalami cedera fatal."Modusnya adalah secara acak mendatangi korban anak-anak kecil, kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin. Apabila ada perlawanan atau penolakan, tersangka segera merangkul dan mengusap," jelas Kompol Hadi Kristanto.Pihak kepolisian juga berterimakasih atas kerjasama dari semua pihak serta pendampingan dari otoritas berwenang terhadap sejumlah korban. Beberapa korban telah bersedia menjadi saksi dan melaporkan kejadian yang mereka alami.Polisi telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kompol Hadi Kristanto menghimbau kepada orang tua perlunya pengawasan terhadap perlindungan anak-anak dan ketegasan dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Read More KPK Geledah Rumah dinas Menteri Pertanian
Agung P. Putra 2 tahun yang lalu
Lingkaran id- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023). Rumah yang digeledah adalah rumah dinas Syahrul Yasin di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat."Benar, ada giat tim KPK di sana," kata juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).Sejumlah Fakta Aksi Perundungan Seorang Siswa SMP Tendang dan Pukul Korban Hingga TerkaparAli belum menjelaskan lebih jauh soal hasil penggeledahan tersebut.Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Penyelidikan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2023. Penyelidikan itu bermula dari laporan masyarakat. Untuk menyelidiki kasus itu, KPK telah melakukan klarifikasi terhadap puluhan orang.Upaya klarifikasi itulah yang kemudian menyeret nama Syahrul dalam pusaran kasus ini. Di tahap penyelidikan, KPK sudah memeriksa Syahrul pada Senin, (19/6/2023). Politikus Partai Nasdem itu diperiksa selama 3,5 jam di gedung lama atau Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.Kisah Mengharukan Driver Ojek Online Difabel Viral di Media Sosial"Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara, kelompok kerja dan penas," ungkap Syahrul saat ditemui awak media sesuai proses pemeriksaan.Syahrul menuturkan bahwa dirinya siap untuk bersikap profesional dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, dan dia siap hadir kapanpun penyidik KPK memanggilnya. "Saya sudah diperiksa secara profesional. Saya terima kasih, dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," kata dia.
Read More Sejumlah Fakta Aksi Perundungan Seorang Siswa SMP Tendang dan Pukul Korban Hingga Terkapar
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Sebuah rekaman yang memperlihatkan aksi perundungan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cilacap telah beredar luas di media sosial (medsos), memicu kemarahan dan keprihatinan warga.Sejumlah fakta terungkap dari rekaman video perundungan yang dilakukan oleh sejumlah siswa SMP terhadap pelaku yakni dalam rekaman tersebut, terlihat seorang siswa mengalami perundungan dengan dianiaya secara fisik oleh pelaku disebuah tempat.Siswa tersebut dipukul dan ditendang hingga terkapar di tanah. Aksi perundungan ini disaksikan oleh sejumlah siswa lainnya.Kisah Mengharukan Driver Ojek Online Difabel Viral di Media SosialFakta miris selanjutnya meski korban sudah meminta ampun, pelaku terus melanjutkan tindak kekerasan dengan menendang dan memukul korban hingga korban terkapar. Motif dari aksi perundungan ini diduga akibat salah paham, di mana pelaku merasa tersinggung oleh perkataan korban dan merasa tidak terima.Usai video aksi perundungan viral dan tersebar ke sosial media memicu kemarahan warga setempat. Ratusan warga mendatangi rumah pelaku sebagai respons terhadap insiden ini. Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, menyatakan bahwa kemarahan warga dipicu oleh video perundungan yang beredar dan luka yang dialami korban.Sehingga, pada malam Selasa tanggal 26 September 2023, ratusan warga mendatangi rumah pelaku. Beruntungnya, pelaku perundungan dapat diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.Tetapkan 6 Tersangka Kasus Klub Liga 2 Diduga Keluarkan Dana Besar Rp1 Miliar Untuk Lobi Wasit"Kedatangan warga ke rumah pelaku ini karena tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku telah mengakibatkan korban mengalami luka-luka," ungkap AKBP Arief Fajar Satria.Kepolisian setempat telah memulai penyelidikan terkait insiden ini untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap pelaku perundungan. AKBP Arief Fajar Satria juga mengingatkan kepada warga terhadap pentingnya kesadaran akan perlunya melawan dan mencegah tindakan perundungan di lingkungan sekolah untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan semua siswa.***
Read More Tetapkan 6 Tersangka Kasus Klub Liga 2 Diduga Keluarkan Dana Besar Rp1 Miliar Untuk Lobi Wasit
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Penetapan sejumlah tersangka dalam kasus mafia bola di Liga 2 Sepakbola Indonesia menetapkan enam tersangka wasit yang diduga terlibat. Penetapan status tersangka terhadap keenam orang ini terjadi pada Rabu kemarin (27/9/2023) dalam kasus yang mencuat akibat dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) dalam kompetisi sepak bola Liga 2 Indonesia.Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa dari keenam tersangka tersebut, sebagian besar merupakan wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan skor dalam Liga 2 Indonesia.KLHK Tindak Tegas Dengan Segel Ribuan Hektare Lahan di OKI, Sumatera Selatan Akibat Karhutla"Maka ditetapkan 6 orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," ungkap Irjen Asep Edi Suheri pada Kamis (28/9/2023).Selain K dan A, tersangka lainnya adalah M yang merupakan wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit dua, dan A yang bertindak sebagai wasit cadangan.Irjen Asep Edi Suheri juga menyebutkan bahwa Satgas Anti Mafia Bola Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam pertandingan, termasuk klub sepak bola, wasit yang terlibat, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan penyelenggara pertandingan serta Komdis PSSI.Operasi pemberantasan mafia sepak bola ini merupakan hasil kerja sama antara Satgas Anti Mafia Bola Polri yang dibentuk oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.Asep juga mengungkapkan bahwa operasi ini didukung oleh laporan dari Sportradar Intelligence and Investigation dari FIFA, yang telah disampaikan kepada PSSI dan selanjutnya diteruskan ke Polri.“Dengan didukung oleh laporan informasi dari Sportradar dan kuasa dari FIFA, alhasil koordinasi kerjasama dengan PSSI dan dari laporan tersebut perlu kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam prktik matchfixing pada pertandingn liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," jelas Irjen Asep Edi Suheri.Viral Diduga Pemilik Rumah Lakukan Tindakan Ekstrem Tumbur Mobil Parkir Sembarangan Hingga RingsekKasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan informasi ini berdasarkan keterangan dari pihak klub yang terlibat. Menurut keterangan klub tersebut, mereka telah mengeluarkan dana sekitar Rp1 miliar sebagai bagian dari upaya untuk memengaruhi para wasit dalam sebuah pertandingan."Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekira Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sebuah pertandingan," kata Kasatgas Asep.Kasus pengaturan pertandingan dalam dunia sepak bola merupakan masalah serius yang merusak integritas olahraga. Penetapan status tersangka terhadap para wasit dalam kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas praktik-praktik yang merusak sepak bola Indonesia dan menjaga integritas kompetisi.Satgas Anti-Mafia Bola Polri telah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengaruh yang dilakukan oleh klub-klub sepakbola tersebut. Langkah-langkah keras akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik-praktik ilegal yang merusak olahraga sepak bola di Indonesia.“Berdasarkan atensi bapak presiden, dengan tujuan menciptakam iklim persepakbolaan yang bersih di Indonesia, yang terbebas dari praktik pengaturan skor ataupun match fixing yang dilakukan oleh mafia bola baik pemain ataupun wasit," ujarnya.***
Read More Nekat! Pengemudi Ojek Online di Palembang Diamankan Usai Melakukan Aksi Begal Payudara
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Sendi Pratama (24) melakukan aksi begal payudara terhadap seorang wanita berinisial UM (52 tahun) di Palembang. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 08.50 WIB di Jalan Dwikora I, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.Menurut keterangan Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, saat kejadian korban UM sedang berjalan kaki ketika tiba-tiba dihampiri oleh Sendi yang menggunakan sepeda motor. Sendi pura-pura menanyakan alamat kepada korban. Namun, saat korban lengah, pelaku tiba-tiba meremas payudara korban dengan kasar dan segera memacu motornya untuk melarikan diri.Mantan Calon Wali Kota Palembang SM Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK"Saat korban lengah, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban langsung memacu motornya," ungkap Iptu Fifin Sumailan.Korban yang terkejut dan merasa terancam langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian segera memberikan bantuan dengan mengejar pelaku. Beruntung pada saat itu petugas Polsek Ilir Timur I yang sedang berpatroli dan berhasil mengamankan pelaku.Petugas berhasil mengamankan pelaku pada saat itu juga. Diketahui pelaku yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, segera diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.Bawaslu Ingatkan Caleg Untuk Tidak Libatkan Pengurus RT dan RW Dalam Kampanye Pemilu 2024"Pelaku yang bekerja sebagai ojol itu langsung diamankan ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Fifin Sumailan.Iptu Fifin Sumailan juga menghimbau bagi semua pihak untuk menjaga keamanan di lingkungan sekitar dan tetap waspada terhadap potensi tindakan criminal serupa yang dapat terulang lagi dan akan memberi tindakan tegas terhadap pelaku.***
Read More IPW Minta Bareskrim Polri Tampilkan Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra Tanpa Masker dan Topi
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengeluarkan permintaan kepada Bareskrim Polri agar tidak memperbolehkan tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengenakan masker dan topi saat ditampilkan ke publik.Permintaan ini muncul dalam upaya untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini dan menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka.KKB Kembali Teror Papua: Tembak Dua Warga di Kampung Okpol"Saat ditangkap kemarin kan dia (Dito Mahendra) mengenakan topi yang menutup sebagian wajahnya. Nanti saat konferensi pers, ditampilkan ke publik, jangan pakai topi apalagi masker," ungkap Sugeng pada Senin (19/9/2023).Sugeng menyebutkan bahwa tindakan ini penting untuk membantah klaim bahwa Dito Mahendra adalah orang yang memiliki pengaruh dan dibekingi oleh pihak-pihak yang kuat."Selama ini kan disebut-sebut Dito adalah orang kuat, dibekingi orang kuat. Untuk membantah itu, dia tidak boleh pakai topi dan kacamata," ujar Sugeng.Tragis! Suami Perkosa dan Aniaya Ibu Mertua Hingga TewasLebih lanjut, Sugeng juga mendorong Bareskrim Polri untuk segera menggelar konferensi pers setelah penangkapan Dito Mahendra. Dia mengkhawatirkan bahwa penundaan dalam mengumumkan perkembangan kasus ini dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat."Jangan berlama-lama, tampilkan dia ke publik. Beberkan apa saja kasusnya, dan pasal-pasal apa yang akan dijerat," tegas Sugeng.Selain itu, Sugeng menekankan pentingnya Bareskrim Polri menjelaskan apakah ada keterlibatan perwira menengah dan perwira tinggi Polri dalam kasus Dito Mahendra ini. Sebagai informasi, Dito Mahendra ditangkap oleh Bareskrim Polri di sebuah vila di Bali pada Kamis, 7 September 2023. Saat penangkapan, Dito tidak melakukan perlawanan dan sekarang terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.***
Read More Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Pengadaan LNG di PT Pertamina
Wulan _ 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pagi ini, Kamis, 14 September 2023. Pemanggilan Dahlan Iskan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.Pantauan di lokasi, Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana biru gelap saat hendak memasuki gedung dan sempat memberikan sapaan kepada media.Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas di Jalan Indralaya - Palembang, Personil Gabungan Berjuang Memadamkan Api hingga ke Simpang RambutanKepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Dahlan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang telah diagendakan pada hari ini, Kamis (14/9/23)."Betul, sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir Kamis (14/9) di Gedung KPK," ungkap Ali Fikri.Pengadaan LNG di PT Pertamina menjadi sorotan karena adanya dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu. KPK telah aktif melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait dalam upaya memberantas tindakan korupsi yang merugikan negara dengan total kerugian yang sangat fantastis.Hingga saat ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina, namun KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka dan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap sejumlah pihak yang terlibat.BNPB Ungkap Rogoh Miliaran Rupiah Untuk Padamkan Karhutla di Gunung BromoDiketahui sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah petinggi yakni diantaranta Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo.Kehadiran Dahlan Iskan sebagai saksi diharapkan dapat memberikan pencerahan dan informasi penting terkait kasus ini. KPK terus berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa tindak korupsi tidak dibiarkan berkembang di berbagai sektor, termasuk dalam pengadaan sumber daya energi penting seperti LNG.***
Read More Manajer Wedding Organizer Ditetapkan sebagai Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo
Wulan _ 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Buntut panjang Insiden kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur kini pihak kepolisian telah menetapkan Manajer Wedding Organizer (WO) berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.Kebakaran yang menghanguskan sebagian hutan tersebut kini menghadapi perkembangan hukum. AWEW dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Polda Sumsel Tangkap 26 Orang Terlibat Pembakaran Lahan Di Sumatera SelatanAncaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar Rupiah, hal ini diungkapkan oleh AKBP Wisnu Wardana saat menggelar konferensi pers di Polres Probolinggo.Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka AWEW diduga terlibat dalam kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di Bukit Teletubbies, Bromo hingga terjadi kerusakan parah.Kebakaran Lahan Meluas Di Jalan Lintas Palembang-Indralaya Sebabkan Asap Tebal Hingga Pagi IniBeberapa bukti telah berhasil diamankan oleh polisi yang menguatkan dugaan tersebut, salah satunya adalah flare. Selain itu, tersangka juga diduga memberikan ide dan konsep penggunaan flare kepada pengantin dalam proses foto prewedding yang dilakukan di area tersebut.Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait insiden kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo yang berdampak serius hingga merusak lingkungan dan kualitas udara.***
Read More Resmi Dilelang Jeep Rubicon Mario Dandy Untuk Bayar Restitusi Rp25 Miliaran
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Usai putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliaran terhadap Mario Dandy dalam kasus penganiayaannya terhadap David Ozora.Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim dengan tegas membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25.150.161.900, tidak hanya itu Hakim juga memutuskan Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy dirampas dan dilelang.Istri Histeris Temukan Suami Tewas Diduga Bunuh DiriHasil penjualan atau lelang Jeep Rubicon di muka umum tersebut nantinya akan digunakan untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban dengan memiliki nilai jual Rp383 juta dan belum termasuk untuk legalitas kendaraan, seperti STNK dan BPKB.Diketahui juga saat Pajak mobil Jeep Rubicon tersebut juga sudah mati lantaran belum diperpanjang sejak tanggal jatuh temponya pada 4 Februari 2023, hal tersebut sempat menjadi perbincangan publik hingga akhirnya diperiksa oleh badan perpajakan dan tidak masuk ke dalam catatan kekayaan Rafael Alun Trisambodo.Putusan Sidang Usai Viral 3 Mahasiswi Cekoki Miras ke Kucing Divonis 2 Bulan PenjaraBerdasarkan data yang tercantum pada lelang Jeep Rubicon Mario Dandy tersebut memiliki kisaran nilai jual sebesar Rp 318 juta dengan status pajak dan denda pajak bernilai Rp 0 alias tidak tercantum lagi dengan status nopol sudah dijual dengan kolom nama tertulis XXXX.Diketahui juga sebelumnya dalam tuntutan membayar restitusi JPU juga menegaskan kepada kedua terdakwa apabila keduanya tidak bisa membayarkan restitusi makan akan ditambah hukumannya, yakni pada Mario mendapat tambahan hukuman selama 7 tahun hukuman penjara. ***
Read More Kuasa Hukum YBDP Ungkap Sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tidak Menyandangkan Dasar Hukum Yang Selaras Dengan Fakta Dan Dokumen Hukum
Wulan _ 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Sidang perkara gugatan perdata antara Yayasan Bina Darma Palembang dengan para mantan pengurusnya telah mencapai tahap putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang dimana putusan tersebut dibacakan pada hari ini (01/09/23) di hadapan para kuasa hukum para pihak dalam gugatan.Putusan No. 174/Pdt.G/2023/PN.Plg dengan total lebih dari 400 halaman tersebut dibacakan poin-poin pentingnya saja oleh majelis hakim yang diketuai oleh Edy Pelawi, S.H. Amar dari Putusan No. 174/Pdt.G/2023/PN.Plg tersebut adalah menolak gugatan dari Yayasan dan mengabulkan gugatan rekonvensi secara sebagian dari Mantan Pengurus Yayasan dalam hal ini adalah Suheriyatmono dan Rifa Ariani.Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang Siap Ajukan Banding Usai Pembacaan Putusan Majelis Hakim Belum InkrahBahwa selain bukti pembayaran, kwitansi, Saksi dan ahli Penggugat sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, dalam putusan tersebut terdapat beberapa pertimbangan hukum oleh majelis hakim yang menimbulkan pertanyaan dan terkesan memaksakan dan menyalin dari posita serta petitum dari Kuasa Hukum Suheriyatmono dan Rifa Ariani, termasuk namun tidak terbatas pada pertimbangan antara lain sebagai berikut:Menimbang tanah dan bangunan yang menjadi objek gugatan PENGGUGAT dinyatakan sebagai milik-milik pribadi tanpa memperhatikan bukti-bukti kwitansi pembelian PENGGUGAT dan tanpa merujuk kepada Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan;Majelis Hakim menyatakan bahwa Akta Perdamaian tidak sah, padahal secara faktual draft perdamaian tersebut disuguhkan oleh Kuasa Hukum Tergugat I dan II pada saat itu, yang setelahnya disepakati untuk dibuatkan secara otentik dihadapan Notaris, dan menurut Notaris Amir Husin sendiri pada saat persidangan jelas menyatakan Akta tersebut telah sah layaknya Akta Notariil pada umumnya;Majelis Hakim tidak mempertimbangankan bukti-bukti essensi yang Penggugat ajukan yakni bukti surat dan saksi fakta dalam perkara ini;Dalam putusannya, majelis hakim meminta Penggugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan serta SHM objek gugatan seluruhnya (55 buah) hanya kepada tergugat I dan Tergugat II tanpa mempertimbangkan sama sekali hak dari ahli waris Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail, dimana diantara 55 (lima puluh lima) objek gugatan, terdapat beberapa nama yang hanya tercantum nama Alm. Bochari Rachman dan/ atau Alm. Zainuddin Ismail, bahkan ada beberapa sertifikat yang hanya mengatasnamakan Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail saja.Bahwa selain itu dalam putusan, seluruh putusan rekonvensi baik dalam provisi maupun pokok perkara seakan-akan hanya melakukan copy paste dari petitum Tergugat I dan Tergugat II dengan tidak menyandangkan dasar hukum yang selaras dengan fakta dan dokumen hukum.Korem 044/Gapo Persembahkan Penghargaan Kepada UBD, Terus Dukung Kemajuan Teknologi Agrowisata Tekno 44Selanjuntya kami mewakili Yayasan dengan ini menyatakan bahwa putusan pengadilan perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN.Plg belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh sebab itu belum dapat dieksekusi dan melalui press release ini pihak Yayasan menyatakan akan mengajukan BANDING terhadap putusan tersebut.Mohon kepada para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara ini agar tetap tenang dan tetap kita berdoa dan berharap bahwa masih ada keadilan di negeri ini untuk kepentingan para generasi muda penerus bangsa.***
Read More Polres Malang Berhasil Ringkus Oknum Buron Kepala Desa Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Polres Malang berhasil meringkus seorang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang berinisial KMD (59).Perbuatan KMD menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dalam penangkapannya KMD berhasil dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan pada saat dirinya berada di dalam rumah yang berlokasi di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (25/8/2023).Transisi Pengembalian Bayi Tertukar Di Bogor Dilakukan Bertahap Selama SebulanTersangka KMD telah masuk ke daftar pencarian orang yang sudah lima tahun buron dalam pengejaran petugas kepolisian hingga berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Malang, hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.“KMD merupakan tersangka kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap AKBP Putu Kholis Aryana pada Sabtu (26/8/2023).Diketahui sebelumnya KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada 2015, hal ini didasarkan pada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017.Amar zoni Ungkap Gunakan Sabu Saat Di Thailand : Biar Cepat KurusDana yang diselewengkan oleh KMD pada anggaran dana pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun, hingga mushola di Desa Kedungbanteng dengan dugaan penggunaan dana sebesar Rp143 juta rupiah.Dalam sejumlah panggilan usai KMD ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada tahun 2018 lalu, KMD selalu mangkir dari panggilan polisi sebanyak tiga kali hingga menjadi buron.***
Read More Amar zoni Ungkap Gunakan Sabu Saat Di Thailand : Biar Cepat Kurus
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor tanah air, Ammar Zoni digelar yang berlangsung pada Kamis, 24 Agustus 2023 kemarin.Dalam keterangannya Ammar Zoni mengungkapkan bahwa dirinya belum sempat menerima apalagi mengkonsumsi pesanan sabunya ketika diamankan pada 8 Maret 2023 lalu, namun hal tersebut berbeda dengan hasil pengecekan urin yang mendapatkan hasil yang positif.Babak Baru Kasus Oklin Fia, Kepolisian Akan Periksa Seluruh Pihak Konten Jilat Eskrim"Di luar negeri, di Thailand seminggu yang lalu, tanggal 1 atau 2 Maret," ungkap Ammar Zoni.Ammar Zoni juga menyebutkan bahwa terakhir dirinya mengkonsumsi barang haram tersebut di awal Maret, saat dirinya berada di luar negeri."Sabu, ganja tapi bukan dihisap," sambung Ammar Zoni.Diketahui sebelumnya suami Irish Bella tersebut telah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat dan saat ini telah diberada di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur dan ingin melanjutkan rehabilitasinya agar pulih sepenuhnya dari ketergantungannya terhadap narkoba.Gegerkan Warga Usai Ditemukan Jasad Dosen Perempuan Dibawah Kasur, Berikut KronologinyaMelalui kuasa Abdullah, mengungkapkan alasan dibalik sang klien menggunakan barang haram tersebut yaitu Ammar Zoni ingin cepat menurunkan berat badannya yang saat ini naik secara drastis."Yang jelas dia ingin segera kurus, di sidang juga sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus. Tadi saya tanya dia, infonya dapat dari internet,” jelas Abdullah.***
Read More Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI Ungkap Fakta Baru : Sadis Tusuk Korban Puluhan Kali
Wulan _ 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Gelar rekonstruksi yang dilakukan Polres Metro Depok terhadap pelaku kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan (19) di rumah indekos korban, Jalan Palakali, Kukusan, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (22/8/2023) siang.Pelaku Altafasalya Ardnika Basya (23) yang merupakan kakak tingkat korban dengan tega menghabisi nyawa sang junior, melalui rekonstruksi atau reka adegan yang dilakukan oleh pelaku mengungkap sejumlah fakta baru atas kematian tragis Muhammad Naufal Zidan.Polres Metro Depok Gelar Rekonstruksi Pembunuhan MNZ Mahasiswa UIDalam gelar rekonstruksi tersebut telah berjalan lancar dan rampung, tersangka memeragakan sebanyak 50 adegan saat pembunuhan berlangsung, hal tersebut diungkapkan oleh Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan."Rekonstruksi berjalan dengan lancar. Tersangka juga melaksanakan adegan-adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan. Rekonstruksi berjalan 50 adegan," ungkap AKP Nirwan Pohan pada Selasa (22/8/2023).Dalam reka adegan tersangka dimulai dari dirinya yang berboncengan dengan korban di depan gerbang indekos. Selanjutnya Altaf kembali menuju sepeda motornya untuk mengambil pisau yang telah ia persiapkan untuk menikam korban."Setelah korban masuk, dia kembali (lagi) ke motor untuk mengambil senjata tajam. Dari situ berarti dia sudah ada niat melakukan penusukan," jelas AKP Nirwan Pohan.2 Karyawan Minimarket Berhasil Kabur Usai Disekap Kawanan PerampokBerdasarkan pengakuan tersangka menyebutkan bahwa senjata tajan yang berada di jok motornya tersebut telah ia simpan sebelumnya dan bukan untuk dirinya persiapankan dalam pembunuhan korban saat itu."Pengakuan tersangka senjata itu memang sudah disimpan sebelumnya di jok motor itu dari beberapa hari sebelumnya," lanjut AKP Nirwan Pohan.Tragisnya tersangka dengan tega menusuk korban sebanyak 30 kali menggunakan pisau yang sebelumnya ia ambilnya dari jok motor hal ini didasarkan pada saat gelar rekonstruksi hingga korban menabrak dinding kamar.“Kemarin 30 tusuk," ujar tersangka Altafasalya Ardnika Basya menjawab pertanyaan Jaksa penuntut umum.***
Read More Sidang Lanjutan Johnny G Plate : Ribuan Titik Tower BTS Tak Disurvei
Wulan _ 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Sidang lanjutan kasus korupsi Bakti Kominfo kembali digelar eks Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Selasa (22/8/2023).Dalam sidang lanjutan tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.Polres Metro Depok Gelar Rekonstruksi Pembunuhan MNZ Mahasiswa UIHakim Ketua, Fahzal Hendri langsung mencecar sejumlah pertanyaan terhadap saksi yang hadir yakni Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan selaku konsorsium yang tidak melakukan survei keseluruhan titik tower BTS."Lokasinya 7.904 BTS, sudah didatangi semua?" tanya Fahzal selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan."Tahap satu, 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi," ungkap Erwien dalam menjawab pertanyaan majelis hakim.Erwien Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai konsorsium tidak mendatangi keseluruhan titik tower BTS lantaran lokasi atau area yang tidak mampu menjangkau seluruhnya sehingga banyak BTS yang tidak didatangi.Usai Rehabilitasi, Amar Zoni Akan Jalani Sidang Perdana Hari IniAdapun konsorsium dalam proyek Bakti Kominfo yakni terdiri dari Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) pemenang untuk paket 1 dan 2, Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3 dan Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5."Bukan itu soalnya, konsorsium tidak sanggup, dia tanda tangan kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian," tegas Hakim Ketua, Fahzal Hendri.***
Read More Polres Metro Depok Gelar Rekonstruksi Pembunuhan MNZ Mahasiswa UI
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Gelar rekonstruksi yang akan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Depok terhadap insiden pembunuhan yang menimpa Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) yang akan berlangsung hari ini, Selasa (22/8/2023).Dalam gelar rekonstruksi akan dimulai dari pagi hari ini yang akan mengungkap kematian MNZ mulai dari tempat kejadian perkara hingga pelaku melakukan eksekusi terhadap korban, hal ini disampaikan oleh Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan.Usai Rehabilitasi, Amar Zoni Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini"Iya, pukul 10.00 WIB. Satu (tempat kejadian perkara), hanya eksekusinya. Kalau nangkapnya dimana kan tidak perlu," ungkap AKP Nirwan Pohan.Diketahui sebelumnya MNZ dibunuh oleh pelaku Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) yang merupakan kakak tingkat korban yang dengan tega menghabisi nyawa korban saat berada di Indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok dan membawa kabur sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.Ketua SEMMI Resmi Laporkan Selebgram Oklin Fia Dan Sebut Konten Tak BeradapAKP Nirwan Pohan juga menyebutkan bahwa orang tua korban MNZ tidak hadir dalam gelar rekonstruksi yang akan berlangsung hari ini, namun akan hadir Faiz Rafsanjani merupakan paman korban."Enggak ada (keluarga korban). Tapi informasi keluarga yang waktu itu ke sini (Mapolres), itu mau datang," jelas AKP Nirwan Pohan.Akibat perbuatannya Altafasalya Ardnika Basya dijerat dengan dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP terancam hukuman mati.***
Read More Polres Sumba Timur Tetapkan Oknum Kepala Desa Sebagai Tersangka Pencurian 4 Pompa Air
Ahmad Rusli 2 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap UTR yang merupakan Kepala Desa Watupuda dalam kasus pencurian empat unit mesin pompa air.Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai mendapat sejumlah bukti dari hasil gelar perkara kasus pencurian tersebut hingga akhirnya mengarah ke UTR, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma.Mencekam Bentrok Brutal Polisi Dengan Ribuan Buruh, Berikut Kronologinya!"Betul, kepala desanya sudah jadi tersangka, namun belum ditahan," ungkap AKBP Fajar Widyadharma pada Senin (21/8/2023).AKBP Fajar Widyadharma menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penjadwalan terkait pemanggilan kepada desa yang diduga sebagai penadah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang akan berlangsung pada pekan ini.Tidak hanya UTR yang ditetapkan sebagai tersangka, namun terdapat tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ANM, Lim dan BKT yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Tersangka Lim masih dalam pengejaran pihak kepolisian lantaran kabur melarikan diri.Petugas Lakukan Evakuasi 50 Orang Terdampak Kebakaran TPA Sumur Batu BekasiAKBP Fajar Widyadharma menjelaskan bahwa kejadian berawal dari empat unit mesin pompa air yang dilaporkan hilang di rumah pompa embung R5B Desa Matawai Maringgu, Kecamatan Kahaungu Eti, Maret 2023 lalu yang kemudian pihak PT MSM ke Polsek Kahaungu Eti pada 16 Maret 2023.Usai mendapatkan laporan hilangnya empat unit mesin pompa air, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan mesin pompa air itu dan menangkap para pelaku dan melanjutkan pengembangan kasus hingga menyeret nama kepala desa dalam pencurian tersebut.***
Read More 



















