Pria Berinisial SJ Diringkus Polisi Usai Cabuli Puluhan Pelajar SMP Sesama Jenis
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Kejadian mengejutkan terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ketika seorang pria berinisial SJ (40 tahun) ditangkap oleh polisi setelah terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap puluhan pelajar SMP. Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki perilaku seks menyimpang.Kejadian ini terungkap setelah pelaku datang ke Polsek STL Ulu Terawas bersama seorang anak laki-laki berinisial LH, dengan niat melaporkan kehilangan handphone (HP) pada awalnya. Curiga terhadap pelaku, petugas melakukan pemeriksaan terpisah antara SJ dan LH.Gadis 21 Tahun Tewas Usai Dugem Bareng Pacar"Hasilnya, petugas menemukan bahwa di HP yang hilang tersebut terdapat rekaman pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap sejumlah remaja laki-laki," kata AKP Hari Dinar.Selain LH, pelaku juga diakui sebagai pelaku pencabulan oleh LH sendiri. Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi mengetahui bahwa SJ terakhir kali melakukan perbuatan cabul terhadap FO, seorang pelajar kelas IX SMP.Kejadian itu terjadi di teras salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB."Pelaku mengiming-imingi memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban dengan dalih untuk membeli paket internet agar mau melakukan seks oral," jelas AKP Hari Dinar. Korban, yang masih berstatus pelajar SMP, mengakui bahwa ia dipaksa melakukan tindakan menyimpang tersebut.Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan, Seorang Pria Sombongkan Dirinya Berpangkat BriptuMenurut pihak kepolisian, perbuatan cabul ini diduga dilakukan terhadap lebih dari satu korban, bahkan puluhan korban yang masih di bawah umur dan rata-rata berstatus sebagai pelajar SMP.Polisi saat ini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta memastikan keadilan bagi korban-korban yang terkena dampak dari tindakan yang tidak senonoh tersebut.***
Read More Seorang Pria Berhasil Diringkus Usai Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Perempuan Di Bawah Umur
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Polres Pariaman berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AY (25), asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). AY diamankan setelah terbukti melakukan aksi pelecehan terhadap belasan perempuan di bawah umur di beberapa tempat di wilayah Pariaman.Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, mengungkapkan bahwa aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat. Pelaku AY diketahui telah melakukan tindakan pelecehan sebanyak 13 kali di beberapa lokasi di wilayah Pariaman.Wanita Ini Siap Bongkar Dan Gelar Lelang Informasi Bisnis Tambang Ilegal Dengan Bukti Lengkap"Aksinya dilakukan 13 kali," ungkap AKP Muhamad Arvi.Menurut Arvi, pelaku berhasil diamankan satu minggu lalu setelah aksinya yang terakhir gagal. Pada saat itu, pelaku melancarkan aksi tidak senonoh di Kabupaten Padang Pariaman, namun gagal karena ia terjatuh dari motor. Warga sekitar berhasil menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi.Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AY mengakui telah melakukan aksi pelecehan seksual dengan modus begal alat kelamin. Pelaku mengincar perempuan yang mengendarai motor dan mengenakan rok. Begitu menemukan targetnya, pelaku mendekati kendaraan korban dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut."Targetnya mencari perempuan yang mengendarai motor dengan rok. Kalau ketemu, dia langsung memepet dan memegang alat kelamin targetnya itu dengan tangan sebelah kiri. Kalau sudah berhasil, dia langsung kabur dan akan melanjutkan perbuatannya setelah itu," ungkap AKP Muhamad ArviTak Terima Ditegur Parkir Sembarangan, Seorang Pria Sombongkan Dirinya Berpangkat BriptuDari hasil pengembangan, pelaku AY diketahui telah melakukan aksi serupa di Kota Padang, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman sebelumnya. Polisi menduga bahwa pelaku memiliki riwayat kasus serupa sebelumnya.Saat ini, AY ditahan di Mapolres Pariaman dan akan diproses sesuai hukum. Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Read More Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan 2 Anak Kandung Saat Sedang Tidur : Bangunkan & Berikan Nyanyian Ulang Tahun
