Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Pemerasan
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Pemerasan
Lingkaran.id - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak pemilik Prodia.Tidak hanya AKBP Bintoro, pemecatan serupa juga dijatuhkan kepada Mantan Kepala Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH), yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang remaja pada 22 April 2024.Dipecat dari PT Timah, Wenny Myzon Ancam Bongkar Skandal dan Siap Dipanggil KPK“Dua anggota kepolisian, AKP Zakaria dan AKBP Bintoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mochammad Choirul Anam.Dalam keterangannya, Anam menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada AKP Zakaria lebih berat dibandingkan AKBP Bintoro. Pasalnya, AKP Zakaria memiliki peran lebih aktif dalam kasus pemerasan tersebut.AKP Zakaria juga disebut memahami dengan jelas mekanisme pengelolaan uang yang diberikan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dalam kasus tersebut.“Ia (Zakaria) adalah bagian dari rantai peristiwa yang terjadi, dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga mengetahui rangkaian kejadian dari awal hingga akhir,” ujar Anam.Viral! Polisi Hentikan Paksa Mobil Box di Gerbang Tol, Tuduhan Sabu Berujung CekcokSementara itu, kasus yang melibatkan Mantan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah sekitar 16 orang masih terus berlangsung.“Jumlah saksi yang diperiksa masih cukup banyak, sekitar 16 orang, sehingga prosesnya masih akan berjalan cukup lama,” tambah Anam.Dengan pemecatan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum, khususnya yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Read More
Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM Pastikan Siap Kooperatif
Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM Pastikan Siap Kooperatif
Lingkaran.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan terkait aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum serta siap untuk bekerja sama dalam proses penyelidikan.Momen Razman Nasution Gebrak Meja, Gelang Terlepas & Kembali Lagi! Netizen Ini Sih Ajaib"Kementerian ESDM menghormati tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan berkomitmen untuk mendukung proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Chrisnawan dalam pernyataan resminya, Senin (10/2/2025).Diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (10/2/2025). Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Namun, hingga saat ini, Harli belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang mendasari tindakan tersebut.Dipecat dari PT Timah, Wenny Myzon Ancam Bongkar Skandal dan Siap Dipanggil KPK"Memang benar ada penggeledahan di kantor Ditjen Migas," kata Harli saat dikonfirmasi."Proses masih berlangsung, dan kami belum dapat menyampaikan detail terkait kasus yang sedang diselidiki," pungkasnya.***
Read More
Pemangkasan Anggaran BMKG, Layanan Mitigasi Bencana Terancam
Pemangkasan Anggaran BMKG, Layanan Mitigasi Bencana Terancam
Lingkaran.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengalami pemangkasan anggaran signifikan hingga 50,35 persen pada tahun 2025. Semula, anggaran yang dialokasikan untuk lembaga ini sebesar Rp2,826 triliun kini dipotong menjadi Rp1,423 triliun. Akibat pemotongan ini, sejumlah program mengalami efisiensi, termasuk pembelian peralatan baru untuk operasional pemantauan dan deteksi cuaca, iklim, gempa bumi, serta tsunami.Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menegaskan bahwa meskipun anggaran mengalami pemangkasan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga layanan informasi cuaca, iklim, serta deteksi gempa bumi dan tsunami agar tetap berjalan optimal selama 24 jam penuh di seluruh wilayah Indonesia.Bantuan Sosial PKH & BPNT Tahap 1 Segera Dicairkan, Simak Jadwal Dan Cara Cek Penerimanya“Meskipun terjadi efisiensi anggaran, kami memastikan operasional layanan informasi tetap berlangsung 24 jam dan terus menerus untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Dwikorita dikutip dari Antara, Senin (10/2).Pemotongan anggaran ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Mengingat dampaknya yang cukup besar, BMKG telah mengajukan permohonan dispensasi anggaran kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Permohonan ini diajukan untuk memastikan upaya mitigasi bencana geo-hidrometeorologi yang tidak terduga tetap dapat dilakukan dengan baik.Menurut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Muslihhuddin, pengurangan anggaran ini memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek operasional. Belanja modal, belanja barang, serta pemeliharaan alat menjadi sektor yang paling terdampak karena tidak akan mendapatkan alokasi dana yang cukup pada tahun 2025.“Efisiensi anggaran ini membuat banyak alat operasional utama (aloptama) BMKG terancam berhenti beroperasi. Dana pemeliharaan berkurang hingga 71 persen, yang dapat menyebabkan alat-alat utama pemantauan mengalami kerusakan tanpa adanya perbaikan,” jelasnya.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kemampuan BMKG dalam mengamati dan mendeteksi dinamika cuaca, iklim, kualitas udara, gempa bumi, dan tsunami juga akan mengalami penurunan signifikan. Saat ini, BMKG memiliki sekitar 600 sensor pemantauan gempa bumi dan tsunami yang tersebar di seluruh Indonesia, yang keberlanjutannya kini menjadi perhatian utama.Jadwal Libur Puasa 2025 Untuk Pelajar Dan PNS, Catat Tanggalnya Di Sini!Dampak lain yang cukup mengkhawatirkan adalah menurunnya tingkat akurasi informasi cuaca, iklim, gempa bumi, dan tsunami dari sebelumnya 90 persen menjadi hanya 60 persen. Selain itu, kecepatan penyampaian peringatan dini tsunami yang sebelumnya dapat disampaikan dalam waktu 3 menit kini berpotensi melambat menjadi 5 menit atau lebih. Jangkauan penyebarluasan informasi gempa bumi dan tsunami juga diperkirakan akan berkurang hingga 70 persen.Dengan berbagai tantangan yang muncul akibat pemangkasan anggaran ini, BMKG berharap adanya solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan operasional mereka. Tujuannya, agar layanan pemantauan dan mitigasi bencana tetap optimal demi keselamatan masyarakat di seluruh Indonesia.***
Read More
Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2: Begini Cara Cek Hasil, Prosedur Sanggah dan Jadwal Lengkapnya
Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2: Begini Cara Cek Hasil, Prosedur Sanggah dan Jadwal Lengkapnya
Lingkaran.id - Para pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 yang berasal dari tenaga Non-ASN kini dapat mengakses hasil seleksi administrasi mulai 9 hingga 18 Februari 2025. Namun, bagi pelamar yang belum menemukan informasi pengumuman pada tanggal yang ditetapkan, disarankan untuk terus memantau akun SSCASN masing-masing secara berkala.Dengan adanya jadwal yang telah diperbarui, diharapkan semua peserta seleksi dapat mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan hingga proses pengangkatan menjadi PPPK secara resmi.BKN Segera Terapkan Kerja Fleksibel: ASN 3 Hari WFO, 2 Hari WFAJadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah. Berikut adalah jadwal masa sanggah PPPK 2024 Tahap 2:Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025Jawaban atas Sanggah: 20 – 27 Februari 2025Masa sanggah merupakan kesempatan bagi pelamar yang merasa hasil seleksi administrasi mereka tidak sesuai untuk mengajukan keberatan dengan melampirkan bukti pendukung yang valid. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan dengan transparan dan akuntabel.Mekanisme Pengajuan SanggahPeserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah secara tertulis melalui mekanisme yang telah ditentukan selama periode 19 hingga 21 Februari 2025.Pengajuan sanggah harus didukung oleh bukti pendukung yang sah guna memperkuat argumen keberatan.Panitia seleksi akan meninjau ulang dan memverifikasi dokumen yang diklaim bermasalah untuk memastikan adanya kesalahan dalam evaluasi.Hasil keputusan atas sanggah akan diumumkan pada periode 20 hingga 27 Februari 2025. Keputusan ini bersifat final dan akan menjadi dasar untuk tahapan selanjutnya.Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2Berikut adalah tahapan dan jadwal seleksi PPPK 2024 Tahap 2:Pengumuman Seleksi: 1 November 2024 – 20 Januari 2025Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 20 Januari 2025Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 8 Februari 2025Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 9 – 18 Februari 2025Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025Jawaban Sanggah: 20 – 27 Februari 2025Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025Pemetaan Titik Lokasi Seleksi: 8 – 23 Maret 2025Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 16 April 2025Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025Pengumuman Hasil Kelulusan (tanpa Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan): 22 – 31 Mei 2025Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 22 April – 17 Mei 2025Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi & Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025Pengumuman Hasil Kelulusan (dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan): 22 – 31 Mei 2025Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025 Bantuan Sosial PKH & BPNT Tahap 1 Segera Dicairkan, Simak Jadwal Dan Cara Cek PenerimanyaCara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2Terdapat dua cara utama untuk mengecek hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2:Melalui Akun SSCASNKunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk".Resume pendaftaran akan ditampilkan, termasuk keterangan kelulusan administrasi.Melalui Laman Instansi yang DilamarBeberapa instansi juga akan mempublikasikan hasil seleksi administrasi di laman resminya.Pelamar disarankan untuk mengecek pengumuman di situs instansi masing-masing.Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 April hingga 16 Mei 2025. Sementara itu, peserta yang tidak lolos dapat memanfaatkan masa sanggah dengan menyertakan bukti yang jelas agar mendapat kesempatan kedua dalam proses seleksi.Pastikan untuk selalu memantau perkembangan informasi resmi dari laman BKN dan SSCASN agar tidak ketinggalan setiap tahapan penting dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2.*** 
Read More
Beyond BSI Bermasalah? Begini Cara Mengatasi Dan Info Resmi dari Bank Syariah Indonesia
Beyond BSI Bermasalah? Begini Cara Mengatasi Dan Info Resmi dari Bank Syariah Indonesia
Lingkaran.id -Aplikasi Beyond BSI mengalami gangguan sejak Minggu (9/2/2025), menyebabkan banyak nasabah mengeluhkan kendala dalam melakukan transaksi perbankan. Bank Syariah Indonesia (BSI) telah memberikan penjelasan resmi terkait masalah ini dan memastikan bahwa perbaikan sedang dilakukan. Menurut keterangan resmi dari BSI, gangguan ini terjadi karena pemeliharaan sistem yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan. Selama proses ini, beberapa layanan transaksi mengalami kendala, termasuk aplikasi Beyond BSI.Tanpa Rumor & Drama, Angga Yunanda Diam-Diam Nikahi Shenina Cinnamon!"Assalamualaikum. Mohon maaf atas kendala pada layanan yang dialami. Diinformasikan kami sedang melakukan stabilisasi sistem sehingga transaksi dapat dilakukan dalam kurun waktu 3 jam ke depan. Mohon berkenan untuk menunggu, kami upayakan proses akan selesai secepatnya," tulis BSI dalam akun Instagram @lifewithbsi.Cara Mengatasi Gangguan Beyond BSI, Bagi nasabah yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi Beyond BSI, berikut beberapa langkah yang bisa dicoba:Cek Status Aplikasi – Pastikan aplikasi Beyond BSI tidak sedang dalam proses pemeliharaan dengan mengunjungi akun resmi BSI di X (@bankbsi_id) atau Instagram (@lifewithbsi).Update Aplikasi – Pastikan aplikasi Beyond BSI yang digunakan sudah diperbarui ke versi terbaru di Play Store atau App Store.Restart Perangkat – Tutup aplikasi Beyond BSI, lalu restart smartphone Anda dan coba akses kembali.Gunakan Jaringan Internet Stabil – Pastikan koneksi internet lancar dan tidak mengalami gangguan.Coba Login Ulang – Logout dari aplikasi dan coba masuk kembali menggunakan akun yang sama.Gunakan Alternatif Layanan – Jika transaksi mendesak, nasabah dapat menggunakan layanan ATM atau mengunjungi kantor cabang terdekat.Selain memberikan solusi terkait kendala aplikasi, BSI juga mengingatkan nasabah untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pihak bank."Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN, password, kode OTP, atau CVC kepada pihak manapun, serta hindari mengeklik link yang tidak resmi," tulis BSI dalam pernyataan resminya.Momen Razman Nasution Gebrak Meja, Gelang Terlepas & Kembali Lagi! Netizen Ini Sih AjaibBSI telah mengumumkan bahwa pemeliharaan sistem dijadwalkan pada Minggu (9/2/2025) pukul 01:00-05:00 WIB. Dalam waktu tersebut, layanan transaksi dipastikan tidak dapat digunakan. Namun, BSI menegaskan bahwa data dan dana nasabah tetap aman selama proses ini berlangsung.Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi BSI Call Center di 14040 atau mengunjungi kanal resmi BSI untuk pembaruan lebih lanjut.****
Read More
Tanpa Rumor & Drama, Angga Yunanda Diam-Diam Nikahi Shenina Cinnamon!
Tanpa Rumor & Drama, Angga Yunanda Diam-Diam Nikahi Shenina Cinnamon!
Lingkaran.id -Kabar bahagia datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor Angga Yunanda secara diam-diam telah mempersunting kekasihnya, Shenina Cinnamon, tanpa banyak rumor atau pengumuman sebelumnya. Momen spesial ini terungkap dari unggahan di akun Instagram @angga pada Senin (10/2), yang langsung menghebohkan para penggemar.MOLA BKN, Cara Mudah Pantau Layanan Kepegawaian ASN, Cek Status NIP & Kenaikan PangkatDalam foto yang diunggah, Angga dan Shenina tampak anggun dalam balutan busana pengantin serba putih. Angga tampil gagah dengan beskap putih berpayet, kain tenun silver, serta penutup kepala, sementara Shenina tampak memukau dengan kebaya elegan dan mahkota perak yang semakin mempercantik penampilannya. Caption manis yang dituliskan Angga, “Forever and always,” semakin memperkuat makna kebersamaan mereka.Pernikahan mereka digelar secara tertutup di Bvlgari Resort Bali, sebuah lokasi mewah dengan pemandangan laut yang menakjubkan. Tak heran, banyak warganet yang terkejut sekaligus kagum dengan bagaimana pasangan ini berhasil menjaga privasi momen sakral mereka.Momen Razman Nasution Gebrak Meja, Gelang Terlepas & Kembali Lagi! Netizen Ini Sih AjaibHubungan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon sendiri telah berlangsung selama hampir tiga tahun. Selama itu, keduanya dikenal sebagai pasangan yang harmonis namun jarang mengumbar kemesraan di depan publik. Keputusan mereka untuk menikah tanpa gembar-gembor pun mendapat pujian dari banyak pihak.Unggahan pernikahan ini pun langsung dibanjiri komentar dari penggemar dan rekan selebriti. Banyak yang memberikan ucapan selamat serta doa agar rumah tangga mereka langgeng dan bahagia.****
Read More
MOLA BKN, Cara Mudah Pantau Layanan Kepegawaian ASN, Cek Status NIP & Kenaikan Pangkat
MOLA BKN, Cara Mudah Pantau Layanan Kepegawaian ASN, Cek Status NIP & Kenaikan Pangkat
Lingkaran.id-Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon ASN yang ingin mengetahui progres layanan kepegawaian mereka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan platform resmi bernama Monitoring Layanan (MOLA) BKN. Dengan sistem ini, proses pengecekan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), kenaikan pangkat, pindah instansi, hingga pencantuman gelar akademik menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.MOLA BKN adalah sistem notifikasi yang memungkinkan ASN untuk memantau status berbagai layanan kepegawaian tanpa harus datang langsung ke kantor BKN. Platform ini dapat diakses melalui https://monitoring-siasn.bkn.go.id/ secara gratis dan real-time.Dipecat dari PT Timah, Wenny Myzon Ancam Bongkar Skandal dan Siap Dipanggil KPKBagi ASN atau Calon ASN yang ingin memantau proses layanan mereka, ikuti langkah berikut:Akses Situs Resmi: Kunjungi https://monitoring-siasn.bkn.go.id/.Pilih Jenis Layanan: Misalnya, untuk mengecek NIP, pilih menu “Penetapan NIP/NI PPPK”.Masukkan Data Diri: Input NIP atau Nomor Peserta Seleksi sesuai dengan layanan yang ingin dicek.Verifikasi OTP: Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau WhatsApp yang terdaftar.Cek Status: Setelah verifikasi, Anda dapat melihat tahapan proses layanan kepegawaian secara lengkap.BKN Segera Terapkan Kerja Fleksibel: ASN 3 Hari WFO, 2 Hari WFASelain penetapan NIP dan kenaikan pangkat, beberapa layanan lain yang bisa dipantau melalui MOLA BKN meliputi:Pindah InstansiPencantuman Gelar AkademikPeninjauan Masa KerjaPemberhentian PNSLayanan Mola BKN ini sepenuhnya gratis dan dapat diakses kapan saja. ASN hanya perlu memastikan bahwa email dan nomor ponsel yang terdaftar di MyASN sudah benar dan aktif.Mudah dan Cepat: Bisa diakses dari mana saja secara online.Transparan: Memudahkan ASN dalam mengetahui progres layanan tanpa perantara.Notifikasi Real-Time: Setiap tahapan akan diinformasikan langsung melalui email atau WhatsApp.Hadirnya MOLA BKN, pengecekan layanan kepegawaian kini lebih praktis dan transparan.***
Read More
BKN Segera Terapkan Kerja Fleksibel: ASN 3 Hari WFO, 2 Hari WFA
BKN Segera Terapkan Kerja Fleksibel: ASN 3 Hari WFO, 2 Hari WFA
Lingkaran.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel dengan skema tiga hari kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan dua hari kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa aturan ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara efektivitas kinerja pegawai dan peningkatan kualitas layanan publik. Fleksibilitas kerja ini akan diterapkan pertama kali di lingkungan internal BKN sebelum diperluas ke instansi lain.Bantuan Sosial PKH & BPNT Tahap 1 Segera Dicairkan, Simak Jadwal Dan Cara Cek PenerimanyaProf. Zudan menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8. Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk mengatur pola kerja pegawainya agar tetap selaras dengan kebutuhan organisasi.Selain itu, pengaturan mengenai disiplin kerja ASN juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menetapkan bahwa pegawai tetap wajib memenuhi jam kerja yang telah ditentukan, meskipun dalam sistem kerja yang lebih fleksibel."Prinsip utama dalam penerapan fleksibilitas kerja ini adalah memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. ASN tetap harus memenuhi kewajiban jam kerja dan menyelesaikan tugas-tugasnya dengan optimal, baik saat bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain," ujar Prof. Zudan dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (9/2/25).Lebih lanjut, Prof. Zudan menegaskan bahwa implementasi kebijakan kerja fleksibel ini diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi di tingkat Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Mereka bertanggung jawab dalam menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan skema kerja ini berdasarkan kebutuhan organisasi.Namun, tidak semua ASN dapat bekerja secara fleksibel. Prof. Zudan menekankan bahwa pegawai yang bertugas dalam pelayanan langsung kepada masyarakat atau yang memiliki peran dalam operasional pemerintahan akan tetap bekerja secara penuh dari kantor agar layanan publik tetap berjalan optimal.Kejaksaan Agung RI menetapkan IR pada kasus PT.Asuransi Jiwasraya, Negara rugi 16 triliunSaat ini, aturan terkait fleksibilitas kerja ASN di lingkungan BKN masih dalam tahap finalisasi. Prof. Zudan menyebutkan bahwa penerapan 2 hari WFA dan 3 hari WFO akan segera dimulai dalam waktu dekat.“BKN berkomitmen untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kerja ASN tetap terjaga, dengan tetap berpacu pada target kinerja yang telah ditetapkan. Kualitas layanan kepada masyarakat harus tetap menjadi yang utama dalam skema kerja fleksibel ini,” tegasnya.Sebagai bagian dari upaya modernisasi birokrasi, penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, keseimbangan kerja, serta efisiensi dalam penggunaan sumber daya instansi pemerintahan.***
Read More
Dipecat dari PT Timah, Wenny Myzon Ancam Bongkar Skandal dan Siap Dipanggil KPK
Dipecat dari PT Timah, Wenny Myzon Ancam Bongkar Skandal dan Siap Dipanggil KPK
Lingkaran.id - Wenny Myzon, atau yang memiliki nama asli Dwi Citra Weni, kembali menjadi sorotan publik setelah dipecat dari PT Timah akibat kontroversinya di media sosial. Alih-alih diam dan menerima keputusan tersebut, ia justru menantang akan mengungkap sebuah skandal besar. Bahkan, ia menyatakan siap dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta secara terang-terangan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya.Keputusan pemecatan Wenny terjadi setelah videonya yang menghina pekerja honorer pengguna BPJS viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Video tersebut memperlihatkan dirinya dengan nada meremehkan menyebut bahwa pekerja honorer yang menggunakan BPJS harus antre untuk mendapatkan layanan kesehatan, sementara ia sendiri mendapatkan prioritas berkat statusnya sebagai karyawan PT Timah.Tak Kapok! Setelah Dipecat, Wenny Myzon Kembali Sindir BPJS dan Honorer dalam Promosi JamuBerbeda dari ekspektasi banyak orang, Wenny tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Melalui akun TikTok pribadinya, @wennymyzon1, ia justru mengunggah beberapa pernyataan yang dianggap sebagai sindiran terhadap pihak yang memecatnya.“Dengan hormat saya umumkan, jika dulu saya kena SP2 bukan karena saya merugikan perusahaan, tapi karena hal di luar kendali. Menyala… Tapi saya ikhlas @gerindra #indonesia #bumn #tambang #president,” tulisnya dalam unggahan pada Jumat (7/2/2025).Lebih lanjut, Wenny menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana seperti pencurian atau korupsi, sehingga menurutnya pemecatan tersebut tidak sebanding dengan kesalahan yang ia lakukan.“Kena SP2 bukan karena mencuri, apalagi korupsi. Menyala, presidenkuuu,” ujarnya dengan nada sarkastik.Dalam unggahan lainnya, Wenny secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk dipanggil KPK terkait dugaan skandal yang akan ia bongkar.“Ganung baju, siap, Ibu. Saya akan show time! Saya siap dipanggil KPK,” tulisnya, seakan memberi sinyal bahwa ia memiliki informasi penting terkait suatu kasus.Tak hanya itu, Wenny juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya. Ia menyebut bahwa ada pihak yang melakukan praktik ‘mengibuli’ masyarakat dan menyamakan kasus tersebut dengan penggunaan tas palsu atau ‘KAWE’ yang diperiksa oleh KPK.“Katanya tas KW saat diperiksa KaPeKah. Fiks, seluruh masyarakat Wakanda kena kibul. Woiii, aku dihukum karena menghina ‘honorer’, tapi kalian mengibuli masyarakat? Menyala… Pak Prabowo, saya kena SP2 karena berada di barisan ini. Tolong, Pak, korupsi dijadikan pecel lele,” tulisnya dengan gaya khasnya.Pernyataan ini sontak menuai banyak komentar dari warganet. Sebagian besar mengkritik sikapnya yang dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah sedikit pun atas insiden yang menyebabkan dirinya kehilangan pekerjaan.Salah satu komentar berbunyi, “Nggak ada nyesel-nyeselnya sama sekali,” yang kemudian dibalas Wenny, “Ngapain aku nyesel? Tujuanmu sudah berhasil kan?”. Tak berhenti di situ, ia juga menantang para warganet yang sebelumnya ramai menghujatnya untuk melanjutkan serangan mereka.“Buzzer jangan mundur dulu. Kok sepi kali kalian nge-up video saya sekarang? Nggak kayak kemarin caci makinya. Kenapa nih? Gak seru lah, padahal bioskop aku mau tayang loh. Ayo hujat lagi dong,” ucapnya dengan nada sinis.Viral Hina Pegawai Honorer Gunakan BPJS, Karyawan PT Timah Resmi Dipecat!Menariknya, di tengah badai kontroversi yang terus berlanjut, Wenny justru mengumumkan rencananya untuk berlibur ke Jepang. Hal ini semakin memicu reaksi publik yang menilai bahwa ia tidak memiliki rasa tanggung jawab atas ucapannya di media sosial.Sejumlah warganet menilai bahwa keputusan PT Timah untuk memecat Wenny adalah langkah yang tepat mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari pernyataannya. Beberapa netizen juga mendesak agar pihak berwenang menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam pernyataan-pernyataannya yang menyinggung banyak pihak.Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari KPK maupun pihak terkait mengenai pernyataan Wenny yang mengaku siap membongkar skandal besar. Publik kini menunggu apakah ancamannya benar-benar akan terealisasi atau hanya sekadar sensasi untuk mencari perhatian.***
Read More
Valyano Boni Raphael Dipecat karena Terindikasi NPD? Ini Fakta yang Terungkap
Valyano Boni Raphael Dipecat karena Terindikasi NPD? Ini Fakta yang Terungkap
Lingkaran.id - Nama Valyano Boni Raphael, seorang siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat, tengah menjadi sorotan setelah dikeluarkan dari pendidikan menjelang pelantikannya sebagai anggota Polri. Kasus ini menjadi perbincangan luas karena melibatkan tuduhan gangguan kepribadian serta dugaan unsur balas dendam terhadap keluarganya.Pemecatan Valyano Boni Raphael dari SPN Polda Jabar dilakukan pada 3 Desember 2024, dengan alasan utama dugaan Narcissistic Personality Disorder (NPD) serta riwayat ketidakhadiran dalam sejumlah jam pelajaran. Namun, keputusan ini menimbulkan pro dan kontra, bahkan menjadi pembahasan di Komisi III DPR RI.Valyano, yang sebelumnya diterima sebagai calon anggota Polri bersama 17 personel penyandang disabilitas lainnya pada 10 Oktober 2024, dinyatakan tidak memenuhi standar pendidikan di SPN Polda Jabar.Kejaksaan Agung RI menetapkan IR pada kasus PT.Asuransi Jiwasraya, Negara rugi 16 triliunKepala SPN Polda Jabar, Kombes Dede Yudi Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa Valyano tercatat absen selama 132 jam atau 12 persen dari total jam pelajaran, serta tidak mengikuti 100 jam kegiatan lapangan, yang secara keseluruhan mencapai 19,33 persen dari total waktu pendidikan.Selain itu, Valyano juga memiliki riwayat dikeluarkan dari pendidikan Kodiklat TNI AL pada tahun 2023 dengan alasan kesehatan. Namun, dalam proses seleksi di SPN Polda Jabar, ia tidak mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjalani pendidikan militer, yang dianggap sebagai bentuk kebohongan dalam penelusuran mental kepribadian (PMK).Pihak SPN Polda Jabar, melalui psikolog Ipda Ferren Azzahra Putri, menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Valyano didiagnosis memiliki NPD. Beberapa indikasi yang dikemukakan adalah perilaku arogan, permintaan fasilitas di luar ketentuan, serta tindakan manipulatif dengan meminta teman memukulnya agar terlihat seolah mendapat perlakuan kasar dari pengasuh.Namun, pernyataan ini dipatahkan oleh Kabid Dokkes Polda Jabar, Kombes Dr. Nariyana, yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter spesialis, Valyano tidak memiliki gangguan jiwa. Bahkan, ia disebut memiliki kecerdasan di atas rata-rata, meskipun cara berpikirnya dianggap kurang matang dan membutuhkan validasi dari orang lain.Ketidakcocokan hasil pemeriksaan ini menjadi perhatian Komisi III DPR RI, khususnya anggota DPR Ahmad Sahroni. Ia menilai bahwa tuduhan NPD terhadap Valyano lebih bersifat subjektif dan tidak berdasar pada analisis medis yang kuat.Kasus ini semakin kontroversial karena latar belakang keluarga Valyano. Ayahnya, AKBP Bonifacius Surano, merupakan Kasatlantas Polres Depok dan memiliki karier cemerlang di kepolisian. Beberapa pihak menduga bahwa pemecatan Valyano berkaitan dengan posisi ayahnya, yang diduga memiliki konflik dengan pihak tertentu.Ibunda Valyano, Veronica, juga menuturkan bahwa anaknya pernah mengalami kekerasan dari seseorang yang berpakaian hitam di luar lingkungan sekolah. Pelaku sempat menanyakan tentang ayahnya sebelum melakukan tindakan kekerasan.Sempat Terancam Gagal, MAN 2 Model Medan Akhirnya Hantarkan 332 Siswa Ke SNBP 2025,Terbanyak Di Sumatera!Hal ini memicu kecurigaan Ahmad Sahroni bahwa pemecatan Valyano bukan semata karena faktor akademik atau psikologis, melainkan adanya unsur balas dendam terhadap ayahnya.Kasus Valyano Boni Raphael kini menjadi perbincangan luas, dengan sebagian pihak mendukung upayanya mencari keadilan, sementara yang lain menilai bahwa keputusan SPN Polda Jabar sudah sesuai prosedur. Kejelasan mengenai statusnya kini berada di tangan Komisi III DPR RI, yang tengah menyelidiki lebih dalam terkait kejanggalan dalam pemecatannya.Perkembangan kasus ini masih terus berlanjut, dan publik menantikan keputusan final apakah Valyano benar-benar layak dipecat atau terdapat faktor lain yang memengaruhi keputusan tersebut.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik