Menkes Bantah Pemecatan dr Piprim karena Perbedaan Pendapat, Tegaskan Terkait Pelanggaran Disiplin
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan perbedaan pandangan, melainkan karena dugaan pelanggaran disiplin berat.Penjelasan itu disampaikan Budi usai menghadiri rapat bersama DPR yang membahas evaluasi penanganan pascabencana Sumatra-Aceh, Rabu (18/2/2026). Ia merujuk pada keterangan Direktur Utama Rumah Sakit Fatmawati yang sebelumnya telah memberikan klarifikasi.Ketua BEM UGM Terima Ancaman Usai Kirim Surat ke UNICEF soal Kematian Siswa SD di NTT“Sudah dijelaskan oleh Dirut RS Fatmawati. Tidak mungkin pemecatan dilakukan hanya karena perbedaan pendapat. Dalam aturan PNS, pemberhentian hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran disiplin berat,” ujar Budi kepada awak media.Ia juga menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut adalah persoalan kedisiplinan, termasuk dugaan ketidakhadiran dalam tugas.“Itu bukan karena beda pendapat,” tegasnya.Sebelumnya, dr Piprim melalui akun Instagram pribadinya menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan setelah memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Ia mengaku sempat dimutasi dan menilai kebijakan tersebut bernuansa hukuman atas sikapnya.Menurutnya, perjuangan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kemandirian kolegium profesi agar tetap berdiri secara independen. Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kolegium harus bersifat independen.“Setelah perjuangan panjang menolak mutasi yang bernuansa hukuman akibat memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak,” tulisnya dalam unggahan tersebut.Tembok Ratapan Solo: Mengapa Lokasi Ini Mendadak Jadi Perbincangan Warga?Pernyataan yang berbeda antara pihak kementerian dan dr Piprim memunculkan polemik di ruang publik. Di satu sisi, Kementerian Kesehatan menegaskan keputusan pemberhentian telah melalui mekanisme disiplin sesuai ketentuan kepegawaian. Di sisi lain, dr Piprim menyatakan bahwa langkah yang diambil terhadap dirinya berkaitan dengan sikap profesional yang ia perjuangkan.Hingga kini, isu tersebut masih menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk komunitas medis dan publik yang mengikuti perkembangan kebijakan tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.***
Read More Aturan Baru Ramadan 2026, Ada Pengecualian untuk Hiburan Malam, Tapi dengan Syarat Ini
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan ini mencakup kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik khusus dewasa, serta bar yang beroperasi di wilayah Ibu Kota.Kebijakan tersebut mulai berlaku satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Ada Libur dan Belajar Mandiri, Ini Rincian JadwalnyaMeski mayoritas usaha hiburan malam diwajibkan menghentikan operasional, pemerintah daerah memberikan ruang pengecualian secara terbatas. Usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu masih dimungkinkan beroperasi.Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Lokasi usaha tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Selain itu, jam operasional dibatasi hanya mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa pelaku usaha yang mendapat pengecualian wajib melakukan proses tutup buku (closed bill) paling lambat satu jam sebelum waktu operasional berakhir.Selain pembatasan selama Ramadan, terdapat sejumlah hari yang mengharuskan seluruh tempat hiburan malam tutup sepenuhnya tanpa pengecualian. Hari-hari tersebut meliputi hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri. Pada momentum tersebut, tidak diperkenankan adanya aktivitas operasional dalam bentuk apa pun.Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menekankan sejumlah larangan tegas bagi pelaku usaha. Tempat hiburan malam dilarang menampilkan konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, maupun erotisme. Selain itu, penyediaan fasilitas perjudian serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika juga dilarang keras.Pengusaha juga diminta memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.Andhika menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mematikan aktivitas usaha, melainkan sebagai bentuk penyesuaian yang proporsional selama bulan Ramadan.“Pengaturan ini bukan semata pembatasan, tetapi penyesuaian agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujarnya.Niat Mandi Puasa Ramadhan: Bacaan, Waktu Pelaksanaan, dan Penjelasan LengkapnyaIa menambahkan, regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan suasana kondusif selama bulan suci.Dengan diberlakukannya aturan ini, pelaku usaha hiburan malam diharapkan dapat menyesuaikan jadwal dan pola operasionalnya agar tetap sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.***
Read More Survei KKN Berakhir Petaka, Kepala Dukuh Meninggal Usai Selamatkan Dua Mahasiswi KKN yang Terseret Arus Sungai
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Aksi heroik berujung duka terjadi di Sungai Ngreneng, wilayah Sempon Wetan, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (18/2). Kepala Dukuh Sempon Wetan, Wahyu Ristanto (25), meninggal dunia setelah berhasil menyelamatkan dua mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Ahmad Dahlan yang sempat terseret arus sungai.Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat Wahyu mendampingi tiga mahasiswa KKN melakukan survei di kawasan Sungai Ngreneng. Kegiatan itu dilakukan untuk keperluan program kerja mahasiswa di wilayah tersebut.Tetangga Tak Menyangka, Sosok Ramah Ini Terseret Kasus Narkoba Eks Kapolres“Setelah melakukan survei dan pengambilan dokumentasi, mereka sempat mengabari rekan KKN lainnya. Ketika seluruh anggota berkumpul, sebagian kemudian turun ke sungai untuk berenang,” ujar Pudjijono saat dikonfirmasi.Sekitar pukul 12.20 WIB, situasi berubah mencekam. Dua mahasiswi KKN diduga kehilangan pijakan dan terbawa arus sungai yang cukup deras hingga tenggelam. Melihat kondisi darurat tersebut, Wahyu tanpa ragu langsung berupaya memberikan pertolongan.Ia berhasil menjangkau dan menyelamatkan kedua mahasiswi tersebut ke tempat yang lebih aman. Namun nahas, setelah memastikan keduanya selamat, Wahyu justru tidak kembali ke permukaan. Ia diduga kelelahan dan tenggelam di dasar sungai.“Pak Dukuh berhasil menolong dua mahasiswa KKN itu. Namun setelahnya, beliau tidak tertolong dan tenggelam,” jelas Pudjijono.Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Ada Libur dan Belajar Mandiri, Ini Rincian JadwalnyaMahasiswa yang berada di lokasi segera meminta bantuan warga sekitar serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semanu. Proses pencarian dan evakuasi pun dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan keterangan tim medis di RS Pelita Husada, korban dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, warga Sempon Wetan, serta civitas akademika Universitas Ahmad Dahlan. Tindakan Wahyu Ristanto yang mengutamakan keselamatan orang lain menjadi bukti nyata pengabdian dan kepedulian seorang pemimpin di tengah masyarakat.***
Read More Menu Sahur Seimbang Bantu Jaga Stamina, Ini Tips Tetap Bugar Selama Puasa
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan membutuhkan kesiapan fisik yang optimal. Salah satu kunci menjaga stamina sepanjang hari adalah pemilihan menu sahur yang tepat dan pola hidup yang teratur. Sahur bukan sekadar rutinitas makan sebelum waktu Subuh, tetapi menjadi sumber energi utama yang menopang aktivitas hingga waktu berbuka.Asupan yang seimbang antara karbohidrat kompleks, protein, serat, dan cairan sangat dianjurkan agar tubuh tidak mudah lemas maupun dehidrasi. Ahli gizi menyarankan konsumsi karbohidrat kompleks seperti nasi merah, oatmeal, roti gandum, kentang, atau ubi saat sahur. Jenis makanan ini dicerna lebih lambat sehingga membantu menjaga kadar gula darah tetap stabil dan rasa kenyang bertahan lebih lama.Kapan Awal Puasa Ramadhan 2026? Ini PenjelasannyaSelain itu, protein juga berperan penting dalam mempertahankan energi. Sumber protein seperti telur, ayam, ikan, tahu, tempe, maupun yogurt dapat dikombinasikan dengan sayuran hijau untuk menciptakan menu sahur yang lebih seimbang. Kandungan serat dari sayur dan buah membantu menjaga kesehatan pencernaan selama berpuasa.Tak kalah penting, asupan cairan harus diperhatikan. Minum minimal dua gelas air putih saat sahur dapat membantu mencegah dehidrasi. Minuman seperti susu rendah lemak atau air kelapa alami juga dapat menjadi pilihan. Sebaliknya, konsumsi kopi, teh berlebihan, serta makanan tinggi garam dan gula sebaiknya dibatasi karena dapat memicu rasa haus lebih cepat.Untuk menjaga kebugaran, masyarakat juga dianjurkan tetap aktif bergerak meski sedang berpuasa. Olahraga ringan seperti jalan santai, peregangan, atau yoga dapat dilakukan sekitar 30 hingga 60 menit sebelum berbuka atau setelah salat tarawih. Aktivitas fisik yang tepat membantu menjaga metabolisme tubuh tetap stabil.Selain pola makan, kualitas istirahat juga menjadi faktor penting. Waktu tidur yang cukup, sekitar enam hingga delapan jam per hari, membantu tubuh memulihkan energi. Jika memungkinkan, tidur singkat selama 20 hingga 30 menit pada siang hari dapat membantu meningkatkan konsentrasi dan kebugaran.Niat Mandi Puasa Ramadhan: Bacaan, Waktu Pelaksanaan, dan Penjelasan LengkapnyaPola berbuka pun perlu diperhatikan. Dianjurkan untuk memulai dengan air putih dan makanan ringan seperti kurma sebelum mengonsumsi makanan utama. Hindari makan berlebihan saat berbuka karena dapat membuat tubuh terasa berat dan mengganggu pencernaan.Dengan pengaturan menu sahur yang tepat, pola istirahat yang baik, serta aktivitas fisik ringan, tubuh dapat tetap bugar selama menjalani ibadah puasa. Keseimbangan nutrisi dan gaya hidup sehat menjadi kunci agar Ramadan dapat dijalani dengan optimal, baik secara fisik maupun spiritual.***
Read More Babak Baru! Dugaan Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Naik ke Tahap Penyidikan
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Perkara dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi resmi meningkat ke tahap penyidikan. Status tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa.Kenaikan status perkara itu dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Ia menjelaskan bahwa setelah serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menemukan adanya indikasi unsur pidana sehingga perkara tidak lagi berada pada tahap penyelidikan.Kapan Awal Puasa Ramadhan 2026? Ini Penjelasannya“Laporan dengan pelapor WM terhadap IR dan IF telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Februari,” ujar Andaru, Rabu (18/2/2026).Dengan naiknya status tersebut, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta mendalami keterlibatan para pihak yang dilaporkan.Di sisi lain, Wardatina Mawa membenarkan bahwa perkara yang dilaporkannya telah memasuki tahap penyidikan. Ia mengaku sudah menerima surat panggilan resmi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.“Iya, saya sudah menerima surat panggilan dari penyidik. Selain itu, ada tambahan bukti baru yang akan kami serahkan untuk memperkuat laporan,” ujarnya.Ketua BEM UGM Terima Ancaman Usai Kirim Surat ke UNICEF soal Kematian Siswa SD di NTTMeski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terlapor terkait perkembangan kasus tersebut. Proses hukum masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman guna memastikan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana dilaporkan.Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat.***
Read More Tetangga Tak Menyangka, Sosok Ramah Ini Terseret Kasus Narkoba Eks Kapolres
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Warga di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku terkejut setelah mengetahui salah satu tetangganya, Aipda Dianita Agustina, dikaitkan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.Ketua RT setempat, Eka Media, mengatakan selama tinggal di lingkungan tersebut, Dian dikenal sebagai pribadi yang ramah dan tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia menuturkan, Aipda Dianita sudah menetap sekitar dua hingga tiga tahun terakhir bersama dua anaknya.Tak Hanya SMA, Siswa SD dan SMP Akan Ikuti TKA Mulai 2026“Kalau kesehariannya baik. Sama tetangga juga ramah, kalau ketemu saling sapa,” ujar Eka saat ditemui, Senin (16/2/2026).Menurutnya, Dian tinggal di perumahan klaster dengan aktivitas warga yang cukup padat. Pola kehidupan yang serba cepat membuat interaksi antarwarga tidak terlalu intens.“Namanya juga perumahan klaster, berangkat kerja masih gelap, pulang juga sudah malam. Jadi jarang ngobrol lama. Paling kalau kebetulan ketemu di depan rumah,” ucap pria berusia 39 tahun itu.Eka menambahkan, suami Dian telah meninggal dunia karena sakit. Sehari-hari, ia tinggal bersama kedua anaknya.Peristiwa yang memicu perhatian warga terjadi pada Rabu malam. Berdasarkan informasi dari petugas keamanan kompleks, sekitar enam mobil mendatangi rumah Dian.“Informasi dari sekuriti ada enam mobil datang. Isinya berapa orang kurang tahu,” kata Eka.Ia sendiri tidak berada di lokasi saat kejadian. Namun dari penuturan petugas keamanan, kedatangan rombongan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan karena yang datang maupun yang didatangi sama-sama anggota kepolisian.“Karena sama-sama polisi, jadi sekuriti juga tidak banyak tanya. Kita pikir itu rekan-rekannya,” jelasnya.Sejak malam itu, Dian belum terlihat kembali ke rumahnya. Keesokan harinya, kedua anaknya disebut telah dijemput oleh pihak keluarga dari orang tua Dian.“Besoknya anak-anaknya dijemput keluarganya. Sekarang rumahnya kosong,” ujar Eka. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan fakta sebenarnya dapat terungkap secara terang.“Kalau secara keseharian, ya biasa saja. Selebihnya kita serahkan ke proses hukum,” tuturnya.Hal senada disampaikan Udi, petugas keamanan kompleks yang mengaku mengenal Dian secara pribadi. Ia menyebut Dian sebagai sosok yang baik dan tidak pernah bermasalah dengan warga.“Baik orangnya,” ucap Udi singkat.Udi bahkan mengingat pesan terakhir Dian sebelum meninggalkan rumahnya malam itu. Dari dalam mobil yang terparkir dekat gerbang klaster, Dian sempat meminta tolong agar mesin air di rumahnya dimatikan.“Dia bilang, ‘Pak, tolong matiin mesin air ya,’” ujar Udi menirukan ucapan tersebut. Saat itu, kaca mobil dalam kondisi terbuka.Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan hasil gelar perkara menyepakati peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.Kasus ini bermula dari pengamanan terhadap Didik pada Rabu (11/2/2026) sore di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Banten, oleh Tim Paminal Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga berisi narkotika.Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Ada Libur dan Belajar Mandiri, Ini Rincian JadwalnyaKoper tersebut kemudian ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di wilayah Curug. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin. Selain Dian, penyidik juga memeriksa Miranti Afriana untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Proses penyidikan hingga kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.***
Read More Diduga Cemarkan Nama Baik Presiden Prabowo Subianto, Wali Kota Denpasar Akan Dipolisikan
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke pihak kepolisian. Langkah tersebut diambil menyusul pernyataannya yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan “perintah langsung Presiden Republik Indonesia.”Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menilai pernyataan tersebut tidak memiliki landasan data yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia menyebut pernyataan itu dapat memicu persepsi keliru terhadap Presiden Prabowo Subianto.Tembok Ratapan Solo: Mengapa Lokasi Ini Mendadak Jadi Perbincangan Warga?“Pernyataan tersebut sangat tidak hati-hati, tidak didukung data yang valid, dan cenderung menyudutkan Presiden. Dampaknya bukan hanya pada citra pemerintah pusat, tetapi juga menimbulkan keresahan serta kebingungan di tengah masyarakat,” ujar Purwanto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/2).Menurutnya, pernyataan yang kemudian ramai diperbincangkan di ruang publik itu telah membentuk opini seolah-olah Presiden secara langsung memerintahkan penghentian PBI JK bagi masyarakat pada kategori desil 6 hingga 10. Padahal, lanjut Purwanto, kebijakan PBI JK disusun berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial dan indikator program yang telah ditetapkan, bukan atas keputusan sepihak.FSKMP juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar yang akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK bagi kelompok desil 6 hingga 10 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Purwanto, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat opini publik bahwa pemerintah pusat tidak berpihak pada masyarakat.“Berdasarkan klasifikasi data yang berlaku, kelompok desil 6 sampai 10 termasuk kategori masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan. Narasi yang berkembang justru memelintir substansi kebijakan dan menggiring opini publik pada kesimpulan yang tidak tepat,” katanya.Atas dasar itu, FSKMP memastikan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pernyataan Wali Kota Denpasar kepada aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengawal proses pelaporan.Ketua BEM UGM Terima Ancaman Usai Kirim Surat ke UNICEF soal Kematian Siswa SD di NTT“Sebagai bentuk komitmen menegakkan kebenaran dan supremasi hukum, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya secara resmi ke kepolisian. Seluruh proses akan kami jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Purwanto.FSKMP menunjuk Hamzah Rahayaan, SH beserta tim sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti proses hukum atas laporan tersebut.
Read More Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Ada Libur dan Belajar Mandiri, Ini Rincian Jadwalnya
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan pola pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang mengatur mekanisme kegiatan belajar peserta didik sepanjang bulan suci hingga Idulfitri.Kebijakan ini dirancang untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kekhusyukan siswa dalam menjalankan ibadah puasa.Tak Hanya SMA, Siswa SD dan SMP Akan Ikuti TKA Mulai 202618–21 Februari 2026: Belajar MandiriPada awal Ramadan, tepatnya 18 hingga 21 Februari 2026, peserta didik menjalani kegiatan belajar secara mandiri dari rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan sekitar. Sekolah tetap memberikan penugasan, namun dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan tidak memberatkan.Pemerintah mengimbau agar satuan pendidikan tidak memberikan pekerjaan rumah atau proyek berlebihan, sehingga siswa dapat beradaptasi dengan ritme ibadah di awal Ramadan tanpa tekanan akademik yang tinggi.23 Februari–14 Maret 2026: Kegiatan Belajar di SekolahMemasuki 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara langsung di sekolah masing-masing. Selama periode ini, sekolah dianjurkan mengintegrasikan aktivitas yang memperkuat nilai keimanan dan ketakwaan.Bagi siswa beragama Islam, sekolah dapat mengadakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keagamaan, maupun kegiatan serupa. Sementara itu, siswa non-Muslim diarahkan mengikuti pembinaan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.Pendekatan ini diharapkan tidak hanya menjaga capaian akademik, tetapi juga memperkuat pembentukan karakter dan spiritualitas peserta didik.16–20 dan 23–27 Maret 2026: Libur IdulfitriMenjelang akhir Ramadan dan perayaan Idulfitri, siswa memperoleh masa libur bersama pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026. Waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, mempererat silaturahmi, dan merayakan hari raya dengan penuh makna.Libur yang cukup panjang ini diharapkan memberi kesempatan bagi peserta didik untuk beristirahat sebelum kembali menjalani aktivitas belajar.30 Maret 2026: Pembelajaran Kembali NormalSeluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dijadwalkan kembali berjalan seperti biasa mulai 30 Maret 2026. Dengan demikian, rangkaian pengaturan khusus selama Ramadan dan Idulfitri resmi berakhir.Jangan Terlewat! Batas Akhir Akun SNPMB Segera Ditutup, Berikut Jadwal Penting SNBP 2026Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kewajiban pendidikan dan pelaksanaan ibadah Ramadan. Pemerintah berharap siswa tetap berkembang secara akademik sekaligus spiritual selama Ramadan 1447 Hijriah.Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.Surat Edaran
Read More Ketua BEM UGM Terima Ancaman Usai Kirim Surat ke UNICEF soal Kematian Siswa SD di NTT
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, mengaku mendapat serangkaian ancaman setelah menyuarakan kasus meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disebut tak mampu membeli alat tulis.Kasus bocah SD tersebut sebelumnya menyita perhatian publik dan memunculkan gelombang empati. Tiyo, yang menjabat sebagai Ketua BEM di Universitas Gadjah Mada, kemudian mengangkat isu tersebut melalui media sosial dan mengambil langkah lebih jauh dengan mengirimkan surat resmi kepada UNICEF.Kejar Hingga Tabrak Jambret, Mahasiswi ini Dijamin Tak DipidanaDalam suratnya, Tiyo mempertanyakan kondisi sosial yang memungkinkan seorang anak kehilangan nyawa hanya karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah sederhana. Ia menyebut tragedi itu bukan sekadar peristiwa tunggal, melainkan cerminan kegagalan sistem dalam melindungi kelompok rentan.Ia juga meminta agar UNICEF memperkuat peran pengawasan dan advokasi di Indonesia, terutama dalam aspek perlindungan anak, jaminan anggaran pendidikan, serta pencegahan kasus serupa di masa mendatang.Teror dari Nomor Asing hingga Dugaan PenguntitanTak lama setelah surat tersebut dikirim pada 6 Februari 2026, Tiyo mengaku mulai menerima pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp. Pesan-pesan itu berasal dari nomor tak dikenal, termasuk nomor dengan kode negara luar negeri.Isi pesan disebut mengandung intimidasi dan ujaran bernada kasar. Dalam kurun waktu beberapa hari, sedikitnya enam nomor asing mencoba menghubunginya secara berulang. Tiyo memilih tidak merespons pesan-pesan tersebut demi menjaga keselamatan pribadi.Selain ancaman digital, ia juga mengaku mengalami intimidasi secara langsung. Dua pria tak dikenal disebut sempat membuntutinya dan mengambil foto dari kejauhan. Ketika hendak didekati, keduanya segera meninggalkan lokasi.Mahasiswa Fakultas Filsafat UGM itu menduga rangkaian teror tersebut berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap isu kemanusiaan yang ia suarakan.Peristiwa ini turut mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI, Hilman Mufidi, mengecam segala bentuk intimidasi terhadap aktivis mahasiswa.Menurutnya, tindakan teror semacam itu tidak bisa dibenarkan karena berpotensi mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Ia menilai suara yang disampaikan Tiyo merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi dan kritik.Tak Hanya SMA, Siswa SD dan SMP Akan Ikuti TKA Mulai 2026Hilman juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak yang berada di balik ancaman tersebut. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu isu tidak boleh disikapi dengan intimidasi.“Setiap kritik harus dijawab dengan argumen dan kebijakan, bukan dengan ancaman,” ujarnya.Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk menyikapi tragedi kemanusiaan tersebut dengan empati dan kepala dingin, tanpa memperkeruh suasana dengan tindakan yang merugikan pihak lain.Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai pelaku teror tersebut. Kasus ini menambah sorotan publik terhadap pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, terutama di kalangan mahasiswa dan aktivis sosial.***
Read More Miris! Diduga Tak Sengaja Bekap Anak Saat Menangis Hingga Tewas
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Peristiwa memilukan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang ibu berinisial KN (29) diduga tanpa sengaja menyebabkan anak kandungnya, MA (6), meninggal dunia setelah membekap korban dengan bantal.Kapolsek Subang, Kompol Endang Suganda, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pelaku sendiri mendatangi Mapolsek Subang Kota untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Mendapat laporan itu, petugas bersama pelaku langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban.Viral, Dampingi Suami dari Nol hingga Jadi Krani, Istri Justru Harus Angkat Kaki dari Rumah DinasDi dalam kamar kontrakan, MA ditemukan sudah tidak bernyawa di atas kasur dalam posisi memeluk guling. Kondisi tubuh korban tampak pucat pada bagian wajah, tangan, dan kaki. Aparat kemudian memasang garis polisi di lokasi kejadian, sementara tim Inafis bersama tenaga medis melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal terhadap jasad korban.Hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Untuk memastikan penyebab pasti kematian, jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu guna menjalani autopsi.Dari keterangan awal yang disampaikan pelaku kepada penyidik, ia mengaku tidak memiliki niat menghilangkan nyawa anaknya. Tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk menghentikan tangisan korban yang saat itu sedang rewel. Pelaku khawatir suara tangisan anaknya mengganggu penghuni kontrakan lain.Namun, upaya membungkam korban dengan bantal justru berakibat fatal. Korban diduga kehabisan napas hingga akhirnya meninggal dunia.Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nur Fatimah, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, pelaku sempat terlibat pertengkaran melalui telepon dengan suaminya yang bekerja di Cirebon. Pertengkaran tersebut disebut kerap terjadi dalam rumah tangga mereka.“Pada saat pelaku bertengkar lewat telepon, korban sedang menangis. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian membekap mulut korban menggunakan bantal agar berhenti menangis. Tanpa disadari, tindakan itu menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Nenden, Minggu (15/2/2026).Setelah menyadari anaknya tidak lagi bernapas, pelaku memindahkan tubuh korban ke tempat tidur dan membaringkannya dalam posisi seolah-olah sedang tidur sambil memeluk guling. Usai itu, pelaku pergi ke kantor polisi untuk mengakui perbuatannya.Viral Diduga Hina Etnis Aceh, Selebgram Ini Tantang Warganet dan Klaim Kebal HukumSaat kejadian berlangsung, KN diketahui tinggal bersama tiga anaknya yang masih berusia 7 tahun, 6 tahun (korban), dan 5 tahun. Sementara sang suami berada di luar kota untuk bekerja. Berdasarkan informasi dari penyidik, korban MA diketahui memiliki kondisi autisme sejak usia dua tahun.Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang. Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp45 juta. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.***
Read More Sempat Hilang Berhari-hari, Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Pelajar 14 Tahun Ini
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Misteri kematian tragis seorang pelajar sekolah menengah pertama yang jasadnya ditemukan di kawasan bekas objek wisata Kampung Gajah akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YA (16) dan AP (17). Saat ini keduanya telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Tak Gunakan BPJS Setahun, Terancam DicoretMenurut Niko, dugaan sementara menyebut motif pembunuhan dipicu persoalan pribadi di antara korban dan pelaku. Korban disebut berencana mengakhiri hubungan pertemanan dengan salah satu pelaku. Hal itu diduga menimbulkan rasa sakit hati yang berujung pada aksi kekerasan fatal.“Motifnya karena ketersinggungan dan konflik pertemanan. Korban ingin menjauh, lalu memicu emosi pelaku hingga terjadi tindak pidana,” ujar Niko saat memberikan keterangan.Korban berinisial ZAAQ (14), diketahui merupakan siswa SMP Negeri 26 Bandung. Ia dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area eks Kampung Gajah Wonderland pada Jumat (13/2/2026) malam.Penemuan jasad korban bermula dari seorang saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial di lokasi tersebut. Saat berada di area itu, saksi menemukan tubuh korban dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Senin (9/2/2026). Setelah kejadian, kedua pelaku sempat melarikan diri. Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan pengejaran hingga ke luar kota.Polisi menyebut para pelaku sempat berpindah lokasi ke Tasikmalaya sebelum akhirnya kembali ke Garut. Di wilayah Garut itulah keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.Dinas Kominfo Kota Palembang Tambah 100 CCTV, Perkuat Pengawasan Keamanan hingga Sampah LiarSaat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi tersebut. Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat para pelaku masih berstatus di bawah umur.Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kekerasan yang melibatkan remaja, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan serta pendampingan terhadap pergaulan anak di usia sekolah.***
Read More KPK Telusuri Dugaan Setoran Rp7 Miliar per Bulan di Ditjen Bea Cukai Terkait Pengondisian Impor
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik suap dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah itu menelusuri asal-usul dana yang diduga menjadi “jatah” rutin bulanan bagi sejumlah oknum pejabat.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik kini tidak hanya fokus pada penerima suap, tetapi juga menelusuri dari mana dana suap tersebut berasal. Menurutnya, setiap perusahaan kargo atau forwarder diduga harus mengeluarkan sejumlah uang agar barang impor yang mereka tangani dapat lolos dari pemeriksaan ketat petugas Bea Cukai.Masuk Desil Berapa? Ini Cara Cek & Penentu Berhak atau Tidak Terima Bansos“Uangnya tentu berasal dari pihak yang berkepentingan agar proses impor berjalan mulus. Itu yang sedang kami dalami, termasuk aliran dananya,” ujar Budi saat dikonfirmasi.KPK menyebut beragam jenis barang masuk ke Indonesia melalui jasa kargo, bergantung pada kebutuhan masing-masing importir. Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan sejumlah importir yang diduga memberikan suap untuk menghindari pemeriksaan fisik atas barang yang dibawa masuk.Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya setoran rutin mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan yang diterima oleh segelintir pejabat di DJBC. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan jalur masuk barang impor.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik ini diduga melibatkan pengaturan sistem pemeriksaan berbasis mesin (targeting system). Parameter tertentu disusun agar barang yang masuk dapat terhindar dari pemeriksaan fisik.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Dari unsur pejabat Bea Cukai, antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.Sementara dari pihak swasta, tersangka berasal dari perusahaan kargo Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara oknum Bea Cukai dan pihak perusahaan kargo dalam mengatur jalur importasi pada Oktober 2025. Jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan ketat disebut telah “dikondisikan” melalui pengaturan rule set hingga 70 persen. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem pemindai barang, sehingga sejumlah komoditas diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.Akibatnya, barang impor yang disinyalir ilegal maupun tidak sesuai ketentuan berpotensi lolos masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan optimal.Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Terjaring OTT KPK: Uang Rp1 Miliar DisitaPara pejabat Bea Cukai yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan tentang penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi. Sementara pihak pemberi suap dari perusahaan kargo disangkakan dengan pasal terkait penyuapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Lembaga tersebut membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman perkara dan penelusuran aliran dana.“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang telah diumumkan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegas Budi.***
Read More Viral, Dampingi Suami dari Nol hingga Jadi Krani, Istri Justru Harus Angkat Kaki dari Rumah Dinas
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan kisah seorang perempuan yang setia mendampingi suaminya sejak masih berstatus karyawan lepas hingga akhirnya meraih jabatan di perusahaan perkebunan. Namun alih-alih menikmati hasil perjuangan bersama, rumah tangga mereka justru berakhir setelah sang suami memperoleh posisi yang lebih mapan.Dalam narasi yang beredar luas, sang istri disebut telah menemani suaminya melewati berbagai keterbatasan ekonomi. Mereka menjalani kehidupan sederhana, menghadapi masa-masa sulit, serta berjuang bersama membangun masa depan keluarga.Viral Diduga Hina Etnis Aceh, Selebgram Ini Tantang Warganet dan Klaim Kebal HukumSeiring waktu, kerja keras sang suami membuahkan hasil. Ia dipercaya menduduki posisi Krani 1 di PTPN 4 Marihat Siantar, Pondok 8 Afdeling 4. Jabatan tersebut menjadi titik balik dalam perjalanan kariernya.Namun tak lama setelah posisi itu diraih, hubungan rumah tangga mereka dikabarkan retak. Istri bersama dua anaknya harus meninggalkan rumah dinas yang sebelumnya mereka tempati dan memulai hidup baru dengan menyewa tempat tinggal.Kisah ini memantik beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menyoroti ironi di balik cerita tersebut bagaimana perjuangan bersama di masa sulit justru tidak berujung pada kebahagiaan saat kondisi ekonomi membaik.Pelajar Korea Utara Terancam Hukuman Mati Gegara Tonton Squid GameCerita yang viral ini menjadi refleksi bagi banyak pihak bahwa keberhasilan bukan semata soal jabatan atau pencapaian materi. Bagi sebagian orang, kesuksesan juga diukur dari kemampuan menjaga komitmen dan tanggung jawab terhadap keluarga yang turut berjuang dari titik awal.Hingga kini, kisah tersebut terus menjadi perbincangan hangat di media sosial, sekaligus pengingat bahwa perjalanan hidup berumah tangga tidak hanya tentang meraih puncak, tetapi juga tentang mempertahankan kebersamaan saat sudah berada di atas.***
Read More Dua Pilot Ditembak di Papua, Ini Pernyataan Resmi Menko Polkam
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyampaikan keprihatinan mendalam atas tewasnya dua pilot maskapai Smart Air yang ditembak kelompok bersenjata di Kabupaten Boven Digul, Papua, Rabu (11/2/2026).Dalam keterangannya di Jakarta Timur, Kamis (12/2/2026), Djamari mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga korban serta menegaskan pemerintah memantau serius perkembangan situasi keamanan di lapangan.“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tersebut. Pemerintah memastikan langkah-langkah koordinatif dilakukan agar proses evakuasi berjalan aman dan lancar,” ujarnya di sela rapat pimpinan Polri.Tak Gunakan BPJS Setahun, Terancam DicoretPurnawirawan jenderal TNI AD itu juga memberikan apresiasi kepada jajaran TNI dan Polri atas respons cepat mereka menangani insiden tersebut. Ia secara khusus menyoroti kerja Satgas Operasi Damai Cartenz yang dinilai sigap melakukan evakuasi korban sekaligus mengendalikan situasi keamanan.Djamari turut menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Papua atas penanganan kasus tersebut sehingga kondisi di wilayah terdampak berangsur kondusif.Menurutnya, negara akan selalu hadir untuk menjamin keselamatan warga negara di mana pun berada. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat sinergi lintas sektor agar setiap gangguan keamanan dapat ditangani secara cepat, terukur, dan efektif.Dalam arahannya pada rapat pimpinan Polri, Djamari menekankan pentingnya soliditas antarlembaga, khususnya antara Polri dan TNI, dalam menjaga stabilitas keamanan dan politik nasional.“Tidak ada tugas yang dapat diselesaikan secara optimal tanpa kebersamaan seluruh komponen bangsa,” katanya.Sementara itu, kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menyatakan bertanggung jawab atas penembakan yang menewaskan pilot Egon Erawan dan Baskoro Adi Anggoro. Dalam pernyataan tertulisnya, kelompok tersebut berdalih bahwa maskapai yang bersangkutan kerap mengangkut aparat keamanan ke sejumlah wilayah di Papua. Mereka juga mengklaim telah memberikan peringatan sebelumnya kepada pihak maskapai, namun disebut tidak diindahkan.Pasca-insiden, Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil menguasai kembali Bandara Koroway Batu di Papua Selatan pada Kamis (12/2/2026). Meski demikian, aktivitas penerbangan untuk sementara dihentikan hingga situasi dinyatakan benar-benar aman.Kasatgas Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, menyatakan personel gabungan telah bersiaga di area bandara sejak pukul 06.00 WIT guna memastikan keamanan lokasi.Dinas Kominfo Kota Palembang Tambah 100 CCTV, Perkuat Pengawasan Keamanan hingga Sampah Liar“Sejak pagi area bandara sudah kami amankan dan kedua korban telah dievakuasi ke RSUD Timika untuk proses autopsi. Keselamatan masyarakat serta stabilitas wilayah menjadi prioritas utama,” ujarnya dalam keterangan tertulis.Insiden ini kembali menyoroti dinamika keamanan di wilayah Papua, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi intensif antarinstansi dalam menjaga keselamatan penerbangan dan masyarakat sipil di daerah rawan konflik.***
Read More Detik-Detik Mencekam di Kolong Tambang, Ayah Tewas Diterkam Buaya
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Peristiwa tragis terjadi di Desa Cerucuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, ketika seorang pria bernama Rusmanto (40) meninggal dunia setelah diserang buaya saat mandi di kolong bekas tambang timah, Senin (9/2/2026) sore.Kejadian memilukan itu berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban tengah berada di kolong yang biasa dimanfaatkan warga untuk mandi dan beraktivitas sehari-hari. Ia tidak sendirian, melainkan bersama anak kandungnya.Tak Gunakan BPJS Setahun, Terancam DicoretSituasi yang awalnya normal berubah menjadi kepanikan ketika seekor buaya berukuran besar tiba-tiba muncul ke permukaan. Tanpa diduga, satwa liar tersebut langsung menerkam korban dan menyeretnya ke dalam air.Kepala Basarnas Bangka Belitung, Mikel Rachman Junika, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut peristiwa itu disaksikan langsung oleh anak korban.“Korban diserang saat mandi di kolong bekas tambang. Anaknya melihat langsung kejadian tersebut,” ujar Mikel, Selasa (10/2/2026).Dalam kondisi panik, anak korban segera berlari meminta bantuan kepada warga sekitar. Informasi itu kemudian diteruskan kepada aparat dan tim SAR untuk dilakukan pencarian.Tim SAR gabungan yang terdiri dari unsur Basarnas, aparat kepolisian, serta warga setempat langsung melakukan upaya pencarian di lokasi kejadian. Namun proses evakuasi tidak berjalan mudah.Buaya yang menyeret korban disebut masih menggigit tubuh korban selama beberapa jam, sehingga menyulitkan proses pengambilan jenazah. Upaya evakuasi baru membuahkan hasil menjelang tengah malam.“Sekitar pukul 23.40 WIB, predator tersebut akhirnya melepaskan korban dan jenazah berhasil kami evakuasi. Namun korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Mikel.Dipanggil Komnas PA, Virgoun Bantah Paksa Anak Tinggal BersamanyaSetelah berhasil diangkat dari kolong, jenazah Rusmanto dibawa ke RSUD Marsidi Judono Belitung untuk penanganan medis sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.Dengan ditemukannya korban, operasi pencarian resmi dinyatakan selesai. Pihak Basarnas menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur SAR gabungan dan masyarakat yang turut membantu proses pencarian hingga evakuasi.***
Read More Masuk Desil Berapa? Ini Cara Cek & Penentu Berhak atau Tidak Terima Bansos
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan sistem desil sebagai dasar dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Skema ini digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan rumah tangga agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.Pengelompokan tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memuat informasi kondisi sosial ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia. Dalam sistem ini, rumah tangga dibagi ke dalam beberapa kelompok (desil) berdasarkan tingkat kesejahteraannya.Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota HajiWarga yang masuk kategori desil rendah, yakni Desil 1 hingga Desil 4, memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh berbagai program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan sosial lainnya.Meski demikian, di lapangan masih ditemukan sejumlah warga yang mengeluhkan ketidaksesuaian data. Ada masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum sejahtera, namun tercatat dalam desil yang lebih tinggi sehingga tidak masuk daftar penerima bantuan.Menanggapi hal tersebut, Kemensos membuka akses bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan status desil secara mandiri. Tak hanya itu, warga juga diberikan kesempatan mengajukan pembaruan data apabila ditemukan ketidaksesuaian.Cara Mengecek Desil BansosPengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.Langkah-langkahnya sebagai berikut:Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel.Login menggunakan akun yang telah terdaftar.Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri seperti NIK, nomor KK, mengunggah foto KTP, serta swafoto untuk proses verifikasi.Setelah akun aktif, masuk ke menu “Profil” untuk melihat informasi desil.Gunakan menu “Cek Bansos” guna mengetahui status kepesertaan bantuan sosial.Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memeriksa data NIK dalam DTSEN sekaligus melihat posisi desil secara langsung dari ponsel.Selain lewat aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai e-KTP. Alternatif lainnya, warga dapat mendatangi kantor kelurahan untuk meminta bantuan petugas melakukan pengecekan data.Kominfo Palembang Perkuat Infrastruktur Digital, Siap Wujudkan Pengawasan dan Layanan Publik Real-TimeProsedur Pembaruan DataApabila hasil pengecekan menunjukkan data desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini, masyarakat dapat mengajukan usulan pembaruan melalui aplikasi.Caranya:Buka aplikasi Cek Bansos dan login.Pilih menu “Usulkan Pembaruan”.Isi pertanyaan atau formulir yang tersedia sesuai kondisi sebenarnya.Setelah pengajuan dikirim, petugas dinas sosial akan melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi alamat yang terdaftar untuk melakukan survei kelayakan.Jika dinyatakan memenuhi syarat, pembaruan desil akan diproses dengan estimasi waktu sekitar tiga bulan.Kemensos berharap mekanisme ini dapat meningkatkan akurasi data serta memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Dengan partisipasi aktif warga dalam mengecek dan memperbarui data, sistem penyaluran bansos diharapkan menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.***
Read More Viral Diduga Hina Etnis Aceh, Selebgram Ini Tantang Warganet dan Klaim Kebal Hukum
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Media sosial kembali diramaikan beredarnya potongan video siaran langsung yang menampilkan seorang pria muda diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap masyarakat Aceh. Video tersebut dengan cepat menyebar dan memicu gelombang kecaman dari warganet.Dalam cuplikan yang beredar, pria tersebut diduga menyebut bahasa Aceh dengan istilah yang dianggap merendahkan. Ia juga disebut-sebut mengeluarkan pernyataan kontroversial lain yang dinilai menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat setempat.Pelajar Korea Utara Terancam Hukuman Mati Gegara Tonton Squid GameRekaman itu langsung memancing kemarahan warga. Berdasarkan informasi yang beredar, pemuda tersebut kemudian diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Kantor Keuchik (Kepala Desa) Paya Bujok Seulemak untuk dimintai klarifikasi atas ucapannya.Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada aparat kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami isi video dan konteks pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung tersebut.Temuan Safe House Korupsi Bea Cukai, Menkeu Akui Reformasi Kemenkeu Belum BersihAparat menegaskan bahwa setiap dugaan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun aturan lain yang relevan.Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam bermedia sosial. Pernyataan yang disampaikan secara daring, terlebih melalui siaran langsung, dapat dengan cepat tersebar luas dan menimbulkan dampak sosial maupun konsekuensi hukum.***
Read More Kejar Hingga Tabrak Jambret, Mahasiswi ini Dijamin Tak Dipidana
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia memastikan mahasiswi Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), Eviana Adi’ba Agustin (21), tidak akan diproses hukum usai menabrak pelaku penjambretan yang mencuri telepon genggamnya. Polisi menegaskan tindakan korban dilakukan dalam upaya mempertahankan barang miliknya dari pelaku kejahatan.“Tidak ada pidana yang menjerat korban. Saya jamin tidak ada,” ujar Pandia di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/2/2026).Pandia bahkan menegaskan pihaknya akan menolak apabila pelaku mencoba melaporkan balik korban. Menurutnya, posisi hukum sudah jelas karena yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana.Tak Hanya SMA, Siswa SD dan SMP Akan Ikuti TKA Mulai 2026“Kalau pelaku melapor, akan kita tolak. Karena dia adalah pelaku kejahatan,” tegasnya.Peristiwa itu bermula ketika pelaku berinisial W alias Koko alias Siheng (38) memepet sepeda motor yang dikendarai korban dan mengambil ponsel yang diletakkan di dashboard kendaraan. Tak tinggal diam, Eviana bersama rekannya, Yunda, langsung melakukan pengejaran.Aksi kejar-kejaran itu berakhir di kawasan Pakel. Saat terdesak, pelaku kehilangan kendali hingga terjatuh. Dua warga, Handoko dan Fandy, turut membantu mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian.“Atas keberanian dan inisiatif mereka membantu mengamankan pelaku, kami memberikan apresiasi kepada keempatnya,” kata Pandia.Sebagai bentuk penghargaan, Polresta Yogyakarta menyerahkan piagam dan tali asih kepada Eviana, Yunda, serta dua warga yang terlibat dalam penangkapan tersebut.Pandia menyebut keberanian para perempuan muda itu patut diapresiasi. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan.“Kita tidak pernah tahu kapan kejahatan terjadi. Tetapi keberanian mereka melawan pelaku dan tidak main hakim sendiri adalah hal luar biasa,” ujarnya.Kapolresta memastikan jajarannya akan meningkatkan intensitas patroli untuk mencegah tindak kriminal serupa. Selain fungsi Sabhara, unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan intelijen juga akan dilibatkan dalam pengawasan wilayah.“Kami akan libatkan reskrim dan intel dalam patroli,” kata Pandia.Polisi juga akan menggandeng komunitas masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Yogyakarta agar tetap kondusif.Sementara itu, Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa mengungkapkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori lima, yakni Rp500 juta,” ujar Hellga, Selasa (10/2/2026).Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi secara berpindah-pindah mencari sasaran. Ia mengincar pengendara motor yang menaruh ponsel di dashboard, lalu memepet dan mengambilnya saat ada kesempatan.Sebelumnya, pelaku juga melakukan aksi serupa di wilayah Kalurahan Tahunan dengan modus yang sama. Untuk menghindari pengenalan warga, ia sempat mengganti pakaian setelah beraksi.Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan hasil pencurian di wilayah Polsek Banguntapan, Bantul. Saat ini, Polsek Umbulharjo berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk pengembangan kasus pencurian kendaraan tersebut.Kasus Perdagangan Anak, Polisi Bongkar Jaringan Jual Beli Berlapis Libatkan Ibu KandungPelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan baru saja bebas pada Januari lalu. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan penjambretan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa partisipasi warga dalam membantu aparat penegak hukum tetap harus dilakukan secara terukur dan tanpa tindakan main hakim sendiri.***
Read More Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya ini dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tambahan kuota haji tahun 2023–2024.Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan resmi didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.Dalam keterangan singkat yang tercantum di laman SIPP, pokok permohonan berkaitan dengan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun, hingga kini isi lengkap permohonan atau petitum gugatan belum dipublikasikan secara terbuka. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan.KPK Dalami Peran Sudewo, Kasus Suap Proyek DJKA Berpotensi Seret Banyak PihakPerkara dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun.Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait. Selain Yaqut, pencegahan juga dikenakan kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.Sejauh ini, Yaqut dan Gus Alex telah berstatus tersangka. Sementara itu, status hukum Fuad Hasan Masyhur masih menunggu kelengkapan alat bukti dari penyidik.Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia pada 2023. Tambahan tersebut didapatkan setelah Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan resmi ke Arab Saudi dan bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Mohammed bin Salman Al Saud.Tambahan kuota itu dimaksudkan untuk membantu mengurai panjangnya antrean haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai puluhan tahun.Namun dalam konstruksi perkara yang dibangun KPK, tambahan kuota tersebut disebut sebagai kuota negara yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Penyidik menduga terjadi pembagian kuota dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.Skema tersebut dinilai tidak selaras dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.Polda Metro Jaya Dalami Laporan terhadap Pandji, Polisi Telusuri Rekaman Utuh “Mens Rea”Dalam pengusutan perkara, kuota haji khusus disebut dialokasikan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan. Salah satu perusahaan yang diduga memiliki peran sentral dalam distribusi tersebut adalah Maktour Travel yang dikaitkan dengan Fuad Hasan Masyhur.KPK menduga terdapat aliran dana atau imbal balik (kickback) dari biro travel kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Dana itu diduga bersumber dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah.Proses hukum masih terus berjalan. Praperadilan yang diajukan Yaqut akan menjadi tahap awal untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka sebelum perkara memasuki proses lebih lanjut di pengadilan.***
Read More Konten Kreator Ditangkap, Rumah Dijadikan Tempat Budidaya dan Produksi Ganja
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang kreator konten berinisial AW setelah terungkap menanam sekaligus mengolah ganja di kediamannya di kawasan Jagakarsa. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap seorang perempuan yang berada di lokasi.Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Jaya 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mewakili Kapolres Kombes I Putu Yuni, menyampaikan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi ganja di sebuah rumah di Jagakarsa.KPK Dalami Peran Sudewo, Kasus Suap Proyek DJKA Berpotensi Seret Banyak Pihak“Petugas berhasil mengamankan dua orang, satu pria dan satu perempuan, di lokasi kejadian,” ujar Prasetyo, Rabu (11/2/2026).Saat dilakukan penggeledahan di lantai pertama rumah tersangka, petugas menemukan dua paket plastik berisi ganja serta alat vakum yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.Pemeriksaan kemudian berlanjut ke lantai dua. Di sana, aparat menemukan sebuah cooler box berwarna merah yang berisi delapan paket ganja dalam kemasan pres vakum. Selain itu, beberapa tas belanja warna krem yang berisi narkotika juga ditemukan tersimpan di kamar pribadi tersangka.Tak hanya ganja dalam bentuk kering, polisi turut menyita sejumlah peralatan pendukung seperti vaporizer, alat penghancur (grinder), hingga timbangan digital.Hal yang paling mengejutkan terungkap saat tersangka menunjukkan lantai empat rumahnya. Di area tersebut, polisi mendapati ruangan khusus yang digunakan sebagai tempat budidaya ganja.Menurut keterangan kepolisian, tersangka menerapkan sistem semi hidroponik dalam proses penanaman. Di ruangan itu terdapat dua tenda tanam dengan ukuran berbeda, lengkap dengan kipas angin, blower, pot tanaman, serta alat pengukur tingkat keasaman air (pH meter). Sejumlah tanaman ganja juga ditemukan dalam berbagai tahap pertumbuhan.“Di lantai empat ini tersangka melakukan proses mulai dari pembibitan, penyemaian, pemindahan tunas ke pot, hingga masa panen,” jelas Prasetyo.Produksi Rutin dan Pengolahan Jadi CairanDari hasil penggerebekan, polisi menyita ganja dengan total berat bruto lebih dari 3,6 kilogram, termasuk satu karung berisi ganja kering.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas budidaya tersebut telah berlangsung sejak awal 2023 hingga awal 2024. Dalam satu kali siklus panen yang dilakukan setiap tiga bulan, tersangka disebut mampu menghasilkan antara 1 hingga 1,5 kilogram ganja.Sebagian hasil panen dikemas dalam plastik bening untuk disimpan. Namun tidak hanya itu, tersangka juga mengolah sebagian ganja menjadi cairan (liquid) yang dikonsumsi secara pribadi.Pemilik Brand Thanksinsomnia Beri Klarifikasi Usai Diterpa Dugaan Pelecehan SeksualProses pembuatannya dilakukan dengan menggiling ganja menggunakan alat khusus ekstraksi herbal, lalu mencampurnya dengan alkohol. Campuran tersebut didiamkan selama beberapa hari sebelum diperas untuk mendapatkan sari ekstraknya.Kini AW dan rekannya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi atau pihak lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran ganja tersebut. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap potensi peredaran yang lebih luas.***
Read More 





