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aksi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Klewang Polresta Padang pada Selasa (7/11/2023) menangkap seorang pria berinisial F (45) yang merupakan sosok orang tua yang tega mencabuli dua anak kandungnya.Terlihat dalam aksi penangkapan yang dilakukan sejumlah aparat kepolisian yang telah berada di dalam rumah dan meringkus pelaku yang langsung kaget lantaran pelaku dalam keadaan sedang tidur nyenyak.Seorang Suami Temukan Istri Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi Terbungkus SarungDengan cepat salah satu aparat langsung menarik tangan pelaku dari tidurnya, alhasil nyawa pelaku belum terkumpul sepenuhnya membuatnya langsung terduduk dan melongo ketika polisi memberikan kejutan berupa lagu happy birthday.Aksi penangkapan tersebut menjadi viral usai diunggah oleh Aipda David Rico Darmawan di akun YouTubenya. Tiba di tempat persembunyian pelaku, Aipda David dan Tim Klewang lainnya langsung melakukan penangkapan.Terlihat dalam aksi penangkapan pelaku yang saat itu sedang tertidur berselimut sarung perlahan membuka matanya dan tampak belum sadar sepenuhnya ketika ditarik untuk dibangunkan."Duduk-duduk," ungkap Aipda David Rico Darmawan sembari menarik tangan pelaku.Aipda David Rico Darmawan langsung menyanyikan lagi happy birthday sembari memperlihatkan wajah kebahagiaan kepada pelaku dan diikuti oleh rekan-rekan yang lain hingga bernyanyi bersama.Namun lucunya pelaku yang sudah dalam posisi duduk tersebut masih tampak bingung dan kaget hanya bisa melengo dan melihat dirinya telah dikelilingi oleh sejumlah orang yang telah berada di dalam rumah tempat persembunyiaannya."Happy birthday to you… Happy birthday to you…" ujar Tim Klewang sembari bertepuk tangan dengan meriah."Nah sini borgol, kamu tahu kesalahan kamu?" tanya seorang petugas polisi.Pengumpulan Donasi Kemanusiaan Untuk Palestina Oleh Lazismu Di Seluruh Wilayah Sumsel Terkumpul Sementara Sebesar 201 Juta RupiahSelanjutnya Polisi pun berusaha menjelaskan aksi penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku yang mengungkapkan bahwa aksi bejatnya yang telah mencabuli kedua anak kandungnya sejak tahun 2019 lalu.“Sampai saat ini kita masih meminta keterangan pelaku. Ia sudah melakukan pencabulan sejak 2019, karena pelaku ditinggal istri yang menikah lagi,” tegasnya.Tim Klewang Polresta Padang langsung membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah tega melakukan pencabulan kepada kedua anak kandungnya.***
Read More Ketua KPK Firli Bahuri Terus Mangkir Dalam Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Pilih Berangkat ke Aceh
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terus absen dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pimpinan KPK oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli seharusnya diharapkan hadir untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, namun memilih untuk berangkat ke Aceh.Firli Bahuri seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. Namun, Firli memutuskan untuk menghadiri kegiatan roadshow bus KPK dan acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.Tekaman CCTV Detik-Detik Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unair Sebelum Ditemukan Tewas Di Dalam MobilKedatangan Firli di Aceh disambut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, di ruang VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang.Meskipun dijadwalkan untuk meninjau persiapan puncak peringatan Hakordia 2023 di Bale Meuseuraya Aceh, hingga pukul 17.00 WIB, Firli tidak terlihat di lokasi tersebut. Di acara ini, KPK akan mensosialisasikan dua strategi dalam pemberantasan korupsi, yakni pencegahan dan pendidikan.Seorang Suami Temukan Istri Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi Terbungkus SarungSementara itu, di Jakarta, pemeriksaan terkait kasus pemerasan oleh SYL terhadap pimpinan KPK tetap berlanjut. Firli Bahuri yang absen dalam pemeriksaan hari ini diharapkan akan memberikan tindakan yang koperatif pada proses hukum yang sedang berjalan.Sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin lembaga antikorupsi yang sangat dihormati di Indonesia. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum mengumumkan apakah Firli Bahuri akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terkait kasus ini atau tidak.
Read More Komplotan Perampok Toko Emas Berhasil Ditangkap, Polisi Sita Senjata Api Rakitan
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Empat anggota komplotan perampok toko emas yang nyaris menembak kepala pemilik toko emas di Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap oleh anggota Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. Dalam operasi yang berhasil digelar, polisi juga menyita dua pucuk senjata api rakitan, jenis pistol revolver, beserta 19 butir amunisi.Para pelaku perampokan sadis ini berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Bengkulu dan Sumatera Barat. Tersangka berinisial ST (44), WW (37), dan SY (49) ditangkap di Bengkulu, sementara SG alias Suwito (49) berhasil ditangkap di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.Ladang Ganja Seluas Lima Hektare Ditemukan dan Dimusnahkan oleh Polres Mandailing NatalPolisi berhasil mengidentifikasi keempat pelaku melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis spesialis perampokan toko emas. Bahkan, SG baru satu tahun keluar dari penjara akibat kasus serupa di Sumatera Selatan.Dalam aksinya, tiga orang dari komplotan tersebut bertindak sebagai eksekutor yang merampok di dalam toko emas, sementara satu orang mengawasi lokasi sekitar. Mereka terakhir kali beraksi di toko emas yang terletak di Pasar Inpres, Talang Ubi, Kabupaten Pali, pada 31 Oktober 2023.Zionis Israel Kepung Gaza Dan Belah Menjadi Dua : Terus Serang Kamp PengungsianSG, yang merupakan otak dari perampokan toko emas di Kabupaten Pali, mengaku bahwa dua senjata api rakitan yang disita polisi adalah miliknya. Senjata-senjata tersebut telah dimilikinya cukup lama setelah dibeli dari seseorang dengan harga Rp1,5 juta. SG mengakui bahwa senjata-senjata tersebut telah disiapkan khusus untuk merampok toko emas di Kabupaten Pali.Keempat pelaku perampokan ini saat ini telah ditahan di Polda Sumatera Selatan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait keberadaan perhiasan emas yang merupakan barang bukti hasil dari perampokan tersebut. Polisi berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan serupa.***
Read More Ladang Ganja Seluas Lima Hektare Ditemukan dan Dimusnahkan oleh Polres Mandailing Natal
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Anggota Polres Mandailing Natal berhasil menggagalkan operasi besar produksi narkoba dengan menemukan ladang ganja seluas lima hektare di kawasan perbukitan Tor Mangumpang, yang terletak pada ketinggian 1.200 meter di atas permukaan laut (mdpl).Ladang ganja tersebut, yang dikelola dengan rapi, telah siap panen sebelum berhasil diungkap oleh petugas. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq, tim kepolisian membutuhkan kerja keras untuk mencapai lokasi yang sulit dijangkau.Seorang Nelayan Jadi Korban Pencurian Usai Berkencan Dengan Perempuan Lewat Aplikasi MiChat"Untuk mencapai lokasi ladang ganja, tim di lapangan harus berjalan kaki menyusuri perbukitan dengan jalur yang sangat menanjak di tengah kawasan hutan. Prosesnya memakan waktu sekitar enam jam," ungkap AKBP Reza Chairul.Dari hasil pendataan yang dilakukan petugas, tercatat ada sebanyak 50 ribu batang tanaman ganja yang tumbuh subur di lahan seluas lima hektare tersebut. Berdasarkan estimasi, total berat ganja yang akan dihasilkan mencapai 15 ton jika tanaman tersebut dipanen."Ladang ganja ini sengaja ditanam di lokasi tersembunyi, agar luput dari pengamatan polisi. Namun, berkat kerja keras tim, kami berhasil menemukannya dan menggagalkan upaya peredaran narkoba ini," tambah AKBP Reza Chairul.Siti Marbiah, Wanita 73 Tahun Diusir Dari Rumahnya Oleh Anak Angkatnya Usai Kuasai HartaSeluruh tanaman ganja yang ditemukan langsung dicabut dan dimusnahkan di lokasi oleh petugas kepolisian. Tanaman-tanaman tersebut dibakar untuk memastikan tidak ada jejak yang tersisa. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik ladang ganja ini.Penemuan ladang ganja seluas lima hektare ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Mandailing Natal.***
Read More 144 Rekening Panji Gumilang Diblokir Bareskrim Polri : Miliki Saldo Rp200 Miliar
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia.Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang sebagai bagian dari penyelidikan tersebut.Miris! Anak Pensiunan Polisi Di Sulteng Diduga Bunuh Bocah 8 Tahun"Jadi kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening, ada 144 rekening yang diblokir," kata Whisnu Hermawan dalam konferensi pers pada Kamis (2/11/2023).Menurut hasil analisis tim penyidik, sebanyak 14 rekening ditemukan memiliki saldo sekitar Rp200 miliar dan telah dilakukan penyitaan. Penyidik berhasil mengungkap dugaan TPPU ini setelah menemukan tindak pidana asal, yakni penggelapan dana uang pinjaman dari Bank J Trust yang disalurkan ke Yayasan Pesantren Indonesia.Pada tahun 2019, Panji Gumilang meminjam uang sebesar Rp73 miliar dari Bank J Trust atas nama YPI. Dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Pembayaran cicilan pinjaman tersebut diambil dari rekening yayasan, membuktikan adanya tindak pidana yayasan dan penggelapan.Viral Video Skandal 54 detik Istri Enak-Enak Dengan Selingkuhan Di Rumah Saat Suami BekerjaPanji Gumilang kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat, mengingat Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan salah satu pondok pesantren terkenal di Indonesia. Pihak berwenang berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.***
Read More 3 Oknum Pegawai Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Perpajakan
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Tim Penyidik Kepolisian Daerah Khusus Sumatera Selatan (Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel) menetapkan tiga oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama sebagai tersangka dalam kasus penggelapan perpajakan yang terjadi selama tahun 2019, 2020, dan 2021. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yang berinisial RFG, NWP, dan RFH, terlibat dalam dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap beberapa perusahaan.Menerima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat 70 Triliun oleh Kuasa HukumMereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara melalui praktik penggelapan pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang."Tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga oknum pegawai pajak ini," ujar Sarjono Turin pada Senin, 30 Oktober 2023.Presiden Rusia Vladimir Putin Tuding AS Sebagai Dalang Kengerian di Gaza, PalestinaSarjono Turin menyatakan bahwa kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah pasti kerugian masih dalam perhitungan penyidik. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pihak kejaksaan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan seluruh fakta terkait kasus ini. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi di sektor perpajakan dapat diungkap dan para pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Read More Munarman Dinyatakan Bebas dari Lapas Salemba Usai Jalani Hukuman Kriminalisasi Terorisme
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (30/10/2023). Kabar pembebasannya disampaikan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, yang juga mengungkapkan rencana penyambutan kebebasan Munarman.Menurut Aziz, Munarman telah melewati berbagai tahapan hukum dan kini dinyatakan bebas murni dari kriminalisasi terorisme melalui proses hukum yang telah dijalani. Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara dalam kasus terorisme.Penemuan Mayat Bayi Membusuk di Tepi Jalan Diduga Hasil Hubungan GelapPada saat pembebasannya, Munarman bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.Sumpah kesetiaan tersebut diucapkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Munarman dinilai kooperatif dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan positif selama menjalani hukuman di Lapas Salemba oleh Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto.Update Jumlah Korban Tewas Jalur Gaza Tembus 8.005 Orang Usai Israel Tingkatkan Operasi DaratPengumuman pembebasan Munarman memicu beragam reaksi di masyarakat. Sementara pihak yang mendukungnya merayakan kebebasannya, ada juga kelompok yang menyuarakan keprihatinan dan mengingatkan pentingnya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.Munarman, yang kini telah kembali ke lingkungan bebas, diharapkan dapat menjalani kehidupan yang taat hukum dan mendukung perdamaian serta harmoni sosial di Indonesia. Penyambutan terhadap kebebasannya oleh pendukungnya dijadwalkan berlangsung pada pagi ini di Lapas Salemba, Jakarta.***
Read More Keluarga Pasutri Tewas Korban Kecelakaan di Banyuasin Kecewa atas Penanganan Kasus Tak Diusut Tuntas : Membawa Minyak Ilegal
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Keluarga pasangan suami istri yang tewas dalam kecelakaan tragis di Jalintim KM 42, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa (22/8/2023), menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini.Pasalnya, berkas kasus penabrakan terhadap Romi Yudistira dan istrinya Ajeng Kusula Wardani yang sudah diterima oleh jaksa Kejaksaan Negeri Banyuasin hanya mencakup aspek kecelakaan lalu lintas, sementara persoalan sopir yang menabrak positif narkoba dan membawa minyak ilegal tampaknya tidak diusut tuntas.Tragis! Selebgram Asal Semarang Bunuh & Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai, Bali : Tak Tau Yang Mana BapaknyaMenurut Jaksa Kejaksaan Negeri Banyuasin, Febri Yusuf, pihaknya telah menerima berkas tahap kedua dari penyidik Satlantas Polres Banyuasin yang hanya berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas."Saat ini, berkas hanya berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Kami telah melimpahkan berkas ini ke pengadilan, dan saat ini menunggu jadwal persidangan dari pengadilan," ujarnya.Namun, terkait kasus lain yang melibatkan dugaan penggunaan narkotika dan pengangkutan minyak ilegal oleh sopir, Febri mengaku tidak mengetahui detailnya dan menyarankan untuk menghubungi langsung pihak penyidik yang menangani kasus tersebut.Sementara itu, Lukman, orangtua korban Romi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini. Meskipun pihak keluarga telah menerima pemberitahuan dari penyidik terkait pelimpahan berkas, namun mereka merasa bahwa kasus ini belum mendapatkan penanganan yang memadai, terutama terkait dugaan penggunaan narkotika dan minyak ilegal.Kasus Pengeroyokan Babinsa TNI Oleh Vadel Badjideh, Kekasih Lolly Anak Nikita Mirzani Berakhir DamaiKeluarga korban berharap agar pihak berwenang dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, termasuk semua aspek yang terlibat, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan tanggung jawab hukum bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya.Mereka juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan harapan mendapatkan kejelasan mengenai kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.***
Read More