Wulan _

Wulan _

Penulis Terverifikasi
-
4,052
Total Post
4,093
Experience Points
2023
Tahun Bergabung
Master
Contributor Level
Progres Naik Ke Level Selanjutnya 🚀 (4.7%)
Dipanggil Komnas PA, Virgoun Bantah Paksa Anak Tinggal Bersamanya
Dipanggil Komnas PA, Virgoun Bantah Paksa Anak Tinggal Bersamanya
Lingkaran.id - Konflik mengenai hak asuh anak antara musisi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli, masih belum menemukan titik akhir. Terbaru, Virgoun memenuhi panggilan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada Selasa (10/2/2026), menyusul laporan yang dilayangkan Inara terkait dugaan pemaksaan membawa ketiga anak mereka.Usai menjalani pemeriksaan, Virgoun memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menepis tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan tidak pernah memaksa anak-anaknya untuk tinggal bersama dirinya.Baznas Rilis Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidiah 2026, Ini Rinciannya“Saya tidak pernah memaksa anak-anak untuk ikut atau tinggal dengan saya,” ujar Virgoun.Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya menghalangi Inara untuk bertemu anak-anak. Menurut Virgoun, hingga sebelum laporan ke Komnas PA dibuat, Inara masih memiliki kesempatan bertemu dengan ketiga anak mereka, termasuk di lingkungan sekolah.“Ke sekolah masih ketemu, siang hari sebelum laporan ke Komnas juga masih ketemu anak-anak. Jadi saya juga bingung kenapa sampai dilaporkan,” ungkapnya.Virgoun turut menanggapi isu yang menyebut polemik hak asuh ini berkaitan dengan persoalan finansial, khususnya kekhawatiran Inara tidak lagi menerima uang bulanan. Ia menilai anggapan tersebut terlalu menyederhanakan masalah yang sedang dihadapi.“Kalau dibilang soal uang, rasanya terlalu dangkal. Ini bukan urusan uang,” tegasnya.Meski harus kembali berurusan dengan proses hukum dan lembaga perlindungan anak, Virgoun mengaku tidak keberatan. Ia menyatakan siap menjalani seluruh tahapan demi memastikan kepentingan terbaik bagi anak-anaknya.“Sebagai orang tua, saya juga sadar tidak sempurna. Kalau memang ada kekurangan dan itu dikoreksi lewat pihak ketiga yang tujuannya untuk anak-anak, saya tidak kecewa. Justru saya syukuri,” katanya.Virgoun mengungkapkan bahwa sebenarnya ia ingin kehidupannya kembali stabil dan tidak lagi terseret konflik berkepanjangan dengan mantan istrinya. Namun, situasi yang ada membuatnya harus tetap menghadapi proses tersebut.“Sudah ingin hidup lebih tenang, tidak mau lagi berurusan dengan masalah hukum. Tapi demi anak-anak, ya harus dijalani,” ujarnya.Heboh Dugaan Penyekapan di Gudang Jasa Pengiriman, Polisi Ungkap Fakta SebenarnyaIa juga menjelaskan bahwa jalur Komnas PA menjadi satu-satunya pilihan karena komunikasi langsung dengan Inara sudah lama terputus. Virgoun menyebut dirinya tidak dapat berkomunikasi secara langsung lantaran akses komunikasi mantan istrinya dikelola oleh suami barunya, Insanul Fahmi.***“Sudah sekitar setahun tidak ada komunikasi langsung. WhatsApp-nya dipegang suaminya,” pungkas Virgoun.***
Read More
Pemilik Brand Thanksinsomnia Beri Klarifikasi Usai Diterpa Dugaan Pelecehan Seksual
Pemilik Brand Thanksinsomnia Beri Klarifikasi Usai Diterpa Dugaan Pelecehan Seksual
Lingkaran.id - Pengusaha muda sekaligus pemilik brand lokal Thanksinsomnia, Mohan Hazian, akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat dan ramai diperbincangkan di media sosial.Isu tersebut bermula dari sebuah utas yang diunggah di platform X, di mana seorang perempuan membagikan pengalamannya saat terlibat sebagai talent dalam sesi pemotretan dan pengambilan video untuk sebuah brand lokal. Dalam unggahan itu, pemilik brand disebut berinisial M.Pelajar Korea Utara Terancam Hukuman Mati Gegara Tonton Squid GamePerempuan tersebut mengisahkan bahwa saat kegiatan berlangsung, ia bekerja bersama dua fotografer, salah satunya berinisial M, serta seorang talent scouter yang sebelumnya menghubunginya untuk pekerjaan tersebut. Selama proses pemotretan, ia mengaku tidak menemukan kejanggalan dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan layaknya kerja profesional.Namun, situasi disebut berubah setelah sesi pemotretan selesai. Korban mengaku sempat mengira akan diajak makan bersama di luar lokasi, tetapi justru diminta kembali masuk ke area photoshoot. Dalam pengakuannya, ia menyebut mengalami tindakan tidak pantas yang dilakukan secara paksa, meskipun dirinya berusaha menolak. Peristiwa tersebut diklaim meninggalkan trauma dan rasa takut yang mendalam.Menanggapi tudingan yang beredar, Mohan Hazian menyampaikan pernyataan terbuka melalui akun Instagram pribadinya, @mohanhazian. Ia mengawali klarifikasinya dengan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul dan dampaknya terhadap banyak pihak.“Saya menyadari situasi ini telah menimbulkan kekecewaan, ketidaknyamanan, bahkan luka bagi banyak orang. Dari hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” tulis Mohan dalam unggahannya, Selasa (10/2).Mohan mengakui dirinya sebagai manusia tidak luput dari kesalahan dan pernah mengambil keputusan yang keliru di masa lalu. Namun demikian, ia dengan tegas membantah tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya.“Saya perlu menegaskan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan. Saya bukan seorang pemerkosa dan tidak pernah melakukan pemerkosaan terhadap siapa pun,” tegasnya.Ia juga meminta masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut secara objektif dan tidak semata-mata menarik kesimpulan dari informasi yang belum sepenuhnya terverifikasi. Menurutnya, tidak semua narasi yang beredar di ruang publik mencerminkan kondisi yang sebenarnya.Dalam pernyataannya, Mohan turut menyinggung adanya kesalahan personal di masa lalu yang menurutnya merupakan kekhilafan dengan pihak lain dan telah berdampak pada keluarganya, khususnya istri dan anak. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadinya dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.Temuan Safe House Korupsi Bea Cukai, Menkeu Akui Reformasi Kemenkeu Belum BersihMohan mengaku siap menerima konsekuensi sosial atas situasi yang berkembang, termasuk hilangnya kepercayaan dan pekerjaan. Ia menyebut hal tersebut sebagai pelajaran berat dalam proses memperbaiki diri ke depan.“Kehilangan kepercayaan dan berbagai konsekuensi lainnya menjadi pengingat bagi saya untuk terus berbenah. Saya kembali memohon maaf kepada semua pihak yang merasa kecewa atau terluka,” tulisnya.Di akhir pernyataannya, Mohan juga meminta agar orang-orang di sekitarnya yang tidak mengetahui persoalan ini tidak diseret atau dikaitkan dengan polemik yang tengah berlangsung.***
Read More
KPK Dalami Peran Sudewo, Kasus Suap Proyek DJKA Berpotensi Seret Banyak Pihak
KPK Dalami Peran Sudewo, Kasus Suap Proyek DJKA Berpotensi Seret Banyak Pihak
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW), sebagai tersangka menjadi momentum penting untuk mengurai dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Lembaga antirasuah menilai posisi Sudewo memiliki peran strategis dalam membuka fakta-fakta baru, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR yang namanya sempat mencuat dalam proses persidangan perkara tersebut. Hingga kini, penyidik masih memusatkan perhatian pada pengembangan kasus yang menjerat Sudewo.Polda Metro Jaya Dalami Laporan terhadap Pandji, Polisi Telusuri Rekaman Utuh “Mens Rea”Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa proses penyidikan saat ini difokuskan pada pendalaman peran Sudewo guna memperoleh gambaran utuh mengenai alur suap proyek DJKA.“Untuk saat ini, kami masih berkonsentrasi pada perkara saudara SDW. Seluruh fakta akan digali secara menyeluruh, namun fokus utama tetap pada yang bersangkutan karena perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).Terkait munculnya nama 18 anggota DPR dalam persidangan sebelumnya, Asep menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan melakukan langkah hukum lanjutan. Namun, status hukum pihak-pihak tersebut akan sangat bergantung pada hasil pengumpulan dan kecukupan alat bukti selama proses penyidikan berlangsung.Kasus Keracunan MBG, Bupati Ungkap Tak Perlu Disikapi Berlebihan“Semua bergantung pada bukti yang kami temukan. Jika alat bukti cukup, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.KPK memastikan akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Penyidik berkomitmen menelusuri setiap fakta yang terungkap guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta tidak berhenti pada satu pihak saja.***
Read More
Tak Gunakan BPJS Setahun, Terancam Dicoret
Tak Gunakan BPJS Setahun, Terancam Dicoret
Lingkaran.id - Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengimbau masyarakat penerima program Universal Health Coverage (UHC) agar tetap aktif memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Ia mengingatkan, kepesertaan BPJS yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama berpotensi membuat pemerintah menilai warga tersebut sudah mampu dan tidak lagi layak menerima bantuan.Peringatan itu disampaikan Afif saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) II Tahun Anggaran 2026 terkait Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Panglima Denai, Gang Syahrul Bayadi, Lingkungan 3, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (7/2/2026).Dinas Kominfo Kota Palembang Tambah 100 CCTV, Perkuat Pengawasan Keamanan hingga Sampah LiarAfif menjelaskan, salah satu indikator yang kerap digunakan dalam evaluasi kepesertaan adalah riwayat pemanfaatan layanan BPJS. Apabila dalam kurun waktu satu tahun kartu BPJS tidak pernah digunakan, maka pemerintah dapat menganggap peserta tersebut tidak lagi membutuhkan bantuan.“Ketika BPJS UHC tidak dipakai selama setahun, bisa muncul anggapan warga itu sudah mampu. Alasannya sederhana, karena layanan BPJS-nya tidak pernah dimanfaatkan,” ujar Afif di hadapan warga.Ia menegaskan, kondisi tersebut dapat berujung pada pencabutan status Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk menghindari hal itu, Afif menganjurkan masyarakat tetap menggunakan BPJS Kesehatan meskipun hanya untuk layanan dasar, seperti pemeriksaan kesehatan rutin di puskesmas.“Jangan sampai kartunya sama sekali tidak digunakan. Walaupun merasa sehat, tetap manfaatkan BPJS. Minimal cek kesehatan,” katanya.Selain itu, Afif juga menyoroti persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat terkait status kartu BPJS yang mendadak nonaktif. Padahal, menurutnya, kartu tersebut sebelumnya digunakan secara rutin, termasuk untuk pengobatan berat seperti cuci darah maupun kemoterapi.“Banyak laporan dari warga, saat hendak cuci darah kartunya tiba-tiba tidak aktif. Mau kemoterapi juga sama. Padahal sebelumnya dipakai berkali-kali, bahkan rutin setiap bulan. Ini yang perlu diluruskan,” ungkapnya.Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan itu mengaku heran dengan kebijakan penonaktifan kepesertaan, meski riwayat penggunaan layanan BPJS masih tercatat jelas. Ia menilai, baik BPJS Kesehatan maupun Kementerian Sosial seharusnya melakukan verifikasi mendalam sebelum memutus status PBI seseorang.“Seharusnya mudah melihat apakah BPJS itu aktif digunakan atau tidak. Riwayat pemakaian jelas. Kalau masih dipakai, seharusnya tidak langsung diputus,” tegasnya.Dalam kesempatan tersebut, Afif juga menyinggung penerapan sistem desil kesejahteraan sebagai dasar penentuan penerima bantuan. Saat ini, warga yang berada pada desil 1 hingga 5 masih memperoleh pembiayaan BPJS dari APBN, sementara desil 6 ke atas dianggap telah mampu secara ekonomi.ASN Wajib Tahu! Ini Daftar Lengkap 8 Hari Cuti Bersama 2026Menurut Afif, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih cermat. Pasalnya, peningkatan desil tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat, terutama bagi warga yang masih menjalani pengobatan penyakit berat.“Desil 6 ke atas langsung dianggap mampu, padahal ada yang masih kemoterapi atau cuci darah. Apakah naik desil otomatis berarti sudah mampu? Belum tentu,” pungkasnya.***
Read More
Dinas Kominfo Kota Palembang Tambah 100 CCTV, Perkuat Pengawasan Keamanan hingga Sampah Liar
Dinas Kominfo Kota Palembang Tambah 100 CCTV, Perkuat Pengawasan Keamanan hingga Sampah Liar
Lingkaran.id - Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memperluas sistem pengawasan kota dengan memasang tambahan 100 unit kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Kebersihan dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di wilayah kota.Rencana pemasangan tersebut dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi pemetaan lokasi CCTV yang digelar di Kantor Dinas Kominfo Kota Palembang. Rapat itu turut melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menentukan titik-titik prioritas pemasangan kamera.ASN Wajib Tahu! Ini Daftar Lengkap 8 Hari Cuti Bersama 2026Kepala Dinas Kominfo Kota Palembang, Adi Zahri, menjelaskan bahwa penambahan CCTV ini tidak hanya difungsikan sebagai alat pemantau keamanan semata, melainkan menjadi bagian dari sistem pengawasan terpadu pemerintah kota.“Sebanyak 100 unit CCTV tambahan akan segera dipasang di berbagai sudut Kota Palembang. Fungsinya bukan hanya untuk memantau situasi keamanan, tetapi juga untuk mengawasi pembuangan sampah ilegal, titik-titik rawan banjir, serta kepadatan lalu lintas,” ujar Adi kepada awak media.Menurut Adi, saat ini Kota Palembang telah memiliki total 41 unit CCTV. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 kamera sudah dapat diakses secara langsung oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan keterlibatan publik dalam pengawasan kota.Ia menambahkan, pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi ini akan terus dilakukan seiring dengan rencana pembangunan Command Center Kota Palembang. Pusat kendali tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai ruang pemantauan CCTV, tetapi juga menjadi pusat layanan pengaduan masyarakat serta integrasi layanan kelurahan.“Kami ingin membangun interaksi 24 jam dengan masyarakat. Command Center ke depan akan menjadi pusat kendali terpadu sesuai arahan Wali Kota Palembang,” jelasnya.Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menyambut baik rencana penambahan CCTV tersebut. Ia menilai keberadaan kamera pengawas sangat membantu aparat dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.Generasi Digital Intelektual (GDI) Dorong SDM Unggul, Duta GDI Hadiri Seminar Nasional Kewirausahaan“Sinergi antarinstansi ini sangat membantu kami. Beberapa titik yang menjadi prioritas usulan antara lain kawasan rawan kriminalitas, lokasi balap liar, keberadaan anak jalanan, hingga titik pembuangan sampah sembarangan yang kerap viral di media sosial,” ungkap Herison.Herison menegaskan, rekaman CCTV nantinya dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam penindakan pelanggaran aturan daerah. Dengan dukungan teknologi tersebut, penegakan perda diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.“Rekaman dari CCTV bisa menjadi dasar kuat dalam pemberian sanksi kepada pelanggar,” pungkasnya.***
Read More
Polda Metro Jaya Dalami Laporan terhadap Pandji, Polisi Telusuri Rekaman Utuh “Mens Rea”
Polda Metro Jaya Dalami Laporan terhadap Pandji, Polisi Telusuri Rekaman Utuh “Mens Rea”
Lingkaran.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya terus melanjutkan penanganan laporan hukum yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Setelah menjalani agenda klarifikasi pada Jumat lalu (6/2), penyidik kini fokus mendalami seluruh barang bukti secara menyeluruh guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dalam klarifikasi tersebut Pandji telah menjawab sebanyak 63 pertanyaan dari penyidik. Mayoritas pertanyaan berkaitan dengan materi pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea yang saat ini ditayangkan melalui platform Netflix.Viral Video Pindahan Rumah, Eca Aura Klarifikasi Dugaan Kepemilikan Tabung Pink“Dalam proses klarifikasi itu, penyidik menggali berbagai hal, mulai dari latar belakang penyusunan materi, pihak yang terlibat, hingga tujuan penyampaian pesan dalam pertunjukan Mens Rea,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/2).Budi menjelaskan, laporan yang diterima kepolisian sejauh ini baru dilengkapi dengan potongan-potongan video yang beredar di media sosial. Namun, untuk kepentingan penyelidikan, kepolisian menilai perlu mengkaji tayangan pertunjukan tersebut secara utuh.“Oleh karena itu, penyidik akan mengambil rekaman lengkap pertunjukan Mens Rea. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak penyelenggara karena mereka memiliki dokumentasi rekaman secara penuh,” jelasnya.Ia menambahkan, potongan video yang tersebar di media sosial dinilai tidak cukup merepresentasikan keseluruhan konteks pertunjukan. Kepolisian membutuhkan bukti lengkap agar tidak keliru dalam menarik kesimpulan hukum.“Pendalaman barang bukti dilakukan secara menyeluruh supaya proses penanganan perkara ini tidak menimbulkan kekeliruan dalam penilaian,” kata Budi.Selain Pandji, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 27 orang lainnya yang terdiri dari pelapor, saksi-saksi, serta pihak terkait. Ke depan, kepolisian juga berencana meminta keterangan dari para ahli untuk memperkuat analisis hukum atas laporan tersebut. Perkembangan kasus ini, kata Budi, akan disampaikan secara terbuka kepada publik.Sementara itu, Pandji Pragiwaksono menyatakan dirinya telah kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan beberapa laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, termasuk dugaan penistaan agama.“Saya menjalani proses ini dan berusaha menjawab setiap pertanyaan dari polisi sebaik mungkin,” ujar Pandji usai klarifikasi.Pandji juga menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan penistaan agama dalam pertunjukan Mens Rea. Menurutnya, materi yang dibawakan murni dirancang sebagai hiburan dalam format stand up comedy.“Saya berada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Mens Rea adalah pertunjukan komedi untuk membuat penonton tertawa, dan saya tidak melihat adanya unsur penistaan di dalamnya,” tegasnya.Adik Denada Buka Suara soal Ayah Kandung Ressa RizkySalah satu pendiri komunitas Stand Up Comedy Indonesia itu menambahkan, dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan hingga selesai. Ia juga menyebut klarifikasi yang berlangsung sejak siang hingga malam hari tersebut berjalan lancar.“Saya ikuti saja prosesnya dari awal sampai akhir. Tadi sempat jeda sebentar untuk ibadah, tapi secara keseluruhan prosesnya berjalan dengan baik,” pungkas Pandji.***
Read More
Baznas Rilis Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidiah 2026, Ini Rinciannya
Baznas Rilis Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidiah 2026, Ini Rinciannya
Lingkaran.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan kewajiban zakat berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.Awalnya Korban Pencurian, Pemilik Toko Ponsel Justru Jadi Tersangka“Penetapan ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam dan pertimbangan kondisi harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang terus mengalami perubahan di setiap wilayah,” ujar Noor Achmad dalam keterangannya.Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.Noor Achmad menyampaikan bahwa nilai zakat fitrah dan fidiah yang telah ditetapkan dapat dijadikan pedoman oleh Baznas tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dalam menghimpun zakat dari masyarakat.“Besaran ini dapat digunakan sebagai acuan nasional dalam penerimaan zakat fitrah dan fidiah di masing-masing daerah,” katanya.Lansia Tewas Usai Berjam-jam Antre Urus DomisiliMeski demikian, Baznas RI memberikan ruang bagi Baznas daerah dan LAZ untuk menyesuaikan nilai zakat fitrah maupun fidiah sesuai dengan kondisi lokal. Penyesuaian tersebut diperbolehkan selama tetap berlandaskan ketentuan syariat Islam serta mengikuti regulasi perundang-undangan yang berlaku.“Kami membuka peluang penetapan mandiri di daerah, sepanjang sesuai dengan prinsip syariah dan aturan hukum yang ada,” pungkas Noor Achmad.Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus memastikan distribusi zakat berjalan optimal dan tepat sasaran menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.***
Read More
Pelajar Korea Utara Terancam Hukuman Mati Gegara Tonton Squid Game
Pelajar Korea Utara Terancam Hukuman Mati Gegara Tonton Squid Game
Lingkaran.id - Pembatasan ekstrem terhadap arus informasi di Korea Utara kembali disorot dunia internasional. Amnesty International dalam laporan terbarunya mengungkap bahwa warga Korea Utara, termasuk pelajar sekolah, dapat menghadapi hukuman paling berat hingga eksekusi mati hanya karena mengakses konten hiburan asal Korea Selatan seperti serial populer Squid Game.Temuan tersebut dihimpun Amnesty melalui 25 wawancara mendalam dengan warga Korea Utara yang berhasil melarikan diri dari negaranya. Dari total responden, 11 orang diketahui membelot pada periode 2009 hingga 2020. Mayoritas pembelot berada dalam rentang usia 15 sampai 25 tahun saat meninggalkan Korea Utara, menandakan generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terhadap tindakan represif negara.Temuan Safe House Korupsi Bea Cukai, Menkeu Akui Reformasi Kemenkeu Belum BersihDalam kesaksian para pembelot, budaya populer Korea Selatan mulai dari drama televisi hingga musik K-pop seperti BTS—dikategorikan sebagai kejahatan serius. Aktivitas menonton tayangan seperti Squid Game, Crash Landing on You, atau Descendants of the Sun, serta mendengarkan musik Korea Selatan, disebut dapat berujung pada hukuman berat, termasuk kerja paksa, penjara jangka panjang, hingga eksekusi mati.Amnesty mencatat bahwa hukuman tersebut tidak semata-mata dijatuhkan karena aktivitas menonton hiburan, melainkan karena negara menilai konten asing sebagai ancaman ideologi. Paparan budaya luar dianggap berpotensi merusak loyalitas warga terhadap rezim dan melemahkan semangat revolusioner.Sejumlah kesaksian menyebut eksekusi terhadap pelajar terjadi di berbagai wilayah. Salah satu narasumber Amnesty mengaku menerima informasi langsung dari anggota keluarganya mengenai eksekusi seorang pelajar sekolah menengah di Provinsi Yanggang setelah kedapatan menonton Squid Game. Provinsi yang berbatasan langsung dengan China itu dikenal sebagai jalur utama masuknya media asing ke Korea Utara.Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Provinsi Hamgyong Utara, terkait penyebaran dan konsumsi tayangan asal Korea Selatan. Jika dikompilasi, laporan dari berbagai daerah menunjukkan pola hukuman berulang terhadap warga yang terpapar konten asing.Selain kekerasan sistemik, laporan Amnesty juga menyoroti ketimpangan tajam dalam penegakan hukum. Warga yang memiliki uang atau akses politik disebut lebih mudah lolos dari hukuman berat melalui praktik suap. Sebaliknya, kelompok masyarakat miskin kerap menanggung konsekuensi paling ekstrem.Choi Suvin, perempuan berusia 39 tahun yang membelot pada 2019, mengungkap bahwa banyak warga terpaksa menjual rumah demi mengumpulkan dana antara 5.000 hingga 10.000 dolar AS untuk bisa keluar dari kamp “pendidikan ulang”. Menurutnya, berat-ringannya hukuman lebih ditentukan oleh kemampuan finansial, bukan jenis pelanggaran.Pengalaman serupa disampaikan Kim Joonsik, yang tertangkap menonton drama Korea Selatan sebanyak tiga kali sebelum melarikan diri pada 2019. Ia berhasil terhindar dari hukuman berat karena keluarganya memiliki koneksi. Namun, tiga teman sekolah adik perempuannya harus menjalani kerja paksa bertahun-tahun karena keluarga mereka tidak mampu menyuap aparat.Laporan Amnesty juga menyingkap praktik eksekusi publik yang digunakan sebagai sarana intimidasi dan “pendidikan ideologis”. Para pelajar bahkan diwajibkan menyaksikan langsung proses eksekusi.Kim Eunju, pembelot berusia 40 tahun, mengenang pengalamannya saat masih duduk di bangku sekolah menengah. Ia mengaku bersama teman-temannya pernah dibawa ke lokasi eksekusi untuk menyaksikan orang-orang yang dihukum mati karena menonton atau menyebarkan media Korea Selatan.Kesaksian lain datang dari Choi Suvin yang menyatakan pernah melihat eksekusi publik di Kota Sinuiju sekitar 2017 atau 2018. Saat itu, puluhan ribu warga dipaksa berkumpul untuk menyaksikan eksekusi seseorang yang dituduh menyebarkan konten asing. Praktik tersebut disebut sebagai metode negara untuk menanamkan ketakutan kolektif.Momen Kocak Menkeu Purbaya di Indonesia Economic Summit, Bercanda “Kibulin Moderator”Sejak 2020, Korea Utara semakin memperketat kontrol informasi melalui Undang-Undang Pemikiran dan Budaya Anti-Reaksioner. Regulasi ini mengatur hukuman kerja paksa selama lima hingga 15 tahun bagi siapa pun yang menonton atau menyimpan konten Korea Selatan. Hukuman mati secara khusus diberlakukan bagi pelaku distribusi media asing dalam skala besar.Pemerintah Korea Utara secara terbuka melabeli media asing sebagai “ideologi berbahaya”. Kementerian Unifikasi Korea Selatan bahkan melaporkan bahwa pada tahun lalu seorang pemuda berusia 22 tahun dieksekusi di depan umum karena mendengarkan dan membagikan musik K-pop.Meski pengawasan diperketat, konsumsi media asing tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Drama, film, dan musik Korea Selatan diselundupkan dari China menggunakan perangkat USB. Salah satu narasumber Amnesty menyebut hampir seluruh lapisan masyarakat mulai dari buruh hingga aparat keamanan—pernah mengakses konten tersebut secara diam-diam.***
Read More
Tak Hanya SMA, Siswa SD dan SMP Akan Ikuti TKA Mulai 2026
Tak Hanya SMA, Siswa SD dan SMP Akan Ikuti TKA Mulai 2026
Lingkaran.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan perluasan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada tahun 2026. Jika sebelumnya asesmen ini hanya diterapkan bagi peserta didik jenjang SMA, ke depan TKA juga akan diberlakukan untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen yang digelar di Kantor PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Senin (9/2/2026).Kasus Perdagangan Anak, Polisi Bongkar Jaringan Jual Beli Berlapis Libatkan Ibu Kandung“Pada 2026, TKA akan kita laksanakan untuk jenjang SD dan SMP. Jadwalnya sudah disampaikan, dan kami juga telah melakukan berbagai persiapan melalui rapat koordinasi,” ujar Mu’ti.Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas capaian akademik peserta didik sejak pendidikan dasar. Menurutnya, TKA akan menjadi instrumen pendukung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, khususnya pada jalur prestasi.Mu’ti menambahkan, nilai TKA nantinya akan menjadi salah satu komponen penilaian dalam jalur prestasi, bersama dengan nilai rapor dan indikator prestasi lain yang telah ditetapkan.“Dalam jalur prestasi, selain nilai rapor, salah satu aspek penilaiannya adalah hasil TKA,” jelasnya.Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen akan menggandeng pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kerja sama ini disebut sebagai langkah baru karena untuk pertama kalinya TKA diselenggarakan melalui kemitraan dengan pemerintah daerah.Mu’ti merinci, pelaksanaan TKA untuk jenjang SMP akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sedangkan TKA untuk jenjang SD akan diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten dan kota.“Kami berharap program ini dapat berjalan optimal, mengingat ini adalah pertama kalinya TKA dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai mitra utama,” tuturnya.Kasus Perdagangan Anak, Polisi Bongkar Jaringan Jual Beli Berlapis Libatkan Ibu KandungSebagai informasi, Tes Kemampuan Akademik merupakan asesmen berskala nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Meski demikian, TKA tidak digunakan sebagai penentu kelulusan.TKA berfungsi sebagai pelengkap data capaian akademik yang terstandar secara nasional sekaligus menjadi alat validasi terhadap nilai rapor siswa.***
Read More
Heboh Dugaan Penyekapan di Gudang Jasa Pengiriman, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Heboh Dugaan Penyekapan di Gudang Jasa Pengiriman, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Lingkaran.id - Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Jakarta Utara, menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyekapan terhadap lima karyawan sebuah perusahaan jasa pengiriman di kawasan Tanjung Priok tidak terbukti.Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, menjelaskan bahwa hasil pengecekan langsung di lokasi menunjukkan tidak adanya ruangan tertutup atau kondisi yang mengarah pada penyekapan.Lansia Tewas Usai Berjam-jam Antre Urus Domisili“Lokasi yang dimaksud merupakan ruangan terbuka dan tidak terkunci. Tidak ditemukan adanya unsur penyekapan,” ujar Handam saat dikonfirmasi (8/2/2026).Handam menyebutkan, aparat kepolisian sempat mendatangi area yang dilaporkan sebagai tempat penyekapan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kelima karyawan tersebut hanya diminta tetap berada di lokasi oleh pihak keamanan internal perusahaan untuk keperluan klarifikasi.“Mereka bukan disekap, melainkan diamankan sementara dan dimintai keterangan oleh petugas keamanan perusahaan,” katanya.Informasi awal terkait dugaan penyekapan diterima Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi gudang jasa pengiriman yang berada di wilayah Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.Berdasarkan penelusuran awal, peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan barang milik konsumen yang melibatkan seorang sopir. Oknum tersebut diduga bekerja sama dengan karyawan gudang.Akibat kejadian itu, perusahaan jasa pengiriman disebut harus menanggung kerugian dan mengganti barang konsumen yang hilang. Pihak manajemen kemudian meminta pertanggungjawaban dari para karyawan yang diduga terkait.Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu anggota keluarga karyawan menghubungi kantor hukum, yang kemudian melaporkan dugaan penyekapan melalui layanan darurat Polri 110. Laporan tersebut segera direspons oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok dengan mendatangi lokasi kejadian.Handam menjelaskan, setelah dilakukan mediasi, pihak perusahaan dan para karyawan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.“Sudah ada komunikasi antara perusahaan dan karyawan, dan mereka sepakat tidak membuat laporan polisi secara resmi,” jelasnya.Viral Menteri UMKM Sidak BSI Terkait Penahanan Sertifikat Rumah Nasabah KURMeski demikian, kepolisian memastikan tetap akan mendalami peristiwa tersebut, baik terkait dugaan penggelapan barang maupun informasi yang sempat berkembang mengenai penyekapan.“Penyelidikan tetap berjalan. Kami masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Handam.***
