Sedih! Siswa Gagal Ujian Praktik karena Belum Bayar, Kepsek Dicopot
Sedih! Siswa Gagal Ujian Praktik karena Belum Bayar, Kepsek Dicopot
Lingkaran.id - Polemik terkait pelaksanaan ujian praktik di salah satu sekolah kejuruan di Provinsi Riau berbuntut panjang. Seorang siswa SMK Negeri 1 Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengungkap kisah memilukannya karena gagal mengikuti ujian praktik hanya karena belum melunasi biaya sebesar Rp240 ribu. Kasus ini memantik reaksi keras dari Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.Padahal, ketidakhadiran siswa itu bukan karena persoalan nilai akademik atau kelengkapan administrasi lainnya, melainkan murni karena belum mampu membayar biaya ujian praktik. Kisah tersebut sontak menuai sorotan publik dan viral di media sosial.Pembacokan Brutal di Kebun Tebu Oleh Mantan SuamiMenanggapi kejadian tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, langsung mengambil tindakan tegas. Ia memastikan telah mencopot Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bangun Purba, Habibi, dari jabatannya."Ya, Plh kepala sekolahnya kami copot," ujar Erisman Yahya pada Selasa (3/6/2026).Menurut Erisman, langkah ini merupakan bentuk penegasan bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan memungut biaya kepada siswa, apalagi untuk kebutuhan seperti ujian praktik, mengingat sekolah tersebut sudah memperoleh bantuan dari pemerintah.“Sekolah sudah mendapatkan bantuan, kenapa masih memberatkan siswa? Jangan sampai ada lagi praktik seperti ini di sekolah manapun di Riau,” tegasnya.Tak hanya mencopot pejabat sekolah, Dinas Pendidikan Riau juga telah mengirimkan tim ke lokasi di Kabupaten Rohul untuk menelusuri fakta-fakta di lapangan terkait insiden ini. Tujuannya untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan setiap siswa dapat memperoleh haknya dalam pendidikan tanpa hambatan biaya.BPS Temukan 1,9 Juta Keluarga Tak Layak Terima BansosSebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredar informasi bahwa seorang siswa menangis lantaran tidak bisa mengikuti ujian praktik. Bahkan, kabarnya sang siswa sampai harus menggadaikan ponsel pribadinya demi bisa melunasi kewajiban pembayaran ujian.Erisman kembali menegaskan, tidak ada dasar regulasi yang memperbolehkan pihak sekolah untuk menarik pungutan dalam bentuk apapun dari siswa, apalagi yang bersifat memaksa dan mengakibatkan siswa kehilangan hak belajarnya.“Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Pendidikan itu hak semua orang, bukan beban yang harus dibayar dengan air mata,” tutupnya.***
Read More
Tangis Dokter Tifa Pecah: Jokowi, Apakah Anda Ingin Saya Dipenjara?
Tangis Dokter Tifa Pecah: Jokowi, Apakah Anda Ingin Saya Dipenjara?
Lingkaran.id - Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, mencurahkan emosinya saat tampil dalam sebuah program televisi, menyusul ancaman hukum yang menjeratnya terkait tuduhan penyebaran informasi palsu soal ijazah Presiden Joko Widodo.Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Dokter Tifa mengkritik keras langkah hukum yang dinilai menjerat pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Ia menyinggung bahwa sudah ada dua orang yang dipenjara karena persoalan ini, dan mempertanyakan apakah dirinya yang hanya seorang ibu rumah tangga juga harus bernasib sama.Babak Baru Honorer Indonesia: Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Juni 2025, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya"Sudah ada dua orang yang dipenjara. Haruskah saya, seorang perempuan biasa, ibu rumah tangga yang punya anak-anak, juga harus masuk penjara hanya karena mempertanyakan ijazah seorang mantan presiden? Dan beliau sendiri tidak mau menunjukkannya," ujar Tifa dengan nada emosional.Dalam pernyataannya, Tifa juga menyebut nama Kurnia, rekannya yang disebut memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik dan selama ini mendampinginya secara hukum tanpa bayaran. Menurutnya, mereka hanya ingin mencari kebenaran dan tidak gentar dengan kemungkinan dijebloskan ke penjara."Banyak orang di luar sana menghina dan mengejek kami. Bahkan ada yang bilang, 'Saya menunggu Dokter Tifa pakai baju oranye'. Kalau memang kami bersalah, tidak ada masalah. Saya siap," katanya.Tifa menegaskan bahwa kunci utama dari semua polemik ini hanyalah satu: ijazah asli milik Jokowi. Ia menyatakan kesediaannya untuk menerima hukuman jika memang terbukti bersalah, selama Presiden menunjukkan dokumen asli yang dimaksud."Seandainya benar ada ijazah asli, saya akan terima konsekuensinya. Saya siap mengenakan baju oranye dan masuk ke Lapas Pondok Bambu. Saya ikhlas," lanjut Tifa.Ia kemudian menyampaikan pesan langsung kepada Jokowi melalui kamera televisi:"Pak Jokowi, apakah Anda ingin saya dipenjara? Tidak masalah, asal Anda mau menunjukkan ijazah asli itu. Tunjukkan, demi Allah, tunjukkan, Pak."Menurut Tifa, perjuangannya selama ini bukan untuk menyerang, melainkan menuntut transparansi dan keadilan."Saya bukan siapa-siapa. Hanya ibu rumah tangga biasa yang ingin menegakkan kebenaran. Apakah Pak Jokowi rela saya dipenjara tanpa ada kejelasan soal ijazah itu?" ujarnya.Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Arahan Pusat, Ribuan Honorer Masih Menanti KepastianNamun, dalam acara tersebut, pengacara Pitra Romadoni mencoba menghentikan lontaran-lontaran emosional Tifa. Ia mengingatkan bahwa Dokter Tifa bukan baru sekali mengkritik Jokowi, melainkan sudah sejak awal masa kepresidenan."Sudah sejak lama Ibu Tifa selalu mengkritik Presiden Jokowi. Bahkan sejak beliau menjabat sebagai presiden ketujuh RI. Saya lihat di akun media sosialnya, terutama di platform X, mayoritas unggahannya memang berisi kritik terhadap Pak Jokowi," ujar Pitra.Pitra juga menyoroti bahwa kasus hukum ini sebenarnya dipicu oleh langkah awal pihak Roy Suryo Cs yang menggugat keabsahan ijazah Jokowi ke pengadilan, bahkan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang memulai perkara, juga harus siap menerima akhir dari proses hukum yang terjadi."Mereka yang memulai serangan hukum, lalu saat Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya untuk membalas, malah merasa dikriminalisasi. Ini justru aneh," ujar Pitra."Kalau kamu yang mulai, kamu juga yang harus siap mengakhiri," tutup Pitra.***
Read More
Karyawan Komdigi Diduga Hamburkan Uang Judol untuk Mobil Mewah dan Cincin Berlian
Karyawan Komdigi Diduga Hamburkan Uang Judol untuk Mobil Mewah dan Cincin Berlian
Lingkaran.id - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/6), seorang sales mobil mewah mengungkap bahwa terdakwa Darmawati membeli sebuah unit mobil Lexus secara tunai senilai Rp 2 miliar.Sales Lexus bernama Rema Galang Mahardika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rema menyatakan bahwa Darmawati yang diketahui sebagai istri dari Muhrijan alias Agus, seorang pegawai Komdigi sekaligus terdakwa dalam kasus jaringan situs judi online melakukan pembelian mobil di showroom tempat ia bekerja.Seleksi CPNS dan PPPK 2025 Ditiadakan, Fokus pada Pengangkatan 2024"Dia beli satu unit Lexus RX500 tahun 2024 berwarna putih," ujar Rema saat menjawab pertanyaan hakim Sulistyo mengenai keterlibatan Darmawati dalam pembelian kendaraan tersebut.Hakim kemudian menggali lebih jauh terkait metode pembayaran mobil mewah tersebut. Rema dengan tegas menjawab bahwa transaksi dilakukan secara tunai dan BPKB kendaraan langsung atas nama Darmawati."Cash, dan BPKB-nya memang atas nama Darmawati," ujarnya.Gara-Gara Hina Fisik di Live TikTok, Pemuda Ini Tewas DitikamDalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menduga bahwa Darmawati memiliki peran dalam menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas ilegal sang suami, yakni dari hasil perlindungan situs judi online. Pembelian mobil mewah tersebut diduga menjadi salah satu bentuk modus untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari tindak pidana.Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait.***
Read More
Pembacokan Brutal di Kebun Tebu Oleh Mantan Suami
Pembacokan Brutal di Kebun Tebu Oleh Mantan Suami
Lingkaran.id - Kepolisian berhasil menangkap Wantiyo (28), pria yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Santi (22), seorang perempuan muda yang jenazahnya ditemukan di sebuah kebun tebu di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, pada Minggu (25/5/2025).Wantiyo yang merupakan mantan suami korban, sempat menjadi buronan selama kurang lebih satu minggu sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes pada Senin (2/6/2025). Penangkapan berlangsung di sebuah minimarket yang terletak di jalur Pantura, Brebes.“Iya, kasusnya sudah terungkap dan tersangka berhasil ditangkap kemarin sore,” ujar AKP Resandro Handrianjati, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes pada Selasa (3/6/2025).BPS Temukan 1,9 Juta Keluarga Tak Layak Terima BansosSaat ini, Wantiyo ditahan di rumah tahanan Polres Brebes dan masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membunuh mantan istrinya dengan cara membacok korban menggunakan sebuah kapak sebanyak empat kali. Motif pembunuhan menurut pengakuan tersangka adalah rasa sakit hati yang sudah lama terpendam. Wantiyo merasa selama pernikahan mereka, ia sering dimaki-maki oleh Santi.Sementara itu, jenazah Santi ditemukan di kebun tebu dengan kondisi penuh luka. Korban adalah seorang ibu tunggal yang memiliki satu anak dan bekerja sebagai buruh pabrik garmen di Brebes.Pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia, Santi sempat bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal. Menurut perangkat Desa Dukuhtengah, Cahyono, Santi tinggal di RT 03 RW 04 dan jenazahnya pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang mencari katak di sekitar kebun tebu pada pukul 00.15 WIB.Perampokan Sadis! Istri Tewas Tangan Terikat, Suami Ditemukan dalam KarungCahyono menambahkan bahwa pada Sabtu malam (24/5/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, korban dijemput oleh temannya dan diantar ke sebuah SPBU di wilayah Kersana. Namun, tidak lama setelah itu, seorang laki-laki berpenampilan kurus, tinggi, mengenakan topi, dan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria mendekati Santi di SPBU tersebut. Teman korban kemudian meninggalkan lokasi.Beberapa jam kemudian, jasad Santi ditemukan di kebun tebu, tidak jauh dari sepeda motor, sandal, dan ponsel yang diduga milik pelaku. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, yang berharap dapat segera menyelesaikan proses hukum terhadap tersangka dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.***
Read More
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Arahan Pusat, Ribuan Honorer Masih Menanti Kepastian
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Arahan Pusat, Ribuan Honorer Masih Menanti Kepastian
Lingkaran.id - Ribuan tenaga honorer di berbagai daerah, khususnya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih berada dalam ketidakpastian terkait status mereka setelah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.Sesuai kebijakan nasional yang telah ditetapkan, skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang telah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK maupun CPNS tahun 2024.Babak Baru Honorer Indonesia: Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Juni 2025, Ini Jadwal dan Aturan LengkapnyaNamun demikian, kekhawatiran juga mulai mencuat dari kalangan honorer yang tidak termasuk dalam database BKN. Mereka merasa khawatir jika gagal dalam seleksi tahap II, maka kesempatan untuk diangkat sebagai ASN akan tertutup sepenuhnya.Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap II diperkirakan akan dirilis antara tanggal 16 hingga 25 Juni 2025. "Informasi terakhir yang kami terima menyebutkan bahwa hasil seleksi tahap II akan diumumkan sekitar tanggal tersebut," ujarnya, Selasa (3/6/25).BKPSDM Kota Mataram mencatat bahwa sebanyak 1.872 peserta mengikuti seleksi PPPK tahap II untuk memperebutkan sisa 30 formasi yang masih tersedia, terdiri atas 29 formasi di bidang pendidikan dan kesehatan, serta satu formasi teknis di Dinas Pertanian.Setelah hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), seluruh pemerintah daerah akan diminta untuk menayangkan pengumuman tersebut secara serentak.Taufik menjelaskan bahwa peserta yang tidak lolos dalam seleksi tahap II kemungkinan besar akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Hal ini didasarkan pada informasi dari Kepala BKN yang menyatakan bahwa seluruh peserta seleksi, baik tahap pertama maupun kedua, dinilai memenuhi kriteria kelayakan karena seleksi kali ini tidak menggunakan sistem ambang batas (passing grade)."Menurut arahan Kepala BKN, peserta yang tidak lolos seleksi akan tetap diberi kesempatan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, baik secara bertahap maupun sekaligus, tergantung kebijakan pusat," terangnya.Namun, hingga saat ini, detail teknis mengenai mekanisme pengangkatan tersebut termasuk sistem kerja dan pembiayaannya belum dijelaskan secara resmi oleh BKN.Taufik menyebutkan bahwa meski PPPK Paruh Waktu memiliki tugas dan tanggung jawab serupa dengan ASN penuh waktu, perbedaan utamanya terletak pada sistem penggajian. Pemerintah mengusulkan agar besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, atau minimal setara dengan Upah Minimum Kota (UMK)."Kalau memang tidak memungkinkan, gaji pegawai paruh waktu dapat disesuaikan dengan honor yang saat ini mereka terima," ungkapnya.Ia juga menjelaskan perbedaan antara pegawai paruh waktu yang masuk melalui tahap pertama dan kedua. Pada tahap pertama, tenaga honorer lebih dulu terdaftar dalam database BKN sebelum mengikuti tes. Sedangkan untuk tahap kedua, mereka menjalani tes terlebih dahulu, baru kemudian dimasukkan ke dalam database setelah hasil seleksi diumumkan.Berdasarkan data yang dihimpun BKPSDM Kota Mataram, sebanyak 3.170 tenaga honorer di daerah tersebut diperkirakan akan menjadi calon PPPK Paruh Waktu. Jumlah ini berasal dari gabungan peserta yang tidak lolos dalam seleksi tahap I dan II, masing-masing sebanyak 1.328 dan 1.842 orang.Situasi Mencekam di Wamena, Kelompok Separatis OPM Ancam Rebut KotaIa juga menambahkan bahwa masih ada potensi tambahan pegawai tidak tetap (PTT) yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk mengisi posisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti sopir dinas dan penjaga malam."Untuk fungsi-fungsi vital seperti keamanan malam hari, jumlah PTT tetap diperlukan meskipun tidak banyak," pungkasnya.Dengan belum adanya keputusan final dari pemerintah pusat, ribuan tenaga honorer masih harus bersabar menanti kejelasan nasib mereka. Pemerintah daerah berharap petunjuk teknis dari KemenPANRB dan BKN dapat segera dirilis agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa berjalan sesuai harapan.***
Read More
Seleksi CPNS dan PPPK 2025 Ditiadakan, Fokus pada Pengangkatan 2024
Seleksi CPNS dan PPPK 2025 Ditiadakan, Fokus pada Pengangkatan 2024
Lingkaran.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pada tahun 2025 tidak akan ada proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengoptimalkan distribusi dan pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ada, khususnya PPPK. Pemerintah ingin memastikan penempatan ASN dilakukan secara maksimal sebelum kembali membuka rekrutmen baru.Gara-Gara Hina Fisik di Live TikTok, Pemuda Ini Tewas Ditikam“Langkah penundaan ini merupakan strategi pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian nasional. Fokus utama saat ini adalah memastikan PPPK dapat dikembangkan dengan baik serta mendistribusikan ASN secara optimal sesuai kebutuhan,” kata Zudan.Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa tidak adanya rekrutmen ASN di tahun 2025 didasari oleh prioritas penyelesaian proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh proses penataan dan pengangkatan selesai paling lambat pertengahan tahun 2025.“Untuk tahun depan, kami tidak akan membuka rekrutmen ASN. Fokus kami saat ini adalah merampungkan pengangkatan formasi yang sudah ditetapkan sebelumnya, termasuk menyelesaikan nasib tenaga honorer yang masih belum ditempatkan,” ujar Rini.Situasi Mencekam di Wamena, Kelompok Separatis OPM Ancam Rebut KotaIa juga menambahkan bahwa keputusan tersebut bukan hanya untuk mengefisiensikan belanja negara, tetapi juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan berbagai persoalan struktural di sektor kepegawaian, terutama yang menyangkut tenaga honorer.Selain pertimbangan dari pemerintah pusat, masukan dari pemerintah daerah juga menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan ini. Beberapa pemerintah daerah menyampaikan permohonan agar diberikan waktu jeda untuk menyusun ulang kebutuhan formasi dan memaksimalkan kinerja pegawai yang telah ada.Penundaan ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan evaluasi dan penataan ulang sistem birokrasi agar selaras dengan target pembangunan nasional.Babak Baru Honorer Indonesia: Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Juni 2025, Ini Jadwal dan Aturan LengkapnyaDengan ditundanya rekrutmen pada tahun 2025, masyarakat yang bercita-cita menjadi ASN diharapkan bersabar hingga seleksi dibuka kembali pada 2026. Namun, sejauh ini pemerintah belum merilis informasi mengenai kuota formasi atau jadwal seleksi untuk tahun tersebut. Semua akan ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan nasional dan kemampuan anggaran negara.Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi menyesatkan terkait penerimaan ASN. Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa seluruh informasi resmi hanya akan diumumkan melalui situs dan kanal resmi milik KemenPAN-RB dan BKN.“Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada isu-isu tidak berdasar, terutama yang beredar di media sosial. Selalu cek kebenaran informasi melalui saluran resmi pemerintah,” tutupnya.***
Read More
Pemerintah Resmi Umumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah Gantikan Diskon Listrik: Pekerja dan Guru Honorer Terima Rp600 Ribu
Pemerintah Resmi Umumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah Gantikan Diskon Listrik: Pekerja dan Guru Honorer Terima Rp600 Ribu
Lingkaran.id - Pemerintah pusat resmi mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia. Sebanyak 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru akan menerima bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per bulan, yang diberikan selama dua bulan, yakni pada Juni dan Juli 2025, dengan total nilai bantuan mencapai Rp600 ribu per orang.Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa program BSU ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk membantu daya beli masyarakat, khususnya pekerja berpenghasilan rendah. Selain itu, BSU juga menjadi kompensasi atas batalnya kebijakan potongan tarif listrik yang sebelumnya direncanakan untuk meringankan beban masyarakat.Babak Baru Honorer Indonesia: Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Juni 2025, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya“Bantuan ini ditujukan kepada pekerja dan guru honorer yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau berada di bawah Upah Minimum Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ungkap Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (2/6).Ia menambahkan, kriteria penerima BSU telah ditentukan secara ketat, yakni pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan ketepatan sasaran penerima.Adapun guru honorer yang menerima bantuan mencakup 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta 277 ribu guru lainnya di bawah Kementerian Agama (Kemenag).Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan bantuan akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025 melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh kementerian dan lembaga terkait, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta perbankan nasional.Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah memang telah menyiapkan skema BSU untuk tahun ini, meski besarannya tidak sebesar program serupa yang pernah digulirkan saat masa pandemi COVID-19, yang kala itu mencapai Rp600 ribu sekaligus.Gara-Gara Hina Fisik di Live TikTok, Pemuda Ini Tewas Ditikam"Untuk kali ini, bantuan akan lebih kecil dari sebelumnya. Detail persyaratan dan nominal telah difinalisasi, dan sasarannya tetap pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan," ujar Airlangga saat diwawancarai secara terpisah.Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial nasional untuk menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga berpendapatan rendah di tengah situasi pemulihan pasca-pandemi dan tekanan ekonomi global.***
Read More
Tes Urine ASN: Empat Terindikasi Narkoba, Termasuk Camat dan Lurah
Tes Urine ASN: Empat Terindikasi Narkoba, Termasuk Camat dan Lurah
Lingkaran.id - Pemerintah Kota Medan tengah diguncang kabar tidak sedap usai hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap bahwa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan terindikasi positif menggunakan narkotika.Wali Kota Medan, Rico Waas, dalam konferensi persnya bersama jajaran BNNP Sumut, menyampaikan bahwa dua dari empat ASN tersebut menjabat sebagai camat, sementara dua lainnya adalah lurah aktif di beberapa wilayah kota. Temuan ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan awal melalui tes urine massal terhadap sejumlah ASN di lingkungan Pemko Medan.Babak Baru Honorer Indonesia: Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Juni 2025, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang melibatkan tim BNN Provinsi serta pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kota Medan, tiga ASN secara terbuka mengakui telah menggunakan narkoba. Satu orang lainnya mengaku mengkonsumsi obat penenang, namun dengan resep dokter,” ujar Rico Waas.Saat ini, keempat ASN tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan guna memastikan kebenaran keterangan yang diberikan serta untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Pemeriksaan juga mencakup evaluasi menyeluruh atas latar belakang penggunaan zat tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.Rico menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Ia juga menyebut bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih di tubuh birokrasi Pemko Medan.Viral, Camat Medan Barat Drop Saat Pemeriksaan Dugaan Pungli dan Tes Urine“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkotika oleh aparatur pemerintahan. ASN adalah pelayan publik, dan mereka harus menjadi contoh, bukan malah terlibat dalam tindakan yang merusak masa depan,” tegasnya.Pemerintah Kota Medan berencana memperluas jangkauan tes narkoba secara berkala terhadap ASN sebagai bagian dari program pembinaan dan pengawasan kepegawaian. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas serta menjaga citra pelayanan publik yang bersih dan profesional.***
Read More
Kemenkeu Hapus Alokasi Biaya Komunikasi untuk PNS di Tahun Anggaran 2026
Kemenkeu Hapus Alokasi Biaya Komunikasi untuk PNS di Tahun Anggaran 2026
Lingkaran.id - Mulai tahun anggaran 2026, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menerima lagi alokasi biaya untuk pembelian pulsa maupun paket data. Hal ini menyusul keputusan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menghapus satuan biaya paket data dan komunikasi dari Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.Tragis, Siswa SD Diduga Meninggal Akibat Dibully Kakak Kelas Karena Perbedaan AgamaLisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, menjelaskan bahwa penghapusan biaya paket data dan komunikasi merupakan bagian dari beberapa perubahan signifikan pada satuan biaya dalam SBM 2026. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran."Kebijakan standar biaya untuk tahun 2026 ini mengikuti langkah efisiensi yang tengah dijalankan pemerintah. Ada sejumlah perubahan besar dalam satuan biaya tahun depan," ujar Lisbon dalam Media Briefing bertajuk 'Kebijakan SBM TA 2026' yang berlangsung di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).Lisbon menambahkan bahwa biaya komunikasi sebelumnya sempat diberikan selama masa pandemi COVID-19, sebagai dukungan untuk kegiatan rapat online dan komunikasi jarak jauh. Namun, dengan situasi yang telah berubah, biaya tersebut dianggap tidak lagi relevan sehingga dihapus.Viral Mobil Keluar dari Salon dengan Pengawalan Polisi, Netizen: Ditunggu Klarifikasinya"Biaya komunikasi dulu ada karena saat pandemi COVID-19 diperlukan untuk mendukung rapat daring. Namun sekarang, karena situasinya sudah berbeda, biaya ini sudah kami hapus," jelasnya.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024, hingga tahun 2025 ini para PNS masih menerima satuan biaya tersebut setiap bulan sebagai bagian dari standar biaya masukan. Namun, mulai 2026, biaya tersebut tidak lagi diberikan sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan anggaran yang lebih ketat dan efisien.***
Read More
Kasus COVID-19 Naik, Kemenkes Catat 7 Kasus Positif COVID
Kasus COVID-19 Naik, Kemenkes Catat 7 Kasus Positif COVID
Lingkaran.id - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengonfirmasi adanya peningkatan kasus COVID-19 di wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Dalam laporan terbaru, tercatat sebanyak 7 kasus positif COVID-19 ditemukan di Tanah Air selama periode 25 hingga 31 Mei 2025 atau pada pekan epidemiologi ke-22.“Jumlah kasus yang terlapor pada minggu ke-22 (M22) sebanyak 7 kasus,” ujar Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, melalui keterangan resmi kepada media pada Selasa (3/6/2025).Babak Baru Honorer Indonesia: Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Juni 2025, Ini Jadwal dan Aturan LengkapnyaSelama periode tersebut, angka positivity rate tercatat sebesar 2,05 persen. Artinya, dari setiap 100 orang yang menjalani pemeriksaan, sekitar 2 orang dinyatakan positif COVID-19. Meskipun relatif kecil, angka ini menunjukkan peningkatan bila dibandingkan dengan minggu-minggu sebelumnya.Puncak positivity rate tahun ini terjadi pada minggu epidemiologi ke-19 dengan tingkat sebesar 3,62 persen. Dalam pekan itu, kenaikan kasus tertinggi tercatat di tiga provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.Sejak awal tahun 2025, Kemenkes telah memeriksa total 2.160 spesimen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 spesimen terkonfirmasi positif COVID-19. Kendati demikian, Widyawati menegaskan bahwa tidak ada laporan kematian akibat infeksi virus corona sepanjang tahun 2025. “Tidak,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai korban meninggal.Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 sejak 23 Mei 2025. Edaran ini menyoroti tren kenaikan kasus yang terjadi di sejumlah negara Asia sejak minggu ke-12 tahun ini, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.Tragis, Siswa SD Diduga Meninggal Akibat Dibully Kakak Kelas Karena Perbedaan AgamaBeberapa varian COVID-19 yang kini tersebar di kawasan Asia antara lain varian XEC dan JN.1 yang ditemukan di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 di Singapura, JN.1 di Hong Kong, serta XEC di Malaysia. Pemerintah Indonesia pun terus memantau perkembangan varian ini guna mencegah penyebaran lebih luas di dalam negeri.Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan, terutama bagi mereka yang hendak bepergian ke luar negeri atau menghadiri keramaian. Pemerintah juga terus memperkuat sistem deteksi dan pengawasan kasus untuk mencegah potensi lonjakan yang lebih besar.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik