Har ini! Pengadilan Negeri Bacakan Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, pada hari ini, Selasa (19/12/2023).Pengumuman ini disampaikan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan gugatan praperadilan yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Firli.Tragis! Suami Aniaya Istri karena Telat Masak, Korban Alami Patah Tulang"Dalam sidang praperadilan hari ini, Selasa, 19 Desember 2023, pukul 15.00 WIB, kami akan membacakan putusan terkait perkara ini. Itu menjadi agenda utama persidangan hari ini," ujar Imelda Herawati.Sidang praperadilan dihadiri oleh tim pengacara Firli dan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Kedua belah pihak telah menyampaikan kesimpulan secara tertulis, yang dianggap telah dibacakan oleh hakim.Imelda menutup sidang dan mengumumkan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan pada hari yang sama. Tim pengacara Firli, yang diwakili oleh Ian Iskandar, menyatakan optimisme bahwa hakim akan menerima gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)."Kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan dapat mengabulkan permohonan kami," ujar Ian Iskandar.Insiden Tabrakan Pengguna Jalan, Anak Telepon Sang Ayah Datang Mengamuk Hingga Ancam Gunakan SajamIan Iskandar juga menegaskan bahwa pokok permohonan mereka terkait tidak sahnya penetapan tersangka dan kelanjutan penyidikan terhadap Firli.Pembacaan putusan praperadilan ini menjadi titik fokus masyarakat dan pihak terkait, menantikan keputusan hukum terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak Firli Bahuri.***
Read More Tindak Lanjut Kasus Film Porno, Polda Metro Jaya akan Panggil Kembali Talent Terlibat
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Kasus rumah produksi film porno yang menggegerkan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu masih terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil kembali sejumlah talent yang terlibat dalam produksi film tersebut.Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa hasil gelar nanti akan diupdate, dan tindak lanjut pemanggilan akan segera dilakukan.Ketahuan Warga! Wanita ini Histeris Lagi Enak-Enak di Hutan Hingga Ungkap "Nggak Masuk Pak""Pasti (kembali diperiksa). Hasil gelar nanti akan kita update dan tindak lanjut pemanggilan," kata AKombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis (14/12/2023).Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah talent yang terlibat dalam kasus rumah produksi film porno. Sebanyak 11 wanita dan 5 pria telah menjalani pemeriksaan, sementara satu talent pria berinisial SE telah ditahan.Beberapa nama talent yang diperiksa antara lain selebgram Siskaee, Virly Virginia, Meli 3GP, Zafira Sun, Chaca Novita, Ujang Ronda, Bima Prawira, Radja Adipati, dan lainnya.Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Selasa (19/9/2023) dan Jumat (22/9/2023), di mana sejumlah talent memberikan keterangan terkait keterlibatan mereka dalam produksi film porno tersebut.Upaya penyidikan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut peran masing-masing individu yang terlibat dalam kasus ini.Kali Ketiga! Aktor Ammar Zoni Kembali Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan NarkobaPolda Metro Jaya tetap mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi atau laporan apabila mengetahui adanya kegiatan atau kasus yang mencurigakan.Keberlanjutan kasus ini menjadi perhatian publik, yang menginginkan tegaknya keadilan dan penegakan hukum di dalam industri hiburan tanah air.***
Read More Leon Dozan Hirup Udara Bebas dan Temui Rinoa Aurora Senduk Berakhir Damai dan Minta Maaf
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Pada Jumat (8/12/2023) pukul tujuh malam, Leon Dozan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Pihak kepolisian mengeluarkan Leon dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.Setelah keluar dari penahanan, Willy Dozan dan Betharia Sonata turut memfasilitasi pertemuan antara Leon Dozan dengan Rinoa Aurora Senduk.Niat Viralkan Security Ini, Sepasang Suami Istri Dihujat Netizen Usai Dihentikan dan Tetap Ngotot Masuk KomplekPertemuan tersebut menjadi tanda damai dan penyelesaian secara kekeluargaan terhadap permasalahan yang melibatkan Leon."Yang pasti kita ada surat perjanjian perdamaian bersyarat. Di situ sudah tertuang poin-poin Leon tidak akan mengulangi perbuatannya. Perjanjian berkekuatan hukum, kalau keulang amit-amit. Pintu maafnya tidak akan seperti ini lagi," ungkap Rinoa saat ditemui di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (9/12/2023).Dalam pertemuan tersebut, Leon Dozan dan Rinoa Aurora Senduk menegaskan bahwa hubungan asmara di antara mereka berdua telah resmi berakhir. Keduanya memilih untuk menjalani kehidupan sebagai teman."Kita lagi sendiri-sendiri dulu aja," ujar Rinoa."Hubungan harus tetap baik ya. Silaturahmi harus tetap baik seperti yang diajarkan dalam agama," tambah Leon.Komika Aulia Rakhman Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Usai Bawakan Materi Stand Up ComedyLeon menyampaikan terima kasih kepada Rinoa atas kebesaran hatinya. Dia berjanji akan menyimpan kenangan indah yang pernah mereka alami selama satu tahun terakhir."Terima kasih Rinoa udah pernah ada di hidup Leon dan ada kenangan yang indah. Apapun yang terjadi, ya sudah terjadi," ungkap Leon dengan tulus.Pertemuan damai ini diharapkan menjadi awal dari perjalanan baik bagi keduanya dan menandai penyelesaian dari episode kontroversial yang melibatkan Leon Dozan.***
Read More Perubahan Kedua UU ITE Membuka Peluang Penutupan Akun Media Sosial Hingga Pemutusan Akses
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, yang menghasilkan keputusan untuk menutup akun media sosial (medsos) sementara hingga pemutusan akses yang dianggap melanggar. Rapat tersebut berlangsung di Jakarta pada Selasa (5/12/2023).Beberapa aturan baru telah muncul, termasuk kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter, atau X, serta perusahaan teknologi Google, untuk mematuhi peraturan pemerintah.Banjir Bandang Terjang Kabupaten Agam Pasca ErupsiMenurut pasal 40 A ayat (3), "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)."Jika PSE tidak mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, UU ITE memberikan sanksi berjenjang, mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.Aturan baru dalam UU ITE ini memberikan kewenangan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pemutusan akses sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital, sesuai dengan Pasal 43 huruf (i).PPNS yang diberi wewenang ini, menurut Pasal 43 ayat (1), ada di lingkungan Pemerintah dengan tugas dan tanggung jawab di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.Sederet Fakta Pembunuhan Perempuan oleh Kekasihnya di Bogor TerungkapMereka memiliki kewenangan khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.Sebelum disahkan, pasal penutupan akun media sosial ini telah mendapat kritik keras dari sejumlah pihak untuk Revisi UU ITE. Undang-Undang yang baru ini diharapkan dapat membawa perubahan dalam pengaturan dan pengawasan konten digital di Indonesia namun tidak membatasi hak-hak berpendapat warga Indonesia dalam berkomentar.***
Read More Sederet Fakta Pembunuhan Perempuan oleh Kekasihnya di Bogor Terungkap
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Peristiwa tragis kembali terjadi di Kota Bogor dengan terungkapnya kronologi pembunuhan seorang perempuan muda berinisial FW (22) oleh kekasihnya sendiri di sebuah penginapan di Kecamatan Tanah Sareal. Berikut adalah kronologi pembunuhan yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian:Peristiwa ini berawal pada Kamis, 30 November 2023, ketika pelaku, RA alias Alung, bertemu dengan korban FW. Keduanya memutuskan untuk menghabiskan waktu bersama di sebuah kamar penginapan.Warga Sabang Gelar Aksi Protes Terhadap Kedatangan Pengungsi RohingyaSetelah melakukan hubungan badan, pada pukul 01.00 WIB, pelaku ingin mengakhiri hubungan dengan korban, namun korban menolak dan berteriak. Tanpa ragu, pelaku segera membekap korban selama sekitar 5 menit, menekan lehernya hingga korban lemas. Setelah tindakan kejam ini, korban dipindahkan ke atas kasur dan pelaku tidur di sampingnya.Pukul 04.00 WIB, pelaku menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa. Dengan dingin, pelaku mulai merencanakan skenario palsu dengan menelepon temannya. Pelaku memberitahu temannya bahwa korban mengalami kecelakaan dan meminta agar memberitahu orangtua korban.Namun, rencana untuk membawa korban kepada orangtuanya batal, dan korban dibawa ke sebuah ruko kosong. Disana, pelaku dan temannya mencoba merancang agar kematian korban terlihat sebagai kecelakaan. Saat dipakai jaket oleh temannya, korban sudah dingin dan kaku.Wanita Ini Beberkan Sejumlah Kebohongan Dibalik Kedatangan Pengungsi RohingyaPada Jumat pagi, korban diletakkan di atas meja di lantai 2 ruko tempat pelaku bekerja. Teman pelaku pulang, dan korban dibiarkan begitu saja.Keesokan harinya, Sabtu, 2 Desember 2023, pelaku kembali ke ruko untuk memeriksa kondisi korban. Ketika ayah korban bertanya tentang keberadaan anaknya, pelaku menyebut bahwa korban sedang bersama temannya. Namun, ayah korban tetap mencari keberadaan korban.***
Read More Viral! Polisi Tanyakan Seorang Pria Maksud Tujuan Pasang Tulisan Stiker Ini Di Kaca Mobil
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di sebuah jalan raya, ketika seorang pria pengendara mobil terlihat sedang ditilang oleh seorang polisi.Dalam tindakan tilang tersebut yang membuat momen ini viral adalah stiker unik yang terpampang jelas di bagian kaca belakang mobil yang bertuliskan "Ampun Pak Polisi, Uang Kami Habis."Dewi Bulan Menantang Allah Untuk Hancurkan Hidupnya Dalam 1 Bulan Dan Hina Nabi MuhammadDalam video yang tersebar luas di media sosial, terlihat polisi sedang memberikan tilang kepada pria tersebut dan menanyakan maksud dan tujuan pria tersebut memasang stiker dengan tulisan tersebut. Ketika ditanya tentang pesan di stiker tersebut oleh seorang polisi yang sedang menilangnya, pria itu malah menanyakan balik tujuan polisi tersebut menyakan maksud dan tujuannya memasang stiker tersebut..Saat polisi itu kemudian menanyakan surat izin mengemudi (SIM) pria tersebut, lalu melakukan pengecekan mengungkapkam bahwa SIM-nya sudah mati atau tidak berlaku lagi.Seorang Bapak-Bapak Serukan Untuk Habisi Warga Indonesia Dan Rumah Sakit Di GazaReaksi polisi terlihat bingung dihadapkan dengan situasi yang cukup unik ini. Momen tersebut cepat menyebar di berbagai platform media sosial, menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen.Banyak netizen yang memberikan beragam komentar mengenai stiker yang dipasang oleh pria tersebut dalam menanggapi situasi yang sulit. Meski kisah ini dibumbui dengan humor, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang kesadaran hukum di masyarakat.***
Read More Mantan Kepala Desa Gunakan Dana Desa Untuk Karoke Minta Keringanan Hukuman Ungkap Dizalimi Staf
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Mantan Kepala Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten , Aklani, yang tengah menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.Permintaan ini disampaikan pada sidang pledoi yang berlangsung pada Senin (20/11/2023), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.Parung Panjang Berduka, Demo Masyarakat Parung Panjang usai banyak korban kecelakaanAklani, yang sebelumnya dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, memohon pengurangan hukuman dengan alasan mengakui kesalahannya dan memiliki tanggungan 6 orang anak yang memerlukan pendampingan dalam pertumbuhan dan perkembangannya."Saya menyadari perbuatan saya telah melanggar hukum. Saya minta kepada yang mulia untuk memberikan hukuman saya seringan-ringannya," ujar Aklani di hadapan hakim dan jaksa.Alasan lain yang disampaikan oleh Aklani adalah beban ekonomi yang ditanggung oleh anak-anaknya. Dia menyatakan keinginannya untuk tetap dapat membiayai pendidikan anak-anaknya dan tidak ingin beban kesalahannya merugikan mereka.Aklani mengklaim bahwa perbuatannya dilakukan karena perlakuan tidak adil dari staf desa yang memanfaatkan ketidaktahuannya untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan dana desa. Dia menegaskan bahwa staf-stafnya yang bersalah dan mengakui hanya mengetahui tanda tangannya tanpa mengetahui dokumen yang sebenarnya ditandatangani."Saya tidak tahu dokumen apa yang saya tandatangani, mereka menzalimi saya. Permohonan saya, semoga hukuman bisa diringankan, mungkin setahun saja," pinta Aklani.Di pihak lain, Tenggar, pengacara Aklani, dalam nota pembelaannya meminta agar hakim mempertimbangkan faktor-faktor meringankan. Tenggar menyoroti kejujuran dan kesopanan kliennya selama persidangan, serta janji Aklani untuk tidak mengulangi perbuatan pidana, tidak pernah dipidana sebelumnya, menjadi kepala keluarga, dan memiliki tanggungan keluarga.Tenggar juga menyebut bahwa Aklani telah mengembalikan sejumlah dana yang terlibat dalam kasus ini, dan berkomitmen untuk mengembalikan sisa kerugian keuangan negara.KPK Menetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Ini Alasannya Kenapa Firli Ditetapkan Sebagai Tersangka"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa telah meminta maaf di dalam persidangan atas perbuatannya. Harapan kami kepada majelis hakim yang terhormat agar mempertimbangkan secara seksama," kata Tenggar.Sebagai tuntutan akhir, pengacara tersebut memohon agar hakim memberikan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, atau alternatifnya hukuman penjara selama 1 bulan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan setelah pertimbangan hakim selesai.***
Read More KPK Menetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Ini Alasannya Kenapa Firli Ditetapkan Sebagai Tersangka
Agung P. Putra 1 tahun yang lalu
Lingkaran id- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir seratus orang saksi.Keputusan Irish Bella Menggugat Ammar Zoni Cerai, Berikut Alasan di Balik Gugatan Perceraian"Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (23/11).Disampaikan Ade, penyidik juga meminta keterangan dari tujuh ahli. Yakni, ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik.Selain itu, penyidik juga telah menggeledah dua tempat yang berlokasi di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.Sejumlah barang bukti juga disita oleh penyidik guna mengungkap perkara ini. Di antaranya dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar."Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ucap Ade.Bahkan, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.Kemudian, penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.Miris! Pria Ketahuan Ngamar Bareng Mahasiswi di Jember, Sang Istri Hamil 7 BulanBerdasarkan pemeriksaan saksi serta sejumlah barang bukti itu, penyidik lantas melalukan gelar perkara. Seluruh rangkaian proses itu menjadi alasan polisi menetapkan Firli sebagai tersangka."Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," tutur Ade.Dalam kasus ini, Firli dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Read More Tersangka Pemerkosaan Terhadap Remaja Putri di Lubuklinggau Ditangkap Usai 5 Bulan Buron
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Proses pengejaran yang terus dilakukan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan remaja berinisial IE (16) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.Pelaku IE berhasil diamankan setelah buron selama lima bulan dan ditangkap di sebuah kebun wilayah Belumai, Kecamatan Padang Ulang Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban AS (16) melaporkan kasus pemerkosaan ini kepada kepolisian.Polisi Berikan Penghargaan Seorang Remaja Berhasil Melawan 5 Pelaku Begal"Sudah kami amankan setelah 5 bulan buron, padahal sebelumnya keluarga korban masih menunggu itikad baik dari tersangka, atas perbuatannya kepada korban," ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Selasa (21/11/2023).Peristiwa pemerkosaan itu bermula pada Kamis, 5 Mei 2022, sekira pukul 09.00 WIB, ketika tersangka mengajak korban ke rumahnya melalui pesan WhatsApp. Setelah itu, korban diajak temannya FS untuk keluar main, namun korban tidak menyadari bahwa tujuan mereka sebenarnya adalah untuk bertemu dengan tersangka.Skandal Klinik Alifa: Bayi Berat 1,5KG Dijadikan Konten Hingga Meninggal, Perawatan Medis Tak Sesuai StandarMenurut keterangan polisi, korban dan FS diarahkan masuk ke dalam rumah tersangka oleh teman tersangka yang lain. Tersangka kemudian melakukan perbuatan bejatnya di ruang tamu. Setelah kejadian itu, korban bercerita kepada keluarganya, namun, ayah korban marah dan memarahi korban.Permasalahan ini mencapai puncaknya ketika keluarga korban tidak mendapatkan itikad baik dari keluarga tersangka selama lima bulan.Setelah lima bulan berlalu tanpa kejelasan, ayah korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara pada tanggal 17 November 2023, dan hasilnya tersangka mengakui perbuatannya yang tidak terpuji di rumah tersangka. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Read More Kekerasan Seksual di BEM FMIPA UNY Kabar Hoaks, Ini Motif Tersangka Pelaku Postingan
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Kasus dugaan kekerasan seksual yang menggemparkan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akhirnya mendapatkan titik terang setelah Polda DIY mengungkap bahwa kabar tersebut adalah hoaks.Tersangka pembuat postingan kontroversial berinisial RAN (19), seorang mahasiswa UNY asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, ditangkap pada Senin (13/11/2023).KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kementerian Kesehatan, Kerugian Capai Ratusan MiliarDalam konferensi pers, Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan kronologi peristiwa ini. RAN membuat unggahan di akun media sosial dengan akun palsu yang menyebarkan informasi palsu tentang dugaan kekerasan seksual.Kombes Pol Idham Mahdi menyatakan bahwa RAN mengakui perbuatannya dan memberikan alasan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati karena ditolak saat mendaftar di organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNY."Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," ujar Idham Mahdi.Motif lain dari RAN adalah rasa sakit hati karena ditegur oleh MF, salah satu anggota BEM FMIPA UNY, dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan oleh organisasi tersebut.RAN kemudian memutuskan untuk membuat postingan yang menggambarkan dirinya sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.Polisi berhasil menyita ponsel milik RAN dan mengamankan akun X yang digunakan untuk menyebarkan kabar bohong tersebut. RAN dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.Pria Berinisial SJ Diringkus Polisi Usai Cabuli Puluhan Pelajar SMP Sesama JenisKepala Bagian Pemberitaan Polda DIY menyampaikan bahwa penangkapan RAN merupakan langkah tegas dalam menanggulangi penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan nama baik individu dan lembaga.Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan atau percaya pada informasi yang belum terverifikasi secara jelas.***
Read More