Read More
Kasus Perdagangan Anak, Polisi Bongkar Jaringan Jual Beli Berlapis Libatkan Ibu Kandung
Kasus Perdagangan Anak, Polisi Bongkar Jaringan Jual Beli Berlapis Libatkan Ibu Kandung
Lingkaran.id - Kepolisian mengungkap fakta memilukan dalam kasus dugaan perdagangan anak yang menimpa bocah berinisial RZA. Anak tersebut diduga menjadi korban jual beli manusia yang dilakukan secara berlapis, bahkan melibatkan ibu kandungnya sendiri.Kasus ini bermula ketika RZA, yang sebelumnya diasuh oleh tantenya di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, dijemput oleh sang ibu, IJ, pada 31 Oktober 2025. Sejak saat itu, keberadaan RZA tidak lagi diketahui keluarga.Bocah Diduga Gangguan Mental Diikat dan Dipaksa Mengaji, Ini FaktanyaKecurigaan baru muncul hampir satu bulan kemudian. Pihak keluarga yang tak kunjung mendapat kabar akhirnya melaporkan hilangnya RZA ke Polres Metro Jakarta Barat pada 21 November 2025.Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menemukan keberadaan korban pada awal Desember 2025. RZA ditemukan di wilayah pedalaman Sumatera Utara dalam kondisi masih hidup dan tengah bermain bersama tiga anak lainnya.“Ketika kami amankan, korban dalam kondisi sedang bermain dengan anak-anak lain yang juga turut kami bawa untuk pendalaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa IJ diduga telah menjual anak kandungnya sendiri kepada seorang perempuan berinisial WN dengan nilai transaksi sebesar Rp17,5 juta.“Dalam pemeriksaan, tersangka IJ mengakui telah menjual anak korban kepada tersangka WN,” ungkap Arfan.Aksi kejahatan tersebut tidak berhenti di situ. Polisi mendapati bahwa RZA kembali diperdagangkan secara berantai. Dari tangan WN, korban dijual kepada tersangka EM dengan harga Rp35 juta. Selanjutnya, EM kembali menjual RZA kepada tersangka LN dengan nilai yang melonjak hingga Rp85 juta.“Tersangka LN berperan sebagai perantara jual beli anak di wilayah pedalaman Sumatera,” jelas Arfan.Polisi menegaskan bahwa kasus ini melibatkan jaringan terorganisasi yang terdiri dari berbagai peran, mulai dari penjual, penghubung, hingga calo yang meraup keuntungan dari praktik kejahatan tersebut.Total ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikelompokkan ke dalam tiga klaster. Klaster pertama merupakan pihak penjual anak, yakni IJ, WN, dan EBS. Klaster kedua terdiri dari EM, SU, LN, dan RZ yang berperan dalam penjemputan serta pemindahan korban. Sementara klaster ketiga adalah para calo berinisial AF, A, dan HM.“Ketiga klaster ini saling berkaitan, baik melalui hubungan keluarga maupun peran sebagai perantara. Seluruhnya telah kami amankan,” tegas Arfan.Lansia Tewas Usai Berjam-jam Antre Urus DomisiliSaat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Para pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara, dengan denda maksimal mencapai Rp600 juta.***
Read More
Kasus Keracunan MBG, Bupati Ungkap Tak Perlu Disikapi Berlebihan
Kasus Keracunan MBG, Bupati Ungkap Tak Perlu Disikapi Berlebihan
Lingkaran.id - Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri, memberikan tanggapan terkait dugaan kasus keracunan yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Ia meminta agar insiden tersebut disikapi secara proporsional dan tidak dibesar-besarkan.Menurut Pathul, skala pelaksanaan program MBG sangat luas, baik di tingkat daerah maupun nasional. Dengan cakupan sebesar itu, ia menilai wajar apabila muncul persoalan di lapangan, namun tidak serta-merta mencerminkan kegagalan program secara keseluruhan.OTT KPK di Bea Cukai Berlanjut: Enam Orang Resmi Jadi Tersangka, Apa Peran Mereka?“Kalau kita melihat dari skala nasional, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu sangat besar, berkisar antara 60 ribu hingga 80 ribu dapur,” ujar Pathul kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).Ia menambahkan, dalam dinamika kehidupan sosial dan demokrasi, munculnya satu atau dua persoalan merupakan hal yang tidak bisa sepenuhnya dihindari. Namun, kejadian semacam itu tergolong jarang jika dibandingkan dengan luasnya cakupan program.“Dalam kehidupan bermasyarakat, hal-hal seperti ini bisa saja terjadi. Tapi kalau dibandingkan dengan jumlah dapur yang mencapai puluhan ribu, kasus seperti ini sangat kecil,” katanya.Pathul kembali menegaskan bahwa secara nasional jumlah SPPG bahkan disebut telah menembus angka 81 ribu dapur. Dengan jumlah tersebut, satu insiden yang terjadi di satu wilayah dinilai tidak representatif untuk menilai keberhasilan atau kegagalan program MBG secara umum.Menkeu Purbaya Ungkap Indonesia Dikibuli Pengusaha CPO, Negara Disebut Rugi Bertahun-tahun“Kalau hanya satu kasus dari puluhan ribu dapur yang beroperasi, tentu dampaknya sangat kecil dan tidak bisa dijadikan ukuran bahwa program ini bermasalah,” ujarnya.Ia pun berharap agar berbagai pihak, khususnya media dan masyarakat, tidak mengembangkan isu tersebut secara berlebihan. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan evaluasi dilakukan secara objektif agar program MBG tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.***
Read More
Temuan Safe House Korupsi Bea Cukai, Menkeu Akui Reformasi Kemenkeu Belum Bersih
Temuan Safe House Korupsi Bea Cukai, Menkeu Akui Reformasi Kemenkeu Belum Bersih
Lingkaran.id - Bayang-bayang praktik korupsi kembali mencoreng Kementerian Keuangan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka fakta mengejutkan, mulai dari dugaan suap bernilai miliaran rupiah hingga keberadaan rumah aman atau safe house untuk menyimpan uang dan emas.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara menanggapi temuan tersebut. Dalam pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Jumat (6/2/2026), Purbaya menyampaikan sikap tegas sekaligus keprihatinannya atas praktik kotor yang kembali terungkap di institusi pengelola keuangan negara itu.Momen Kocak Menkeu Purbaya di Indonesia Economic Summit, Bercanda “Kibulin Moderator”Ia tidak menampik fakta yang diungkap KPK. Menurut Purbaya, adanya safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang tunai dan emas batangan merupakan sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan belum sepenuhnya menembus hingga lapisan terdalam.“Masih ada yang menerima uang, ada informasi soal safe house, ada uang dalam jumlah besar, ada emas. Ini menunjukkan kita memang belum sepenuhnya bersih,” ujar Purbaya.Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan agar tidak tergoda praktik suap dan tetap memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas negara. Ia menilai, terungkapnya kembali kasus korupsi menunjukkan masih adanya aparatur yang belum bekerja secara profesional dan lurus.Purbaya menegaskan, kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai yang selama ini memegang peran vital dalam menopang penerimaan negara. Tanpa langkah konkret dan konsisten, ia mengingatkan, kasus serupa berpotensi terus berulang dan menggerus kepercayaan publik.Di tengah sorotan masyarakat dan proses hukum yang berjalan, Purbaya menyebut tantangan yang dihadapi Kementerian Keuangan semakin berat. Kondisi tersebut menuntut seluruh pegawai berada dalam kondisi terbaik, tidak hanya secara profesional, tetapi juga dari sisi moral dan etika.Ia menekankan bahwa pengabdian kepada negara tidak cukup sekadar jargon. Komitmen tersebut harus tercermin dalam sikap dan kinerja sehari-hari. Untuk itu, pengawasan internal menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya penyimpangan.Purbaya juga menyoroti peran pimpinan unit kerja. Menurutnya, alasan tidak mengetahui pelanggaran yang dilakukan bawahan tidak bisa lagi diterima. Tanggung jawab pengendalian, kata dia, melekat langsung pada struktur kepemimpinan.Bahkan, ia memberi sinyal kuat bahwa rotasi dan pergantian pejabat akan dilakukan tanpa kompromi jika praktik korupsi terbukti menjalar hingga ke level manajerial.“Kalau terbukti sampai ke level satu di bawah pimpinan, maka akan kita ganti. Evaluasi bisa terus naik ke atas jika diperlukan,” tegasnya.Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam praktik korupsi importasi barang. Dugaan tersebut mencuat setelah OTT yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para oknum diduga menyiapkan safe house khusus untuk menyimpan hasil kejahatan, berupa uang tunai dan logam mulia. Rumah tersebut disewa secara khusus, meski identitas pemiliknya belum diungkap ke publik.Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Dari lingkungan Bea Cukai, tersangka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026, SIS Kepala Subdirektorat Intelijen, serta ORL Kepala Seksi Intelijen.Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan JF pemilik PT Blueray, AND Ketua Tim Dokumentasi Importasi, serta DK Manajer Operasional perusahaan tersebut.KPK turut menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta rupiah.Menkeu Purbaya Ungkap Indonesia Dikibuli Pengusaha CPO, Negara Disebut Rugi Bertahun-tahunKasus ini kembali menjadi ujian serius bagi agenda reformasi birokrasi di sektor keuangan negara. Bagi Purbaya Yudhi Sadewa, temuan safe house bukan sekadar perkara hukum, melainkan cerminan bahwa perjuangan membersihkan institusi masih panjang.Pesannya tegas: integritas aparatur negara tidak bisa ditawar, dan pembenahan harus dilakukan hingga ke akar, tanpa pandang jabatan.***
Read More
Viral Video Pindahan Rumah, Eca Aura Klarifikasi Dugaan Kepemilikan Tabung Pink
Viral Video Pindahan Rumah, Eca Aura Klarifikasi Dugaan Kepemilikan Tabung Pink
Lingkaran.id - Selebgram Eca Aura kembali menjadi perbincangan publik setelah sebuah video lama saat dirinya pindah rumah beredar luas di media sosial. Video tersebut menyedot perhatian warganet karena memperlihatkan sebuah tabung Whip Pink yang tampak tersimpan di salah satu sudut rumahnya.Potongan video itu kemudian memicu beragam spekulasi. Sejumlah netizen menduga tabung tersebut berkaitan dengan aktivitas tertentu yang belakangan kerap disorot karena penyalahgunaan, sehingga menyeret nama Eca Aura ke dalam pusaran kontroversi.Adik Denada Buka Suara soal Ayah Kandung Ressa RizkyMenanggapi hal tersebut, pemilik nama asli Elsa Novi Bani Japasal akhirnya angkat bicara. Melalui pernyataan terbuka, Eca menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki maupun menggunakan tabung Whip Pink untuk kepentingan apa pun.“Aku ingin menyampaikan secara jelas dan jujur, aku tidak pernah memiliki, menggunakan, atau melakukan aktivitas apa pun yang berkaitan dengan tabung pink itu,” ujar Eca Aura.Ia menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan rekaman lama yang diambil sekitar dua bulan lalu dan dipublikasikan tanpa penjelasan konteks yang utuh. Menurutnya, potongan video tersebut kemudian ditafsirkan secara keliru setelah tersebar luas di media sosial.Eca juga mengakui bahwa kesalahpahaman mudah terjadi ketika sebuah momen dibagikan tanpa informasi lengkap. Ia memahami mengapa publik kemudian membangun asumsi yang beragam dari tayangan singkat tersebut.“Aku mengerti kenapa banyak spekulasi muncul. Potongan momen yang diunggah tanpa konteks bisa menimbulkan arti yang berbeda-beda,” tambahnya.Jokowi Siap Keliling Indonesia Demi PSI, Roy Suryo: Cukup Datang ke PN SurakartaMeski membantah seluruh tudingan, Eca Aura mengaku mengambil pelajaran penting dari kejadian ini. Ia menyebut insiden tersebut menjadi pengingat agar ke depannya lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam membagikan konten kepada publik.“Ini jadi pelajaran berharga buat aku untuk lebih bijak dan bertanggung jawab terhadap apa pun yang aku bagikan,” pungkasnya.***
Read More
Awalnya Korban Pencurian, Pemilik Toko Ponsel Justru Jadi Tersangka
Awalnya Korban Pencurian, Pemilik Toko Ponsel Justru Jadi Tersangka
Lingkaran.id - Sebuah kasus pencurian di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berkembang menjadi polemik hukum yang memancing perhatian publik. Seorang pemilik toko ponsel berinisial PP, yang semula melaporkan diri sebagai korban pembobolan toko, kini justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.Perbedaan pandangan antara kepolisian dan pihak keluarga korban mencuat ke permukaan. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menilai PP telah bertindak di luar prosedur dengan melakukan penangkapan sendiri terhadap pelaku pencurian di sebuah hotel, alih-alih menunggu kehadiran aparat.Lansia Tewas Usai Berjam-jam Antre Urus DomisiliKepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 22 September 2025. Saat itu, toko ponsel milik PP dilaporkan dibobol. Dua orang terduga pelaku berinisial G dan R diketahui merupakan karyawan baru yang belum genap dua pekan bekerja di toko tersebut.Usai kejadian, PP melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Pancur Batu. Namun, laporan itu tidak menghentikan langkah PP untuk mencari keberadaan kedua terduga pelaku. Upaya pencarian inilah yang kemudian berujung pada peristiwa di sebuah hotel, tempat G dan R diketahui menginap.Menurut AKBP Bayu, insiden yang menjadi titik balik kasus terjadi saat pintu kamar hotel dibuka. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan terjadi di lokasi tersebut. PP disebut melakukan tindakan fisik terhadap kedua terduga pelaku yang berada di kamar hotel terpisah.Setelah kejadian itu, PP membawa G dan R ke Polsek Pancur Batu untuk diproses secara hukum. Namun, persoalan tak berhenti sampai di situ. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 September 2025, ibu salah satu terduga pelaku menjenguk anaknya dan mendapati adanya sejumlah luka lebam di tubuh korban.Awalnya, keluarga menduga luka tersebut disebabkan oleh perlakuan aparat kepolisian. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, dugaan mengarah pada peristiwa penggerebekan di hotel yang dilakukan oleh pemilik toko bersama sejumlah rekannya.Berdasarkan temuan tersebut, keluarga G dan R melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan inilah yang kemudian mengubah posisi hukum PP dari korban pencurian menjadi tersangka.Di sisi lain, pihak keluarga pemilik toko menyampaikan versi berbeda. Tionia Sihotang, istri LS salah satu rekan PP yang turut mengamankan pelaku menilai penetapan tersangka terhadap korban pencurian sebagai langkah yang tidak adil.“Kami ini korban, jangan justru dijadikan tersangka. Kami hanya meminta keadilan,” ujar Tionia, dikutip Rabu (4/2/2026).Tionia menjelaskan bahwa sebelum mendatangi hotel, LS telah lebih dahulu menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan lokasi keberadaan kedua terduga pencuri. Informasi tersebut mencakup posisi pelaku yang diketahui sedang menginap di sebuah hotel.Menurutnya, aparat yang menerima laporan justru meminta agar pihak keluarga mengamankan pelaku terlebih dahulu sebelum dibawa ke kantor polisi. Atas arahan tersebut, LS bersama rekan-rekannya mendatangi hotel tempat G dan R berada.Dalam proses pengamanan, situasi disebut berlangsung tegang. Tionia mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam, sehingga tindakan yang dilakukan oleh LS dan rekan-rekannya disebut sebagai upaya membela diri.Setelah kondisi berhasil dikendalikan, kedua terduga pelaku akhirnya dibawa dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.Bocah Diduga Gangguan Mental Diikat dan Dipaksa Mengaji, Ini FaktanyaKasus ini pun menempatkan publik di tengah dua versi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, aparat menilai telah terjadi tindakan main hakim sendiri. Di sisi lain, keluarga korban pencurian merasa telah bertindak sesuai arahan demi mengamankan pelaku.Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dan menyisakan pertanyaan besar mengenai batas antara inisiatif warga, pembelaan diri, dan kewenangan penegakan hukum. Publik pun menunggu kejelasan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.***
Read More
Viral Menteri UMKM Sidak BSI Terkait Penahanan Sertifikat Rumah Nasabah KUR
Viral Menteri UMKM Sidak BSI Terkait Penahanan Sertifikat Rumah Nasabah KUR
Lingkaran.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melakukan inspeksi mendadak ke kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) setelah menerima laporan dari seorang nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro. Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan pelanggaran ketentuan pembiayaan KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.Aduan itu disampaikan langsung oleh Sakinah, nasabah KUR mikro BSI, yang mengaku sertifikat rumah miliknya ditahan pihak bank. Padahal, nilai pinjaman yang ia ajukan berada di bawah Rp100 juta, yang menurut regulasi seharusnya tidak mewajibkan adanya agunan tambahan berupa aset pribadi.ASN Wajib Tahu! Ini Daftar Lengkap 8 Hari Cuti Bersama 2026Maman menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pembiayaan KUR mikro tidak mensyaratkan jaminan tambahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam skema KUR, jaminan utama seharusnya adalah usaha atau proyek yang dibiayai, bukan aset pribadi debitur.Dalam sidaknya, Menteri UMKM meminta agar pihak BSI segera mengembalikan sertifikat rumah milik Sakinah. Ia menilai penahanan dokumen tersebut tidak sejalan dengan aturan yang berlaku, terlebih Sakinah saat ini tengah menghadapi kredit bermasalah dan berniat menjual rumahnya untuk menyelesaikan kewajiban finansial.Ujian Paket A, B, dan C Dihapus, Pemerintah Terapkan TKA, ini Penjelasan LengkapnyaNamun demikian, pihak BSI disebut menolak menyerahkan sertifikat tersebut. Bank beralasan bahwa dokumen agunan baru dapat dikembalikan setelah seluruh kewajiban kredit Sakinah dilunasi. Sikap ini memicu perhatian serius dari Kementerian UMKM, yang menilai perlu adanya evaluasi terhadap implementasi kebijakan KUR di lapangan.Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan pelaku UMKM, khususnya nasabah KUR mikro, agar tetap mendapatkan akses pembiayaan yang adil dan sesuai regulasi tanpa memberatkan mereka dengan agunan tambahan yang tidak semestinya.***
Read More
Momen Kocak Menkeu Purbaya di Indonesia Economic Summit, Bercanda “Kibulin Moderator”
Momen Kocak Menkeu Purbaya di Indonesia Economic Summit, Bercanda “Kibulin Moderator”
Lingkaran.id - Suasana Indonesia Economic Summit yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026), sempat diwarnai momen santai dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Di tengah sesi diskusi yang serius, Purbaya melontarkan candaan yang mengundang perhatian para peserta forum ekonomi tersebut.Saat sesi tanya jawab berlangsung, Purbaya mengaku merasa seperti “diserang” oleh rentetan pertanyaan yang diajukan moderator. Dengan nada bercanda, ia kemudian menyarankan untuk menggunakan bahasa Indonesia agar moderator dibuat kebingungan.Menkeu Purbaya Ungkap Indonesia Dikibuli Pengusaha CPO, Negara Disebut Rugi Bertahun-tahun“Pakai bahasa Indonesia saja, kita kibulin dia,” ucap Purbaya sambil tersenyum, yang langsung disambut tawa peserta forum.Namun, suasana semakin cair ketika diketahui bahwa moderator ternyata memahami dan mampu berbahasa Indonesia dengan baik. Fakta tersebut membuat candaan Purbaya justru berbalik menjadi momen humor yang menghidupkan diskusi di ruang konferensi.Setor Rp16 Triliun ke Board of Peace, Ini Penjelasan Menkeu PurbayaDalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyinggung kondisi kesehatannya yang sedang kurang fit. Meski demikian, ia tetap berupaya menjawab setiap pertanyaan yang diajukan dengan lugas dan santai, menunjukkan profesionalismenya sebagai pembicara utama dalam forum tersebut.Momen ringan ini menjadi selingan menarik di tengah pembahasan isu-isu ekonomi strategis yang dibahas dalam Indonesia Economic Summit, sekaligus memperlihatkan sisi humanis Menteri Keuangan di hadapan publik dan pelaku ekonomi nasional maupun internasional.***
Read More
Mencekam! Macan Tutul Masuk Rumah Warga, Dua Orang Terluka Saat Evakuasi
Mencekam! Macan Tutul Masuk Rumah Warga, Dua Orang Terluka Saat Evakuasi
Lingkaran.id - Suasana mencekam menyelimuti kawasan permukiman warga di Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Barat, setelah seekor macan tutul dilaporkan berkeliaran dan masuk ke area rumah penduduk. Kejadian tersebut membuat warga panik dan memicu proses evakuasi darurat yang berlangsung dramatis.Dalam rekaman video amatir yang beredar, macan tutul terlihat sempat memasuki salah satu rumah warga sebelum akhirnya mencoba melarikan diri. Hewan buas tersebut kemudian terjepit di ruang sempit di antara pagar dan tembok rumah, membuat situasi semakin berbahaya.Lansia Tewas Usai Berjam-jam Antre Urus DomisiliUpaya evakuasi dilakukan oleh aparat bersama warga setempat dan berlangsung selama kurang lebih dua jam. Proses ini tidak berjalan mudah, karena macan tutul menunjukkan perilaku agresif dengan berulang kali mengamuk dan mencoba menyerang siapa pun yang mendekat.Dalam insiden tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka serius. Keduanya terluka akibat cakaran dan gigitan macan tutul saat berusaha membantu proses pengamanan hewan liar tersebut. Para korban segera mendapatkan penanganan medis usai kejadian.Awalnya Korban Pencurian, Pemilik Toko Ponsel Justru Jadi TersangkaSetelah berhasil dikendalikan, macan tutul diamankan menggunakan karung dan sementara dibawa ke Markas Komando Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet. Selanjutnya, satwa dilindungi tersebut direncanakan akan dipindahkan ke pusat rehabilitasi satwa liar di kawasan Cikembulan, Kabupaten Garut.Di lokasi rehabilitasi, macan tutul akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemulihan kondisi sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Sementara itu, warga setempat mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Mereka menyebut kemunculan hewan liar di sekitar permukiman sudah beberapa kali dialami, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan warga.***
Read More
OTT KPK di Bea Cukai Berlanjut: Enam Orang Resmi Jadi Tersangka, Apa Peran Mereka?
OTT KPK di Bea Cukai Berlanjut: Enam Orang Resmi Jadi Tersangka, Apa Peran Mereka?
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar lembaga antirasuah pada Rabu, 4 Februari 2026. Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.Menkeu Purbaya Ungkap Indonesia Dikibuli Pengusaha CPO, Negara Disebut Rugi Bertahun-tahunPelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.“KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/2/2026).Dalam penjelasannya, Asep juga menguraikan mekanisme pengawasan impor yang selama ini berlaku di bawah regulasi Kementerian Keuangan. Ia menyebutkan bahwa terdapat dua skema jalur pelayanan dalam proses impor barang, yang menjadi titik krusial dalam perkara ini.Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Terjaring OTT KPK: Uang Rp1 Miliar DisitaSesuai aturan, jalur hijau merupakan mekanisme pengeluaran barang impor tanpa melalui pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik barang sebelum dapat dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Sistem inilah yang diduga disalahgunakan dalam praktik suap yang kini tengah diusut KPK.Hingga saat ini, KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka tambahan seiring pengembangan perkara.****
Read More
Rilis Dokumen Epstein Seret Nama Pejabat Indonesia, Jokowi hingga Sri Mulyani Ikut Muncul
Rilis Dokumen Epstein Seret Nama Pejabat Indonesia, Jokowi hingga Sri Mulyani Ikut Muncul
Lingkaran.id - Gelombang perhatian publik internasional kembali mengarah pada kasus mendiang Jeffrey Epstein setelah pemerintah Amerika Serikat membuka ratusan dokumen penyelidikan yang selama ini tertutup. Arsip yang dirilis oleh Departemen Kehakiman AS itu memuat beragam catatan hukum, korespondensi, hingga laporan investigatif terkait terpidana kejahatan seksual yang meninggal di sel tahanan pada 2019 tersebut.Publikasi dokumen ini sontak memicu diskursus global. Selain membuka kembali fakta-fakta lama, rilis tersebut juga menimbulkan berbagai pertanyaan baru mengenai jejaring sosial dan politik Epstein yang dikenal luas dan lintas negara.Mengenal Jeffrey Epstein dan Kontroversi Epstein Files yang Kembali Mengguncang DuniaDi tengah sorotan dunia, Indonesia ikut terseret dalam percakapan publik. Bukan karena tuduhan langsung, melainkan lantaran kata kunci “Indonesia” tercatat berulang kali dalam kumpulan arsip yang dirilis. Berdasarkan katalog resmi yang dipublikasikan pada Jumat (30/1/2026) waktu setempat, istilah “Indonesia” muncul setidaknya dalam 902 dokumen.Temuan ini memantik rasa penasaran masyarakat Tanah Air dan memunculkan spekulasi di media sosial. Namun, penelusuran terhadap isi dokumen menunjukkan bahwa kemunculan kata “Indonesia” sebagian besar bersifat administratif, informatif, atau kontekstual, bukan mengarah pada dugaan tindak pidana.Dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari Epstein Files, arsip perkara yang merekam relasi luas Epstein dengan berbagai tokoh berpengaruh dunia, mulai dari politisi, pebisnis, hingga figur publik internasional. Dalam daftar yang dibuka, memang tercantum sejumlah nama yang berasal dari Indonesia.Meski demikian, penyebutan nama-nama tersebut tidak serta-merta menandakan adanya keterlibatan langsung dengan Epstein atau aktivitas ilegal. Hingga kini, tidak ditemukan bukti yang menguatkan adanya hubungan personal, kerja sama bisnis terlarang, maupun dugaan kejahatan yang melibatkan pihak-pihak Indonesia.Beberapa nama tercatat dalam konteks berbeda-beda. Hary Tanoesoedibjo, misalnya, muncul dalam dokumen FBI tahun 2020 yang membahas proyek properti bermerek Trump di Indonesia serta isu pengaruh asing. Penyebutan itu tidak berkaitan langsung dengan Epstein.Nama Eka Tjipta Widjaja tercantum dalam catatan transaksi properti mewah yang melibatkan entitas internasional pada 2009. Sementara Presiden Joko Widodo disebut dalam laporan situasi politik Indonesia tanpa adanya komunikasi atau relasi dengan Epstein.Sri Mulyani Indrawati tercatat dalam arsip internal World Bank Group terkait agenda kelembagaan pada 2014. Soeharto muncul secara tidak langsung dalam dokumen usulan penulisan buku biografi. Adapun Kafrawi Yuliantono disebut sebagai pelaku industri perhotelan yang pernah menjajaki kerja sama profesional, disertai dokumen administratif seperti visa dan riwayat hidup, tanpa indikasi pelanggaran hukum.Hingga kini, pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kemunculan kata kunci “Indonesia” dalam dokumen Epstein tersebut. Tidak ada pula informasi mengenai permintaan bantuan hukum atau kerja sama investigasi dari otoritas Amerika Serikat.Seruan Evakuasi WNI dari Kamboja Viral, Kemlu Catat Hampir 3.000 Laporan ke KBRI Phnom PenhSejumlah pengamat menilai, selama tidak ditemukan bukti konkret pelanggaran hukum, publik sebaiknya memandang rilis dokumen ini sebagai bagian dari agenda transparansi hukum di AS. Kasus Epstein, menurut mereka, lebih mencerminkan luasnya jaringan sosial global yang dimilikinya dibandingkan tuduhan spesifik terhadap individu tertentu dari Indonesia.Bagi masyarakat Indonesia, kemunculan nama-nama nasional dalam Epstein Files perlu disikapi secara proporsional dan berbasis fakta. Tanpa adanya indikasi keterlibatan langsung, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterkaitan Indonesia dalam skandal kejahatan seksual yang melibatkan Jeffrey Epstein.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik