DPR Sepakati Tuntutan “17+8”: Hentikan Tunjangan Rumah dan Pangkas Fasilitas Anggota Dewan
DPR Sepakati Tuntutan “17+8”: Hentikan Tunjangan Rumah dan Pangkas Fasilitas Anggota Dewan
Lingkaran.id - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menanggapi tuntutan sejumlah influencer yang terangkum dalam gerakan “17+8”. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa mulai 31 Agustus 2025, tunjangan rumah untuk anggota dewan resmi dihentikan.Tidak hanya itu, DPR juga melakukan pemangkasan terhadap sejumlah fasilitas lain yang selama ini melekat pada anggota legislatif. Fasilitas yang dipangkas antara lain biaya langganan listrik, telepon, pulsa, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.Kapolri Tanggapi Isu Keterlibatan Riza Chalid dalam Pendanaan Kerusuhan Demo NasionalLebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partai politik tidak akan lagi menerima gaji maupun hak-hak keuangan lainnya. Beberapa nama publik figur yang masuk dalam kategori tersebut, di antaranya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.Selain pemangkasan fasilitas, DPR juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat transparansi dalam kinerja lembaga serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi.Jumlah Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar dan Sulsel Bertambah Jadi 29 OrangMenurut Dasco, langkah ini penting sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat yang sempat terguncang akibat kritik keras terkait gaya hidup mewah dan fasilitas berlebihan yang dinikmati para wakil rakyat.“Semua keputusan ini diambil demi kepentingan rakyat, agar DPR lebih fokus bekerja dan tidak lagi disorot karena hal-hal yang menyinggung sensitivitas publik,” tegas Dasco.***
Read More
Dugaan Pemalsuan Ijazah dan SKL, Pihak Sekolah Bungkam
Dugaan Pemalsuan Ijazah dan SKL, Pihak Sekolah Bungkam
Lingkaran.id - Isu dugaan pemalsuan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) mencuat di salah satu Sekolah Dasar (SD) di kawasan Cipayung, Kota Depok. Meski demikian, pihak sekolah memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.Sejumlah pertanyaan yang diajukan mengenai keaslian dokumen kelulusan itu justru dilemparkan kembali oleh pihak sekolah kepada wali murid. Mereka berkilah tidak mengetahui apapun mengenai kabar yang sedang beredar.Jumlah Korban Dugaan Keracunan MBG Meningkat, Capai 80 SiswaKepala sekolah, Fitri, saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/9), menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memahami duduk permasalahan. Ia bahkan menyarankan agar awak media maupun pihak lain menanyakan langsung kepada orang-orang yang pertama kali mengangkat isu tersebut.“Saya tidak tahu terkait hal itu (ijazah palsu). Silakan tanyakan ke narasumbernya saja,” ujar Fitri.“Kami benar-benar tidak tahu. Lebih baik tanyakan saja ke pihak yang membuat isu itu,” tambahnya.Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Laptop ChromebookSementara itu, dugaan pemalsuan ini terungkap setelah sejumlah orang tua murid menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen kelulusan anak mereka. Temuan tersebut meliputi nomor ijazah yang tidak sesuai, ketidaksesuaian pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), hingga adanya tanda tangan yayasan yang diduga dipalsukan.Kasus ini memicu keresahan di kalangan wali murid, mengingat ijazah dan SKL merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah kelulusan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.***
Read More
Laras Faizati Diciduk, Diduga Jadi Otak Provokasi Pembakaran Mabes Polri
Laras Faizati Diciduk, Diduga Jadi Otak Provokasi Pembakaran Mabes Polri
Lingkaran.id - Kepolisian menetapkan Laras Faizati Khairunnisa (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa untuk membakar Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi berlangsung.Perempuan muda itu ditangkap tim Siber Bareskrim Polri di rumahnya yang berada di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (1/9/2025). Penangkapan ini dibenarkan oleh Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.Kompol Cosmas Resmi Dipecat Tidak Hormat, Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Jadi Sorotan NasionalMenurutnya, Laras membuat serta menyebarkan konten video di Instagram yang berisi ujaran kebencian dan provokasi. Konten tersebut dianggap mendorong massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri. Selain Laras, polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang diduga memiliki peran serupa dalam memicu aksi anarkis.Seorang warga bernama Lia, istri Ketua RT setempat, menuturkan bagaimana polisi menangkap Laras. Sekitar pukul 16.00 WIB, empat anggota polisi mendatangi rumah Lia untuk mencari alamat Laras. Awalnya ia tidak mengenali nama tersebut, namun setelah polisi menyebutkan identitas lengkap, barulah ia sadar.Lia sempat meminta surat tugas resmi, dan setelah ditunjukkan, ia mengantar polisi ke rumah Laras yang berjarak sekitar 200 meter. Polisi diterima oleh ibu Laras dan diajak masuk ke ruang tamu, sementara Lia memilih menunggu di luar.Tak lama kemudian, Laras keluar didampingi ibunya yang menangis menyaksikan anaknya dibawa aparat. Laras tidak diborgol, membawa sebuah tas ransel, dan ditemani adiknya yang ikut masuk ke mobil polisi.“Ibunya larut menangis, sedangkan adiknya diminta ikut mendampingi. Mereka bahkan sempat menunggu sebentar karena adiknya sedang memakai sepatu,” ujar Lia.Ia juga menyampaikan rasa iba kepada ibunda Laras yang hanya berharap agar peristiwa ini tidak tersebar ke tetangga sekitar. Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengkritik proses hukum yang dijalankan. Ia menilai Laras tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebelum statusnya naik menjadi tersangka.“Laras dilaporkan tanggal 31 Agustus, hari itu juga langsung jadi tersangka. Lalu pada 1 September dilakukan penangkapan paksa. Tidak ada proses pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu,” kata Abdul Gafur.Jumlah Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar dan Sulsel Bertambah Jadi 29 OrangIa menambahkan bahwa unggahan Laras sebenarnya merupakan ekspresi kekecewaan pribadi usai peristiwa kendaraan taktis Brimob menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025. Menurutnya, penetapan tersangka semestinya didasarkan pada proses pemeriksaan yang transparan agar Laras mengetahui secara pasti perkara dan laporan yang menjeratnya.Polri menegaskan pihaknya bertindak cepat menindak akun-akun yang menyebarkan provokasi di media sosial, terutama yang berpotensi memicu generasi muda melakukan kerusuhan.Saat ini Laras bersama enam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Read More
Polda Jabar Tetapkan 12 Tersangka Kasus Bom Molotov dan Konten Provokatif Saat Demo di Gedung DPRD
Polda Jabar Tetapkan 12 Tersangka Kasus Bom Molotov dan Konten Provokatif Saat Demo di Gedung DPRD
Lingkaran.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyebaran kebencian serta aksi pelemparan bom molotov saat unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar.Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bersama Direktur Reserse Siber, menjelaskan bahwa dari 12 orang tersangka tersebut, 11 sudah dihadirkan ke publik, sementara satu tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan hukum.Jumlah Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar dan Sulsel Bertambah Jadi 29 OrangMenurut Kombes Hendra, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam jalannya peristiwa, hingga menyebarkan konten provokatif melalui media sosial. Bahkan, salah satu di antaranya diketahui menuliskan kalimat bernada provokasi di Instagram berbunyi, “Sebotol intisari buat kalian aparat anjing” serta mengajak untuk membakar gedung DPRD.“Modus para pelaku tidak hanya sebatas aksi anarkis di lapangan, tetapi juga melakukan provokasi secara digital yang berpotensi menimbulkan rasa benci dan permusuhan terhadap aparat,” ungkapnya.Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi beberapa tersangka yang memiliki peran penting. Misalnya AF yang meracik sekaligus melempar bom molotov, DR yang merekam jalannya peristiwa, serta MS yang bukan hanya ikut meracik molotov, tetapi juga terekam saat membakar bendera merah putih. Sementara itu, RR, RZ, dan AGM berperan dalam mendokumentasikan kejadian lalu menyebarkannya ke media sosial serta grup WhatsApp.Selain itu, tersangka AY turut melakukan provokasi secara langsung melalui siaran TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD. Sedangkan MAK diketahui menyebarkan informasi palsu dengan narasi aparat menembakkan peluru karet ke massa. Rangkaian konten tersebut dinilai polisi sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi dan menimbulkan kebencian terhadap aparat negara.Dalam proses penangkapan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat bom molotov, tiga kembang api, dua bom gas portable, bendera bergambar “Star of Chaos”, pakaian yang digunakan saat aksi, serta 13 unit ponsel dengan akun-akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan konten provokatif.Dirreskrimsus Polda Jabar menegaskan bahwa seluruh tersangka tetap mendapatkan pendampingan hukum sesuai Pasal 54 dan 56 KUHAP.“Proses hukum kami jalankan secara adil dengan tetap menghormati hak-hak tersangka,” ujarnya.Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 170 dan 406 KUHP, Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai enam tahun penjara.Kompol Cosmas Resmi Dipecat Tidak Hormat, Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Jadi Sorotan NasionalKombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap aksi yang merusak fasilitas negara maupun mengganggu ketertiban umum.“Kami mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk tidak mudah terprovokasi dengan konten-konten di media sosial. Mari kita jaga kondusifitas bersama, karena keamanan adalah tanggung jawab kita semua,” katanya pada Kamis (4/9/2025).Polda Jabar juga menyoroti pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyerap informasi di dunia maya. Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun provokasi yang mengarah pada tindak pidana.***
Read More
Jumlah Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar dan Sulsel Bertambah Jadi 29 Orang
Jumlah Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar dan Sulsel Bertambah Jadi 29 Orang
Lingkaran.id -Jumlah tersangka dalam kasus kericuhan yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dan DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu terus bertambah. Insiden yang menelan tiga korban jiwa itu kini menyeret 29 orang sebagai tersangka, meningkat dari sebelumnya 11 orang.Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers pada Kamis (4/9) sore, mengungkapkan bahwa dari total tersangka, 14 orang terkait dengan peristiwa pembakaran Gedung DPRD Sulsel, sementara 15 lainnya berkaitan dengan kasus di Gedung DPRD Makassar.Berbagai Dampak Demo Ricuh di Makassar Gedung, Bangunan di bakar oleh Warga“Untuk Gedung DPRD Sulsel, ada 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan di DPRD Makassar, ada 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur,” jelas Kombes Pol Didik Supranoto.Ia merinci, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang. Terdapat 10 mahasiswa, 6 pelajar SMA, serta sejumlah pekerja lepas, buruh bangunan, hingga pengangguran. Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran dengan cara melemparkan bom molotov.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta pasal lain yang berkaitan dengan pencurian, penadahan, hingga UU ITE terkait ujaran kebencian.“Proses penyidikan masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan kembali bertambah,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.Daftar TersangkaKasus Gedung DPRD Sulsel: 14 orang tersangka, terdiri dari mahasiswa, pelajar, buruh, dan pengangguran.Kasus Gedung DPRD Makassar: 15 orang tersangka dengan latar belakang beragam, termasuk mahasiswa, buruh bangunan, pekerja harian, hingga pelajar di bawah umur.Suami Istri Provokator Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Ditangkap PolisiPolda Sulsel juga membeberkan identitas para tersangka, mulai dari RN (19), seorang buruh harian lepas, hingga sejumlah mahasiswa dan pelajar yang masih berusia 15–17 tahun.Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam kerusuhan besar tersebut.***
Read More
Jumlah Korban Dugaan Keracunan MBG Meningkat, Capai 80 Siswa
Jumlah Korban Dugaan Keracunan MBG Meningkat, Capai 80 Siswa
Lingkaran.id - Kasus dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terus mengalami peningkatan. Hingga Rabu (3/9/2025) siang, tercatat sebanyak 80 siswa dari tingkat SD hingga SMP dilaporkan mengalami gejala gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dalam program tersebut.Kepala Puskesmas Pedamaran, Hasanul, mengungkapkan pihaknya terus melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi para siswa yang terdampak. Menurutnya, sebagian anak masih menjalani perawatan dan proses pemulihan, sementara beberapa lainnya sudah diperbolehkan pulang karena kondisinya berangsur membaik.Siswi SMP Jadi Korban Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis“Per siang tadi, ada 80 siswa yang dilaporkan mengalami keluhan kesehatan. Kami memberikan penanganan medis di Puskesmas, baik berupa pemeriksaan maupun pengobatan. Semua perkembangan pasien akan terus dipantau untuk mencegah kemungkinan terjadinya komplikasi lanjutan,” jelas Hasanul.Menanggapi kejadian ini, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Asmar Wijaya, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten bergerak cepat memastikan keselamatan seluruh siswa. Menurutnya, meskipun program MBG memiliki tujuan positif dalam mendukung gizi anak-anak, aspek keamanan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas utama.Kompol Cosmas Resmi Dipecat Tidak Hormat, Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Jadi Sorotan Nasional“Program makanan bergizi ini memang baik untuk mendukung tumbuh kembang anak, tetapi yang lebih penting adalah keselamatan mereka. Oleh karena itu, kami memastikan semua siswa yang terdampak memperoleh layanan medis terbaik. Kami juga sudah meninjau langsung Puskesmas dan Posko SPPG di Desa Menang Raya, Pedamaran,” ujar Asmar.Saat ini, Pemkab OKI bersama tenaga medis dan pihak terkait terus melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.***
Read More
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses panjang pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga ekspose perkara.Kapolri Tanggapi Isu Keterlibatan Riza Chalid dalam Pendanaan Kerusuhan Demo Nasional“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, pada sore ini setelah dilakukan ekspose, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).Menurut Anang, penyidik telah memeriksa sekitar 120 orang saksi dan menghadirkan 4 orang ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut mencakup keterangan dari pejabat terkait, pihak vendor, hingga ahli pengadaan dan akuntansi.“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 orang dan juga 4 ahli,” jelasnya.Suami Istri Provokator Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Ditangkap PolisiKasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena nilainya yang fantastis serta menyangkut kepentingan dunia pendidikan. Penetapan Nadiem sebagai tersangka menambah daftar pihak yang telah terjerat dalam perkara tersebut.Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup.***
Read More
Tragis! Pria ini Jagal Kucing dan Jual Dagingnya Rp100 Ribu/Kg
Tragis! Pria ini Jagal Kucing dan Jual Dagingnya Rp100 Ribu/Kg
Lingkaran.id - Warga Pagar Alam digegerkan dengan kasus tragis penjualan daging kucing. Seorang pria bernama Sujady ditangkap polisi setelah diduga kuat telah membantai ratusan kucing selama beberapa bulan terakhir.Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan praktik keji itu sejak sekitar empat bulan lalu, tepatnya setelah Lebaran.Siswi SMP Jadi Korban Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis“Menurut keterangan pelaku, sudah lebih dari 100 ekor kucing yang dipotong selama empat bulan terakhir. Motifnya karena desakan ekonomi, ia butuh uang,” jelas AKBP Januar.Dalam pengakuannya, Sujady mendapatkan kucing-kucing tersebut dengan cara menangkap hewan liar yang berkeliaran di jalan maupun di sekitar perumahan warga. Setelah disembelih, dagingnya kemudian dijual secara berkeliling di kawasan Pagar Alam.Pelaku mengaku menjual daging tersebut dengan harga Rp 100 ribu per kilogram, meski awalnya menawarkan Rp 120 ribu. Dari satu ekor kucing, biasanya ia bisa mendapatkan sekitar 1,5 kilogram daging.Geger! Penemuan Bayi Perempuan Dimutilasi di Dalam Lemari Indekos“Saya jual keliling, biasanya ditawar jadi Rp 100 ribu per kilo. Untuk isi dalamnya tidak saya jual. Saya minta maaf,” kata Sujady saat dimintai keterangan.Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam peredaran daging kucing tersebut. Sementara itu, masyarakat setempat menyuarakan rasa prihatin sekaligus marah atas perbuatan pelaku yang dinilai kejam dan meresahkan.***
Read More
Rumah Uya Kuya Dibanjiri Karangan Bunga Usai Penjarahan
Rumah Uya Kuya Dibanjiri Karangan Bunga Usai Penjarahan
Lingkaran.id - Rumah artis sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya, mendadak ramai dipenuhi karangan bunga berisi ungkapan dukungan dan simpati. Karangan bunga itu berdatangan setelah kediamannya menjadi sasaran penjarahan oleh sekelompok massa beberapa waktu lalu.Ungkapan dukungan tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai dari rekan sesama artis, penggemar, hingga masyarakat yang pernah merasakan kebaikan Uya. Salah satunya datang dari selebgram Denise Chariesta, yang bahkan mengirim lebih dari satu karangan bunga.Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Salah Satu Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya: Pelaku Lain Tetap Diproses"Kami tidak akan terprovokasi dengan video lama yang beredar dan diedit. Terima kasih telah jadi orang baik dan membantu banyak orang," Salah satu karangan bunga.Selain itu, ada juga kiriman dari pihak yang menuliskan identitasnya sebagai “Hamba Allah” serta dari komunitas yang menamakan diri “Kami yang Pernah Ditolong Uya Kuya. Dukungan serupa juga datang dari warga Jakarta Selatan, yang menulis pesan penuh makna.“Di setiap luka ada daya, di setiap ujian ada makna. Tetaplah kuat Bang Uya Kuya. Doa terbaik kami untuk Abang & keluarga, ” ucapan dalam karangan bunga.Meski menjadi korban penjarahan, Uya Kuya menegaskan bahwa dirinya sudah mengikhlaskan kejadian tersebut. Namun, ia tak menampik merasa sedih karena sejumlah kucing peliharaannya turut dibawa oleh massa.“Aku ikhlas saja, enggak apa-apa. Cuma yang bikin sedih itu karena kucing-kucingku juga ikut dijarah. Itu makhluk hidup, bukan barang,” ungkapnya.Di tengah proses hukum, Uya sempat bertemu langsung dengan salah satu terduga pelaku, seorang ibu paruh baya yang tertangkap membawa unit AC dari rumahnya. Pertemuan itu terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, bersama aparat kepolisian. Uya kemudian menceritakan latar belakang sang ibu yang membuatnya terenyuh.“Ibu ini kesehariannya tukang parkir. Suaminya juga tukang parkir. Dia tinggal dengan anak dan cucunya, di mana cucunya adalah penyandang disabilitas,” jelas Uya.Angelina Sondakh Beberkan Sisi Gelap DPR, Singgung Permainan KekuasaanMendengar kondisi keluarga tersebut, Uya Kuya memilih untuk memaafkan dan tidak melanjutkan laporan hukum. Ia bahkan mengajukan langkah restorative justice agar kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa proses pengadilan.“Saya sendiri yang mengajukan restorative justice. Jadi untuk ibu ini, saya minta kasusnya cukup sampai di sini saja, tidak usah dibawa ke tahap berikutnya,” tegas Uya.Keputusan Uya ini menuai apresiasi publik yang menilai sikapnya sebagai bentuk empati dan kebesaran hati, meski dirinya menjadi korban penjarahan.***
Read More
Angelina Sondakh Beberkan Sisi Gelap DPR, Singgung Permainan Kekuasaan
Angelina Sondakh Beberkan Sisi Gelap DPR, Singgung Permainan Kekuasaan
Lingkaran.id - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sekaligus artis, Angelina Sondakh, kembali menjadi sorotan publik usai mengungkap pengalaman kelamnya saat duduk di kursi parlemen. Dalam pernyataannya, ia secara terbuka menyinggung adanya praktik permainan kekuasaan yang mewarnai dinamika DPR pada eranya.Isu ini mencuat di tengah gelombang demonstrasi besar-besaran masyarakat terhadap DPR RI yang belakangan marak terjadi. Publik menyoroti besarnya tunjangan anggota dewan yang mencapai Rp100 juta per bulan serta gaya komunikasi sejumlah anggota DPR yang dinilai arogan. Akumulasi kekecewaan itu bahkan memunculkan narasi ekstrem terkait desakan “pembubaran DPR”.Kompol Cosmas Resmi Dipecat Tidak Hormat, Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Jadi Sorotan NasionalDi tengah polemik tersebut, Angelina berbicara blak-blakan dalam program Rumpi No Secret yang tayang di akun resmi Trans TV pada Jumat (29/8/2025). Menjawab pertanyaan Feni Rose mengenai pernyataannya yang pernah menyebut DPR “sangat kotor,” Angelina menguraikan pengalamannya sebagai wakil rakyat.Menurutnya, suasana politik kala itu sarat dengan kepentingan pribadi maupun kelompok. Kondisi ini membuat fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat kerap terabaikan.“Ya karena ini saya ngomongin di zamannya saya ya. Politik itu ibarat sekolah, ada yang elit, ada yang jadi pengambil keputusan, ada yang bagian merumuskan. Intinya, banyak permainan kekuasaan di dalamnya,” ujar Angelina.Lebih jauh, perempuan yang akrab disapa Angie itu mengaku baru menyadari sepenuhnya praktik tersebut ketika dirinya menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi. Dari balik jeruji, ia bisa melihat gambaran besar mengenai bagaimana sistem di DPR bekerja.“Oh, ini ternyata soal permainan, soal akrobatik orang. Aku baru sadar ketika masuk penjara, ternyata ada setingan-setingan yang dulu membuat aku terjebak,” ungkapnya.Angelina menegaskan, budaya permainan kekuasaan sudah mengakar dalam sistem. Idealnya, jabatan publik dijalankan demi kepentingan rakyat, namun menurutnya, kenyataan di masanya justru lebih condong untuk menguntungkan segelintir orang.Selain itu, Angelina juga menyinggung faktor uang dan jabatan yang membuat dirinya terlena. Ia menggambarkan bagaimana kekuasaan bisa menimbulkan candu.“Semakin banyak orang memberi respek, kita jadi merasa butuh lebih. Dari awalnya hanya jadi anggota, naik jadi ketua, lalu wakil sekjen. Ambisi itu membuat aku dulu kehilangan kepekaan terhadap rakyat,” jelasnya.The Conjuring: Last Rites Resmi Tayang, Akhiri Kisah Ed dan Lorraine Warren dengan Penuh MisteriAngelina mengakui, usianya yang masih muda kala itu 27 tahun membuatnya mudah terjebak dalam ambisi dan mimpi besar, hingga akhirnya kehilangan empati. Ia menekankan, pengakuan tersebut adalah refleksi pribadinya, meskipun setiap orang bisa memiliki pengalaman dan perspektif berbeda.Sebagai catatan, Angelina Sondakh pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004–2009 dan terpilih kembali untuk periode 2009–2014 dari Fraksi Partai Demokrat. Namun, karier politiknya terhenti setelah ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Atas kasus itu, mantan Puteri Indonesia ini dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik