KPK Gelar Lelang Aset Rafael Alun Trisambodo, Hasil Capai Rp 4 Miliar
Wulan _ 4 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan lelang sejumlah aset milik terpidana kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa kegiatan lelang ini bertujuan untuk menjaga nilai aset tetap optimal. Hal ini penting agar aset yang disita dapat memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.Aipda R, Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Resmi Diberhentikan Tidak Hormat“Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun. Dengan demikian, potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” jelas Mungki dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).Dari lelang yang dilakukan, total aset milik Rafael Alun yang terjual mencapai Rp 4,04 miliar. Nilai tersebut bahkan melampaui harga limit penawaran yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 3 miliar.“Aset-aset Rafael Alun Trisambodo memiliki limit total Rp 3.000.279.788. Namun, dari hasil lelang, aset yang terjual berhasil mencapai Rp 4.040.125.000. Ini menunjukkan peningkatan sebesar 123% dari harga limitnya,” ungkap Mungki.Meski banyak aset berhasil terjual, beberapa barang milik Rafael Alun masih belum laku dalam lelang tersebut. Beberapa di antaranya adalah:Empat tas Hermes dengan nilai total mencapai Rp 241.535.000.Satu unit motor Harley Davidson berwarna hitam dengan nilai Rp 390.504.000.KPK memastikan bahwa kegiatan lelang ini menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Langkah ini juga menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi, sesuai semangat Hari Anti Korupsi Sedunia.Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan AsetLelang aset ini diharapkan dapat menjadi pesan kuat bahwa hasil tindak pidana korupsi akan terus dikejar hingga memberikan manfaat nyata bagi negara."Kami akan terus mengupayakan agar aset-aset lain yang belum terjual dapat dilelang pada kesempatan berikutnya," tutup Mungki.***
Read More Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan Aset
Wulan _ 4 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Pengusaha Harvey Moeis menghadapi tuntutan berat berupa hukuman 12 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024)."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.Anggota DPR Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup: Ringankan Beban RakyatJaksa juga mengajukan permintaan agar harta benda Harvey disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti yang ditetapkan. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan pada Rabu (14/8/2024), Harvey disebut sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Ia diduga meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan dari kerja sama tersebut.Viral Irjen Purn Ricky Sitohang Semprot Agus Salim Terkait Kisruh Donasi Rp 1,3 MiliarJaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim dengan total kerugian negara mencapai Rp 420 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey menggunakan rekening atas nama Ratih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk istrinya, Sandra Dewi. Selain itu, jaksa juga mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan Harvey melalui berbagai pembelian barang dan aset mewah.Beberapa temuan tersebut meliputi:Tas Branded: Sebanyak 88 item.Perhiasan: Sebanyak 141 item.Aset dan Properti: Termasuk sewa rumah mewah di Melbourne, Australia.Kendaraan Mewah: MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.Jaksa menilai bahwa pembelian tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi yang dilakukan Harvey. Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang fantastis serta gaya hidup mewah yang dijalani terdakwa dan keluarganya. Hingga saat ini, pengadilan masih melanjutkan proses persidangan untuk menentukan putusan akhir bagi Harvey Moeis.
Read More Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan dan Jadi Tersangka
Wulan _ 5 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Seorang oknum polisi berinisial R yang terlibat dalam penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah, yang juga mendapat asistensi dari Mabes Polri."Pelaku akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang telah dilakukan," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, pada Rabu (27/11/2024).KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Pemerasan di PemprovKombes Pol. Artanto memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan transparansi penuh dan berdasarkan fakta yang akurat. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut melepaskan dua tembakan dalam insiden tersebut."Dua kali tembakan, menyebabkan tiga korban terluka," ujarnya.Dalam peristiwa yang terjadi di tengah tawuran antargangster itu, tembakan pelaku menyerempet badan korban berinisial A dan melukai tangan korban lain berinisial S. Sementara itu, korban berinisial GRO menjadi salah satu siswa yang terdampak serius dalam kejadian tersebut. Polisi telah memeriksa setidaknya 17 saksi terkait insiden ini. Selain itu, empat pelaku tawuran dari kelompok gangster yang terlibat dalam keributan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Viral, Sekelompok Wanita Gerebek Temannya yang Diduga Mencuri Uang di Kontrakan"Empat pelaku tawuran dari kedua kelompok sudah dijadikan tersangka," tambah Kombes Pol. Irwan Anwar.Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian Jawa Tengah, mengingat keterlibatan aparat yang berujung pada korban jiwa. Dengan penahanan pelaku dan sidang etik yang menantinya, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, sekaligus menjadi pelajaran untuk mencegah tindakan serupa kembali terjadi.***
Read More Ungkap Dugaan Pesta Narkoba di Lapas, Sipir Klaim Difitnah Positif Narkoba
Wulan _ 5 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Robby Ardiyansyah, seorang sipir Lapas di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang sempat memviralkan dugaan narapidana menggelar pesta narkoba dengan musik remix, akhirnya angkat bicara. Dalam video klarifikasinya, Robby membantah keras pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, yang sebelumnya menudingnya positif menggunakan narkoba.Robby menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya. Ia menyebut hasil tes urine membuktikan dirinya hanya positif benzodiazepin (benzo), obat yang dikonsumsinya berdasarkan resep dari Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar.Polling Uang Donasi, Hanya 7 Donatur Sisihkan Rp 900 Ribu untuk Agus Salim"Saya tidak positif narkoba. Hasil tes urine menunjukkan saya positif benzo karena saya minum obat dari rumah sakit," ungkap Robby pada Selasa (19/11/2024).Ia juga mengakui pernah terjerat narkotika di masa lalu, namun menyesalkan fakta tersebut digunakan untuk mendiskreditkan dirinya setelah ia mengungkap kondisi di Lapas Tanjung Raja."Saya merasa dipojokkan seolah-olah masih menggunakan narkoba. Ini adalah pencemaran nama baik," tegasnya.Robby menyatakan saat ini berada di bawah tekanan berat akibat tuduhan tersebut. Ia meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta keadilan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto."Saya merasa ada pembunuhan karakter terhadap diri saya. Saya hanya ingin keadilan," ujar Robby.Sebelumnya, Mulyadi, Kadivas Kemenkumham Sumsel, membantah keras adanya pesta narkoba di Lapas Tanjung Raja. Ia menyebut video yang viral tersebut sebenarnya direkam pada Agustus 2024 dan kembali menjadi sorotan pada November 2024."Tidak ada pesta narkoba di dalam Lapas. Video itu sengaja direkam oleh Robby untuk menekan narapidana agar mendapatkan uang," ungkap Mulyadi, Jumat (18/11/2024).Mahasiswa Papua Sriwijaya Tolak Program Transmigrasi, Ancam Keberlanjutan Budaya dan EkosistemIa juga menambahkan bahwa Robby telah terindikasi menggunakan narkoba sejak 2021 dan telah menjalani rehabilitasi dua kali. Saat ini, Robby telah dimutasi dan terancam pemecatan dari statusnya sebagai ASN."Dia masih ASN, tapi sudah dipindahtugaskan dan akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan," tegas Mulyadi.Kejadian ini memunculkan sorotan tajam terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan serta perlakuan terhadap petugas yang mencoba mengungkap dugaan pelanggaran di dalam sistem. Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan.***
Read More Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Terkait Dugaan Korupsi Importasi Gula Dimulai Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sulistiyo. A Darmawan 5 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memulai sidang perdana praperadilan hari ini, Senin (18/11/2024), terkait dengan dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong. Sidang ini menjadi sorotan publik karena menguji sahnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Lembong. Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang akan menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ari menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, dan oleh karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya langkah penyidikan tersebut.Perjalanan Timnas Indonesia Di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bisa Lolos Lewat Laga Lawan Arab Saudi?Tom Lembong dan Kasus Korupsi Importasi GulaTom Lembong, bersama dengan CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), telah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi pada 2015-2016. Kejaksaan Agung mengklaim bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.Kedua tersangka, termasuk Tom Lembong, telah ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan tokoh publik yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.Protes Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Berdasarkan Bukti CukupAri Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Ari menganggap bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan Agung untuk menetapkan Lembong sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku."Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya proses penyidikan yang telah dilakukan," ujar Ari Yusuf Amir.Kejaksaan Agung Mengklaim akan Usut Tuntas Kasus Korupsi Importasi GulaDi sisi lain, Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini, mengklaim bahwa mereka akan mengusut tuntas dugaan korupsi ini, termasuk kemungkinan untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini. Kejaksaan Agung juga menyebut bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa, dan penyidikan akan terus berjalan.Kejaksaan Agung menekankan bahwa kasus ini merugikan negara hingga Rp400 miliar dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak dalam proses hukum yang sedang berlangsung.Kisruh Denny Sumargo dan Farhat Abbas Memanas, Densu Ungkap Alasan Kunjungi Rumah FarhatProses Hukum yang Masih BerlanjutSidang praperadilan ini akan menjadi momen penting dalam proses hukum Tom Lembong. Hasil dari sidang perdana nanti akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut sah atau harus dibatalkan. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait apakah Kejaksaan Agung dapat melanjutkan proses hukum terhadap Tom Lembong dan pihak-pihak terkait lainnya, ataukah akan ada perubahan dalam status hukum mereka.Proses ini juga akan menjadi perhatian bagi banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia, khususnya yang melibatkan pejabat negara dan tokoh publik.Kejaksaan Agung Siap Buka Kemungkinan Tersangka BaruKejaksaan Agung juga menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk menjerat tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula ini. Hal ini menandakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, dan lebih banyak saksi akan diperiksa dalam waktu dekat.***
Read More Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas, Kejagung Tangkap Pengacara dan Mantan Pejabat MA
Sulistiyo. A Darmawan 6 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan UM sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. MW yang sebelumnya hanya berstatus Saksi, kini ditahan.“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status ibu terpidana Ronald Tannur menjadi tersangka,” ungkap Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta.Denny Sumargo Datangi Rumah Farhat Abbas Usai Pernyataan Akan DihajarKasus ini bermula ketika tiga hakim PN Surabaya, yaKejagung juga mengembangkan kasus ini dengan menangkap Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mempengaruhi keputusan hakim agung dalam kasasi yang memperkuat vonis bebas Ronald Tannur. Namun, setelah putusan kasasi keluar, vonis Tannur diubah menjadi hukuman penjara lima tahun.Dengan rangkaian penangkapan ini, Kejagung terus menggali lebih dalam jaringan yang terlibat dalam upaya penyuapan untuk mengubah hasil konferensi. "Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat.Polisi Tangkap Oknum DPRD atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah UmurKejagung mengingatkan bahwa kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan aktor-aktor kunci dalam sistem peradilan, termasuk hakim dan pejabat di MA..***
Read More Pasca Penangkapan Alnaura, Korban Investasi Bodong Kirim Karangan Bunga untuk Kejari Palembang
Wulan _ 6 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Setelah penangkapan buronan kasus penipuan investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti alias Selebgram Alnaura, masyarakat menunjukkan rasa lega dengan mengirimkan banyak karangan bunga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, puluhan karangan bunga berjejer di sepanjang pinggir jalan menuju kantor kejaksaan, sebagai bentuk apresiasi publik atas keberhasilan aparat dalam menangkap Alnaura.Puncak Acara Generasi Digital Intelektual (GDI) 2024 Berlangsung Spektakuler: Wujudkan Generasi dan Ekosistem Digital BerkualitasKarangan bunga ini sebagian besar berasal dari para korban penipuan yang pernah dilakukan oleh selebgram tersebut. Pesan dalam karangan bunga ini mengandung ungkapan terima kasih sekaligus sindiran tajam bagi Alnaura, yang sebelumnya sempat meresahkan masyarakat melalui modus penipuan berkedok investasi.Salah satu karangan bunga bertuliskan pesan, "Welcome back penghuni lapas abadi," yang mencerminkan kekesalan korban dan harapan agar Alnaura mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.Alnaura, yang dikenal sebagai figur publik dengan jumlah pengikut media sosial cukup besar, awalnya menggunakan pengaruhnya untuk menawarkan investasi kepada pengikutnya.Namun, skema investasi yang dijalankannya berujung pada kebohongan dan menyebabkan banyak korban mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus penipuan yang merugikan banyak pihak dan menjadi sorotan publik selama masa pencarian Alnaura.Penangkapan Alnaura bukan hanya disambut oleh para korban, tetapi juga diapresiasi oleh masyarakat luas. Melalui karangan bunga ini, publik menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus penipuan berbasis investasi ilegal.Pesona Kyran Djiwandono di Pelantikan Presiden 2024, Curi Perhatian NetizenKejaksaan Tinggi Sumsel berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengupayakan pengembalian kerugian korban semaksimal mungkin, serta menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara transparan.Kasus Alnaura diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok investasi, khususnya melalui media sosial. Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu menggiurkan, serta meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa.***
Read More Pria ini Diperas Usai Pesan Jasa Layanan di MiChat: Pelaku Menyamar Jadi Wanita
Wulan _ 9 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Seorang pria asal Surabaya mengalami pengalaman pahit saat berkunjung ke Pekanbaru. Niat hati ingin mencari hiburan, pria tersebut malah menjadi korban penipuan melalui aplikasi kencan MiChat.Pria yang enggan disebutkan namanya ini menceritakan bahwa ia menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan jasa layanan. Setelah beberapa kali berkomunikasi dengan seseorang yang ia kira adalah seorang wanita, mereka sepakat untuk bertemu.Viral Aksi Nekat Pengendara Motor Tabrak Polisi Saat Operasi Lalu LintasNamun, ketika pertemuan berlangsung, ia sangat terkejut karena orang yang muncul bukanlah wanita seperti yang terlihat di foto profil, melainkan seorang pria. Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Budi, merasa sangat kecewa dan ditipu.Ia segera meminta pembatalan layanan tersebut. Namun, bukannya menerima permintaan maaf, pria yang mengaku sebagai wanita di aplikasi, yang ternyata bernama Aldi, malah marah dan memanggil dua orang temannya. Situasi semakin tegang, dan Budi merasa terancam.Dalam kondisi tersebut, Budi tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu kepada Aldi dan kedua temannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah kejadian itu, Budi segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.Fashion Stylist Wanda Hara Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penistaan AgamaPolisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan. Mereka mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pengguna aplikasi kencan online untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui dunia maya. Keamanan harus selalu diutamakan untuk menghindari penipuan dan kejahatan lainnya.***
Read More Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Wulan _ 9 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Pada sidang putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian."Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024).Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Putusan Hari iniDalam sidang tersebut Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada Syahrul Yasin Limpo. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan.Majelis Hakim menyatakan bahwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pungutan liar atau pemerasan.Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah didapatkan SYL terbukti meminta uang dari pejabat Kementerian Pertanian melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian saat itu, Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Total uang yang diterima SYL dan rekan-rekannya mencapai Rp 44,269 miliar dan USD 30,000.Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas SYL, seperti sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam, pemberian sembako kepada masyarakat, serta pembayaran kegiatan keagamaan. Namun, ada juga uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, seperti pembelian perhiasan, mobil, sewa kendaraan, perawatan kecantikan, serta pesta keluarga. Selain itu, terdapat pemberian perhiasan kepada pihak lain atas nama SYL.Uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan Partai NasDem, termasuk bantuan acara pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) NasDem di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.Pantun Jaksa KPK untuk SYL di Sidang Korupsi: Janganlah Mengaku Pahlawan Jikalau Engkau Masih Suka BiduanHakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya mencapai Rp 14,147 miliar dan USD 30 ribu, atau setara dengan Rp 14,6 miliar.Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, setelah dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam perkara ini. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara.Tidak hanya SYL dalam sidang putusan tersebut, Hatta dan Kasdi yang juga berstatus terdakwa, dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta enam tahun penjara.***
Read More Mencengangkan! Mantan Bupati Langkat Dibebaskan dari Dakwaan TPPO
Wulan _ 9 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat telah memutuskan bahwa Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andriansyah pada hari Senin, 8 Juli 2024."Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama hingga keenam," ujar Andriansyah dalam pembacaan putusannya.Viral Momen Haru Ayah Menangis dan Peluk Putrinya yang Jadi Korban KDRTDalam sidang yang berlangsung, hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya dalam kasus TPPO ini. Keputusan ini mencakup seluruh dakwaan yang diajukan, dari dakwaan pertama hingga keenam. Selain itu, hakim juga menginstruksikan agar hak-hak serta martabat Terbit dipulihkan akibat dampak dari proses hukum yang dijalaninya."Dua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, serta harkat martabatnya," lanjut Andriansyah dalam putusannya.Tidak hanya itu, hakim juga menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban. Permohonan restitusi tersebut sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan untuk 14 korban dan ahli waris mereka. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.Miris! Seorang Ibu Bawa Bayi 1 Tahun Naik Wahana Ekstrem"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutup Andriansyah.Putusan ini menimbulkan kebingungan di kalangan publik, mengingat tindakan sadis yang dilaporkan telah dilakukan terhadap para korban dalam kasus ini. Banyak yang mempertanyakan bagaimana dakwaan serius seperti perdagangan orang bisa berakhir dengan pembebasan tanpa hukuman. Banyak yang berharap agar hak dan keadilan para korban tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia."Lemaknyo man punyo banyak duet samo kuasa. Segalo pacak diatur asak ado (duet) pacak dibeli galo," ungkap seorang netizen***
Read More