ThinkEdu

Polrestabes Palembang Larang Mainkan Musik Remix Di Area Publik Hingga Kenakan Denda Jutaan Rupiah

Polrestabes Palembang Larang Mainkan Musik Remix Di Area Publik Hingga Kenakan Denda Jutaan Rupiah
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id- Himbauan baru kini dikeluarkan oleh Polrestabes Palembang dalam larangan yang menyebutkan bahwa tidak diperbolehkannya memainkan musik remix di area publik lantaran dapat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Kepada Seluruh Masyarakat Kota Palembang Dilarang memainkan musik remix atau house musik karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat," tulis pada imbauan.

Polres Malang Berhasil Ringkus Oknum Buron Kepala Desa Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa

Keterangan lainnya yang terdapat dalam himbauan tersebut menyatakan bahwa akan dikenakannya denda sebesar Rp5 juta bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran dengan memainkan musik remix di area publik.

Himbauan tegas tersebut diambil lantaran pemutaran musik remix atau house musik di area publik memiliki banyak keluahan oleh masyarakat lantaran berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan hingga mampu menimbulkan keonaran sejumlah pihak.

Transisi Pengembalian Bayi Tertukar Di Bogor Dilakukan Bertahap Selama Sebulan

Polrestabes Palembang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Palembang untuk dapat mematuhi himbauan tersebut guna menciptakan lingkungan yang damai dan menjaga tali persaudaraan dalam bertetangga.

"Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan rasa hormat terhadap tetangga dan sesama warga dengan menghindari penggunaan musik remix atau house musik yang dapat mengganggu ketenangan," tandasnya.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru