Lingkaran.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa. SE ini telah ditandatangani langsung oleh Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam.
Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan malam seperti klub malam, bar, karaoke, diskotek, kafe, panti pijat urut tradisional, panti pijat modern, spa massage, refleksi, dan sauna diwajibkan untuk tutup selama awal Ramadan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Gebyar Bank Sampah Se-Nusantara Bersama Yayasan KSE!Selain itu, rumah makan, kedai, dan tempat penjualan minuman tetap diperbolehkan beroperasi, namun diimbau untuk memasang penutup atau tirai di bagian depan tempat usaha mereka guna menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang berpuasa.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol-PP Palembang, Carli Panggarbesi, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada para pengusaha menjelang datangnya bulan Ramadan.
Makna Cap Go Meh dan Perayaan Meriah di Pulau Kemaro Palembang
“Tentu kami akan menindak tegas jika masih ada pengusaha yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini,” tegas Carli dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025).
Pemkot Palembang berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan mendukung kelancaran ibadah selama bulan Ramadan. Satpol-PP akan terus melakukan pengawasan guna memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kota Palembang.***